WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Putusan MK Soal Perkara Ijazah Gibran Segera Diketok, Bagaimana Sikap Prabowo?

Published Oktober 6, 2026 · Updated Oktober 6, 2026 · By Matthew Smith - wartanaya.com

Foto : Matthew Smith - wartanaya.com

Putusan MK Soal Perkara Ijazah Gibran dan Sikap Prabowo

Wartanaya.com – Putusan MK Soal Perkara Ijazah Gibran akan menjadi penentu atas permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses maupun hasil pemeriksaan yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Syahganda Nainggolan, di Kantor Bakom pada Selasa, 6 Oktober. Menurut dia, Presiden menyerahkan seluruh penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” kata Syahganda.

Prabowo Tegaskan Batas Kewenangan Pemerintah

Sikap Prabowo dipandang sebagai penegasan pemisahan kewenangan antara eksekutif dan yudikatif. Dalam perkara ini, MK berwenang menilai dalil para pemohon, memeriksa bukti, serta menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan konstitusional.

Syahganda mengatakan Presiden telah beberapa kali mengambil pendekatan serupa terhadap perkara yang berada di ranah pengadilan. Salah satu contohnya adalah pengujian undang-undang atau judicial review, termasuk perkara terkait Undang-Undang Omnibus Law.

“Presiden sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi, seperti kasus judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, presiden tidak mau intervensi,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah tidak memberikan arahan mengenai substansi gugatan maupun kemungkinan hasil Putusan MK Soal Perkara Ijazah Gibran. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim konstitusi.

Jadwal Sidang dan Pokok Permohonan

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa, 6 Oktober, pukul 20.00 WIB. Perkara itu tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026.

Permohonan diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya. Mereka mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Para pemohon berpendapat bahwa persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi selama seluruh tahapan pencalonan. Mereka menilai ketentuan itu merupakan unsur penting dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalil Mengenai Syarat Pendidikan

Ketentuan pendidikan minimal diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu menggunakan istilah “tamat”, yang menurut para pemohon harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma. Aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan terdapat persoalan administratif dan dugaan manipulatif terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Mereka menyebut dokumen yang membuktikan penyelesaian pendidikan SLTA atau sederajat belum diperlihatkan.

Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK turut menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Para pemohon berpendapat surat itu tidak disertai ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana mereka tafsirkan dari Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Mereka juga berpendapat bahwa ijazah perguruan tinggi tidak otomatis membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat. Selain itu, pemohon menyoroti regulasi KPU pada Pilpres 2009 hingga 2019 yang dinilai tidak mengatur pengecualian pembuktian syarat pendidikan bagi calon yang bersekolah di luar negeri.

Permintaan dalam Perkara di MK

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai ketentuan yang bersifat imperatif. Mereka meminta syarat itu dinyatakan harus terpenuhi sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan serta pencalonannya mengandung cacat hukum. Permintaan lainnya mencakup pembatalan keputusan KPU tentang penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diajukan Presiden. Permohonan itu mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 dengan tenggat paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

FAQ Putusan MK Soal Perkara Ijazah Gibran

Kapan putusan perkara ini dibacakan? Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober, pukul 20.00 WIB.

Apa sikap Prabowo terhadap perkara tersebut? Prabowo menyatakan tidak akan mengintervensi karena pemeriksaan dan putusan berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Apa yang dipersoalkan pemohon? Pemohon mempersoalkan bukti pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Apa permintaan utama para pemohon? Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan wajib dipenuhi sejak pendaftaran, serta meminta pembatalan penetapan dan pelantikan Gibran apabila syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi.

Related Reading