WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polisi Jelaskan Eks Jampidsus Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa sebagai Saksi

Published Agustus 19, 2026 · Updated Agustus 19, 2026 · By Lisa Davis - wartanaya.com

Foto : Lisa Davis - wartanaya.com

Polisi Bantah Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Melanggar Hukum

Wartanaya.com – Pada sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8), pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap sah secara hukum. Pengakuan bahwa Febrie tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka tidak dianggap cacat prosedur, mengingat berlakunya Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dasar Hukum: Cukup Dua Alat Bukti

Veris Septiansyah, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Kepolisian, menjelaskan bahwa Pasal 90 KUHAP baru hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti sebagai prasyarat penetapan tersangka. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu sebelum ia berstatus tersangka.

"Perlindungan hak seseorang dalam rezim KUHAP baru harus dibaca secara tekstual," kata Veris dalam sidang pra-peradilan penyelidikan kasus Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Menurut Veris, parameter utama sebelum penetapan tersangka adalah kecukupan alat bukti. Ia menegaskan bahwa aparat telah memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan bukti, serta melakukan penggeledahan sebelum mengambil keputusan tersebut.

Pertentangan dengan Putusan MK 2014

Kubu Febrie dalam permohonan pra-peradilan berargumen bahwa penetapan tersangka kliennya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2014. Namun Veris menjawab bahwa putusan itu menguji UU No. 8 Tahun 1981, yang kini telah dicabut dan digantikan oleh UU KUHAP baru. Dengan demikian, dasar hukum yang menjadi objek uji telah berubah.

Kronologi Prosedural: Dari Saksi ke Tersangka

Febrie secara spesifik ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam satu perkara, yakni dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025. Setelah penetapan itu, Kortastipidkor Kepolisian melimpahkan proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7). Proses pengalihan barang bukti dan administrasi perkara berlangsung hingga 15 Juli 2026.

Pada tanggal yang sama, 15 Juli 2026, Adhyaksa menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait tiga kasus serupa. Sebelum itu, status Febrie adalah saksi pada ketiga perkara tersebut. Setelah pelimpahan, ia kembali berstatus tersangka khusus pada kasus Asabri 2020–2025. Hingga 15 Juli 2026, Febrie belum pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum dalam kapasitas apa pun.

Argumen Pertahanan: TPPU dan Kekosongan Pasal

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyoroti salah satu pokok permohonan pra-peradilan, yaitu tidak adanya tindak pidana yang jelas dalam dokumen penetapan tersangka. Firman menekankan bahwa dalam perkara TPPU, penegak hukum wajib merinci secara spesifik kegiatan tersangka.

Ia juga menjelaskan bahwa kliennya diduga melakukan korupsi pada rentang 2018–2026 tanpa merujuk pasal korupsi tertentu. Padahal, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi telah merinci 30 jenis perilaku korupsi yang terbagi dalam tujuh kelompok utama.

"Alhasil, klien kami tidak tahu persis apa yang sesungguhnya disangkakan oleh Kejagung," katanya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Polisi Jelaskan Eks Jampidsus Jadi Tersangka?

Polisi Jelaskan Eks Jampidsus Jadi Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polisi Jelaskan Eks Jampidsus Jadi Tersangka matter?

Polisi Jelaskan Eks Jampidsus Jadi Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.