Serap Aspirasi RUU Daerah Kepulauan, DPR Kunjungan Kerja ke Maluku Utara
DPR Serap Masukan RUU Daerah Kepulauan di Maluku Utara
Wartanaya.com – Karakter wilayah kepulauan kembali menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Panitia Khusus DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Ternate, Maluku Utara, pada Rabu, 30 September 2026, untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah, DPRD, dan kalangan akademisi.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani. Forum di Ternate diarahkan untuk memperkaya dan menyempurnakan draf RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk Program Legislasi Nasional 2025–2029.
Isu utama yang muncul adalah kebutuhan regulasi yang tidak berhenti pada pengakuan bahwa sebuah wilayah terdiri atas pulau-pulau. RUU ini diharapkan dapat melahirkan dampak nyata dalam pembiayaan, konektivitas laut, kewenangan pemerintahan, serta mutu layanan publik bagi masyarakat di kawasan maritim.
Biaya Pelayanan di Wilayah Pulau
Jaelani menilai potensi kelautan Indonesia sangat besar, sementara kontribusi sektor pesisir dan laut terhadap produk domestik bruto masih belum maksimal. Di banyak provinsi bercorak kepulauan, termasuk Maluku Utara, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau berpenghuni masih berhadapan dengan biaya jarak yang tinggi dan akses layanan dasar yang terbatas.
Persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan transportasi. Jarak antarpulau dapat memengaruhi biaya distribusi barang, pasokan energi, mobilitas tenaga pelayanan, serta ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Karena itu, rancangan aturan yang sedang dibahas dipandang perlu menyediakan pendekatan afirmatif yang sesuai dengan keadaan geografis daerah kepulauan.
“Karena itu, karakteristik kepulauan adalah identitas konstitusional sesuai Pasal 25A UUD 1945 yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan afirmatif negara,” ujar Jaelani.
Ia menegaskan perlakuan khusus bagi daerah kepulauan tidak dimaksudkan sebagai privilese. Kebijakan tersebut diposisikan sebagai bagian dari amanat konstitusi untuk menghadirkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Dorongan untuk menuntaskan RUU ini juga disebut sejalan dengan amanat Pidato Kenegaraan Presiden.
“Negara harus hadir mengintervensi ketimpangan ini melalui pendekatan prosperity dan security. Pengaturan khusus RUU ini sangat mendesak agar biaya tinggi logistik, energi, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan di pulau-pulau terisolasi tidak lagi membebankan masyarakat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Tahap Pembahasan di DPR
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan telah memasuki tahapan pengumpulan daftar inventarisasi masalah atau DIM. Delapan fraksi di DPR RI telah menyerahkan daftar tersebut. Pansus juga dijadwalkan menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri pada 6 Oktober untuk menerima DIM dari pemerintah sebelum pembahasan menuju proses harmonisasi.
DIM menjadi bagian penting dalam pembentukan undang-undang karena memuat catatan, usulan perubahan, serta posisi atas berbagai ketentuan dalam rancangan regulasi. Masukan dari daerah seperti Maluku Utara dapat membantu memastikan rumusan aturan tidak hanya menjawab persoalan di tingkat nasional, tetapi juga sesuai dengan pengalaman penyelenggaraan pemerintahan di pulau-pulau.
Bagi daerah kepulauan, perbedaan kondisi geografis dapat membuat biaya penyediaan satu jenis layanan jauh lebih besar dibandingkan wilayah daratan yang terhubung melalui jaringan jalan. Karena itu, pembiayaan afirmatif dan standar pelayanan publik menjadi dua hal yang saling berkaitan dalam pembahasan RUU ini.
Ternate Dorong Formula Dana yang Lebih Adil
Pemerintah Kota Ternate menyambut pembahasan regulasi tersebut. Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, menyampaikan bahwa wilayah pemerintahannya mencakup Pulau Ternate hingga pulau-pulau terluar Batang Dua, Hiri, dan Moti yang dikenal dengan singkatan BAHIM.
Susunan wilayah itu menuntut alokasi waktu dan biaya pelayanan yang lebih tinggi dibandingkan daerah daratan. Pengiriman layanan pemerintahan maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat perlu menjangkau pulau-pulau yang terpisah oleh laut, sehingga tantangan administrasi dan pembangunan memiliki karakter tersendiri.
“Bagi Kota Ternate, RUU Daerah Kepulauan sangat penting karena karakteristik kepulauan secara nyata memengaruhi biaya dan pola penyelenggaraan pemerintahan. Kami memandang daerah kepulauan membutuhkan kebijakan afirmatif yang tidak hanya mengakui karakteristik geografisnya, tetapi juga memberikan konsekuensi nyata dalam pembiayaan, kewenangan, konektivitas, dan standar pelayanan publik,” papar Tauhid.
Tauhid juga mendorong pembenahan indikator dana khusus kepulauan atau DKK. Formula pembiayaan dinilai perlu mampu mencerminkan beban biaya layanan yang benar-benar dihadapi pemerintah daerah. Selama ini, jumlah penduduk dan luas daratan belum tentu menggambarkan seluruh kebutuhan pelayanan di kawasan kepulauan.
Sejumlah unsur yang dapat dipertimbangkan meliputi jumlah pulau berpenghuni, luas perairan, jarak antarpulau, serta biaya transportasi. Indikator yang lebih sesuai diharapkan dapat membuat pembiayaan daerah sejalan dengan tantangan nyata yang harus ditangani di lapangan.
“Selain itu, penyebutan nomenklatur pemerintahan juga perlu dipertegas seperti ‘Pemerintah Kota Ternate Kepulauan’ agar ada kepastian hukum penguatan daerah. Sektor kelautan dan perikanan yang sebelumnya berstatus urusan pilihan juga perlu diubah menjadi urusan wajib di RUU ini agar memiliki mandatori anggaran yang lebih kuat,” lanjut Tauhid Soleman.
Desentralisasi Asimetris dan Ruang Laut
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Siti Barora Sinay, menekankan perlunya desain desentralisasi asimetris dalam RUU tersebut. Pendekatan ini dinilai penting agar kewenangan dan kebutuhan daerah kepulauan dapat diatur secara lebih jelas, termasuk dalam pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Keberadaan pembagian kewenangan yang tegas dapat menjadi dasar bagi daerah untuk menjalankan urusan yang berkaitan dengan karakter maritimnya. Dalam pembahasan ini, pengelolaan ruang laut menjadi salah satu titik penting karena menyangkut batas peran pemerintahan pada wilayah perairan.
“RUU ini tidak cukup hanya mengakui status, tetapi harus memberi konsekuensi hukum operasional melalui desentralisasi asimetris yang jelas,” ujar Siti Barora Sinay.
Masukan dari Ternate memperlihatkan bahwa RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi instrumen untuk mengubah pengakuan geografis menjadi kebijakan yang dapat diterapkan. Pembiayaan yang lebih responsif, konektivitas antarpulau, penguatan kewenangan, serta pelayanan publik yang sesuai dengan kondisi kepulauan menjadi agenda yang mengemuka dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Serap Aspirasi RUU Daerah Kepulauan DPR Kunjungan?Serap Aspirasi RUU Daerah Kepulauan DPR Kunjungan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Serap Aspirasi RUU Daerah Kepulauan DPR Kunjungan matter?Serap Aspirasi RUU Daerah Kepulauan DPR Kunjungan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.