WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Sembilan Hakim Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilaporkan ke KY

Published Agustus 25, 2026 · Updated Agustus 25, 2026 · By Richard Jackson - wartanaya.com

Foto : Richard Jackson - wartanaya.com

Tim Hukum Tiga Terdakwa Pertamina Laporkan Sembilan Hakim ke Komisi Yudisial

Wartanaya.com – Pada Senin (24/8), kuasa hukum Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne resmi mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY) terhadap sembilan hakim yang menangani perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Laporan tersebut mencakup empat hakim dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat serta lima hakim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Para advokat menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang berlangsung sejak persidangan tingkat pertama hingga proses banding.

Prioritas Utama: Hak Terdakwa Membela Diri

Tim hukum menyebut persoalan paling krusial berkaitan dengan pembatasan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Mereka menyoroti pembatasan durasi pembacaan nota pembelaan, persidangan yang melarut hingga dini hari, serta keterbatasan ruang bagi terdakwa menghadirkan saksi maupun ahli.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, terdakwa hanya dialokasikan sekitar 15 menit untuk membacakan pledoi. Riva Siahaan dan Maya Kusmaya disebut dihentikan sebelum selesai menyampaikan pembelaan, sementara Edward Corne tidak sempat menuntaskan pledoinya dan langsung diarahkan ke bagian penutup akibat keterbatasan waktu.

Ketimpangan di Tingkat Banding

Pola serupa, menurut tim hukum, terulang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sejumlah saksi dan ahli yang dinilai relevan serta diajukan oleh terdakwa dilaporkan tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Tim kuasa hukum juga menilai kesempatan pembuktian tidak seimbang: penuntut umum memperoleh waktu hingga berbulan-bulan, sedangkan terdakwa hanya diberi dua hari persidangan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

Kesalahan dalam Pertimbangan Kerugian Negara

Tim hukum turut mempertanyakan pertimbangan majelis banding terkait unsur kerugian perekonomian negara. Mereka menilai putusan keliru menyebut perhitungan kerugian dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal menurut mereka perhitungan tersebut dilaksanakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pernyataan Resmi Tim Advokat

"Pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi pengadilan. Yang menjadi keprihatinan kami adalah adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan perkara yang kami nilai perlu diperiksa secara objektif."

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Senin (24/8), bersamaan dengan pengajuan laporan ke KY.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Sembilan Hakim Perkara Korupsi Minyak Mentah?

Sembilan Hakim Perkara Korupsi Minyak Mentah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sembilan Hakim Perkara Korupsi Minyak Mentah matter?

Sembilan Hakim Perkara Korupsi Minyak Mentah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.