Pimpinan BPGMN Resmi Dilantik, Pantau Gambut Tagih Payung Hukum
Pimpinan BPGMN Resmi Dilantik, Pantau Gambut Soroti Payung Hukum
Wartanaya.com – Pimpinan BPGMN Resmi Dilantik Pantau menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (15/10). Pelantikan ini menandai langkah pembentukan lembaga yang secara khusus akan menangani tata kelola ekosistem gambut dan mangrove di Indonesia.
Meski demikian, organisasi nonpemerintah Pantau Gambut menilai pelantikan pimpinan belum cukup untuk menjelaskan arah kerja, legitimasi, dan efektivitas BPGMN. Mereka meminta pemerintah membuka dasar hukum yang mengatur struktur kelembagaan serta kewenangan badan baru tersebut.
“Hingga saat ini, peraturan presiden yang menjadi dasar pengaturan kelembagaan dan kewenangan BPGMN belum ditunjukkan secara terbuka kepada publik,” tulis Pantau Gambut dalam keterangannya.
Pantau Gambut menyatakan pelantikan Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala BPGMN dan Mayjen TNI Sriyanto sebagai wakilnya merupakan perkembangan penting. Namun, kepastian mengenai mandat, otoritas, mekanisme organisasi, dan pertanggungjawaban tetap diperlukan agar publik dapat menilai kemampuan lembaga tersebut dalam memperkuat perlindungan serta pemulihan ekosistem gambut.
Pembentukan BPGMN dan Tuntutan Transparansi
Gagasan pembentukan BPGMN muncul setelah Prabowo bersama sejumlah kementerian menggelar rapat terbatas dengan akademisi dan pakar pada akhir September. Badan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pengelolaan gambut dan mangrove yang lebih terarah.
Dalam konteks Pimpinan BPGMN Resmi Dilantik Pantau, organisasi tersebut menekankan bahwa dasar hukum yang terbuka penting untuk menjelaskan batas kewenangan BPGMN. Transparansi dibutuhkan agar masyarakat mengetahui hubungan kerja lembaga ini dengan kementerian, pemerintah daerah, pemegang izin, serta lembaga lain yang terlibat dalam perlindungan lingkungan.
Pantau Gambut sebelumnya telah menyampaikan pandangannya melalui kertas posisi dan rangkaian diskusi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta para pakar. Masukan itu mencakup sejumlah syarat minimum yang dinilai perlu masuk dalam perumusan mandat BPGMN.
Delapan Prinsip Pengelolaan Gambut dan Mangrove
Pertama, perlindungan gambut harus menjadi mandat utama. Restorasi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab pemerintah maupun pemegang izin atas kerusakan yang terjadi. Pemulihan ekosistem seharusnya berjalan bersama pencegahan kerusakan baru.
Kedua, perlindungan dan pemulihan perlu berbasis kawasan hidrologis gambut atau KHG. Menurut Pantau Gambut, perencanaan tidak semestinya dibatasi oleh wilayah administrasi, konsesi, lokasi proyek, maupun kewenangan sektoral, karena kondisi gambut saling terhubung dalam satu kesatuan ekologi.
Ketiga, tidak boleh ada pengecualian untuk konsesi atau proyek pemerintah. Seluruh kegiatan harus mengikuti evaluasi ekologis, sementara pengawasan atas kepatuhan perlu dilakukan secara setara. Prinsip ini dimaksudkan agar perlindungan gambut tidak diterapkan secara berbeda berdasarkan status pengelola suatu wilayah.
Keempat, koordinasi harus menghasilkan tindak lanjut yang jelas. Setiap rekomendasi BPGMN seharusnya memiliki instansi penanggung jawab dan tenggat penyelesaian. Perkembangan pelaksanaannya juga perlu dapat dipantau oleh publik.
Kelima, keberhasilan perlu diukur melalui hasil ekologis, bukan semata jumlah kegiatan atau luas wilayah intervensi. Indikator yang lebih relevan mencakup pemulihan hidrologis dan vegetasi, penurunan risiko kebakaran, serta tidak berulangnya kerusakan ekosistem.
Keenam, setiap kebakaran harus diikuti evaluasi tata kelola dan perizinan. Pantau Gambut mendorong pemeriksaan terhadap kondisi ekologis, kepatuhan, serta izin yang terkait. BPGMN juga diharapkan menerima pengaduan masyarakat dan meneruskan temuan kepada instansi berwenang.
Ketujuh, prinsip pencemar membayar harus tetap berlaku. Anggaran negara untuk BPGMN tidak boleh menggantikan kewajiban pemulihan oleh pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan. Denda, ganti kerugian, kewajiban pemulihan, lokasi kerusakan, penggunaan anggaran, dan hasil pemulihan perlu dapat ditelusuri.
Kedelapan, masyarakat perlu dilibatkan secara bermakna. Masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok terdampak perlu memiliki ruang formal dalam perencanaan, pengawasan, pengaduan, dan evaluasi kebijakan.
FAQ Seputar BPGMN
Apa itu BPGMN?
BPGMN adalah Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional, lembaga yang dibentuk untuk menangani tata kelola ekosistem gambut dan mangrove.
Siapa pimpinan BPGMN yang dilantik?
Satyawan Pudyatmoko dilantik sebagai Kepala BPGMN, sedangkan Mayjen TNI Sriyanto dilantik sebagai wakil kepala.
Mengapa Pantau Gambut meminta payung hukum dibuka?
Pantau Gambut meminta dasar hukum BPGMN dibuka agar publik dapat memahami mandat, kewenangan, struktur organisasi, dan mekanisme pertanggungjawaban lembaga tersebut.
Apa yang menjadi perhatian utama setelah pelantikan pimpinan BPGMN?
Selain pelantikan, perhatian utama adalah kejelasan perlindungan gambut, pemulihan berbasis KHG, pengawasan perizinan, penanganan kebakaran, penerapan prinsip pencemar membayar, dan pelibatan masyarakat terdampak.