WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polri soal Praperadilan Febrie Ditolak: Bukti Tindakan Penyidik Sesuai Aturan

Published Agustus 28, 2026 · Updated Agustus 28, 2026 · By Patricia Thomas - wartanaya.com

Foto : Patricia Thomas - wartanaya.com

Polri Soal Praperadilan Febrie Ditolak

Wartanaya.com – Polri soal Praperadilan Febrie Ditolak menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh petitum pihak termohon dalam perkara bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, selaku pemohon, tidak berhasil membatalkan rangkaian tindakan yang dilakukan penyidik negara. Majelis hakim menilai setiap langkah—mulai penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, hingga penyerahan berkas perkara—telah memenuhi syarat formil dan selaras dengan ketentuan KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Respons Resmi dari Institusi Negara

Brigjen Veris Septriansyah, Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan majelis hakim diharapkan menjaga kelancaran proses hukum yang kini berada di tangan Tim 9 Kejaksaan Agung.

"Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Veris seusai persidangan pada Kamis (27/8).

Menurut Veris, dalil yang dikemukakan pemohon dapat dibantah secara substansial oleh seluruh pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya sebagai termohon pertama, Kortastipidkor sebagai termohon kedua, serta Kejaksaan Agung selaku turut termohon. Hakim, lanjutnya, telah memeriksa setiap bukti dan menyimpulkan tidak terdapat cacat yuridis pada tindakan yang dilakukan.

Muatan Putusan dan Konsekuensi Hukum

Hakim Edwin membacakan amar putusan yang menolak seluruh permohonan. Ia menyatakan bahwa alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran prosedur maupun substansi dalam penanganan perkara.

"Karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, maka permohonan tersebut haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata Edwin. "Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil."

Putusan ini menutup ruang keberatan hukum atas tindakan penyidik dalam perkara pertama. Dengan demikian, berkas perkara yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dapat diproses lebih lanjut tanpa hambatan prosedural dari sisi pemohon.

Permohonan Kedua Masih Menunggu Amar Hakim

Sebelumnya, pemohon mengajukan dua permohonan secara terpisah. Untuk permohonan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL—yang menyangkut penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU terkait PT Asabri—majelis dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat (28/8). Hasil sidang tersebut akan menentukan apakah langkah penahanan dapat dipertahankan atau harus dicabut.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apa dampak putusan ini bagi penanganan perkara?

Dengan ditolaknya seluruh petitum, tidak ada tindakan penyidik yang dibatalkan. Berkas perkara tetap sah dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Agung tanpa perlu mengulang prosedur yang telah dilakukan.

Apakah pemohon masih memiliki jalur hukum?

Ya. Pemohon tetap dapat mengajukan permohonan kedua yang kini menunggu putusan, serta menempuh upaya banding atau kasasi apabila putusan kedua juga tidak berpihak kepadanya. Selain itu, hak untuk mengajukan praperadilan atas tindakan baru yang muncul di kemudian hari tetap terbuka sesuai KUHAP.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara ini?

Pemohon adalah mantan Jampidsus. Termohon pertama adalah Polda Metro Jaya, termohon kedua adalah Kortastipidkor, dan turut termohon adalah Kejaksaan Agung. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai oleh hakim Edwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Related Reading