Luhut Sebut Prabowo akan Ubah Definisi Korupsi, Tak Singgung Kerugian Negara
Luhut Sebut Prabowo akan Ubah Definisi Korupsi Sesuai Standar UNCAC
Wartanaya.com – Luhut Sebut Prabowo akan Ubah definisi korupsi di Indonesia agar lebih selaras dengan standar internasional. Usulan tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional atau DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai pengertian tindak pidana korupsi.
Arah kajian itu merujuk pada United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC, konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia. Dalam penjelasan Luhut, pendekatan UNCAC menempatkan penyuapan sebagai fokus utama, tanpa menjadikan kerugian negara sebagai unsur dalam definisi korupsi yang dibahas.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut dalam jumpa pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10).
Usulan Definisi Korupsi Berbasis Penyuapan
Luhut Sebut Prabowo akan Ubah definisi korupsi melalui pendekatan yang mengacu pada UNCAC. Menurutnya, standar internasional tersebut berfokus pada tindakan penyuapan. Karena itu, unsur kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi bagian dari rumusan yang ingin ditelaah dalam pembahasan perubahan definisi tersebut.
“Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” ujar Luhut.
Selama ini, kerugian negara memiliki kedudukan penting dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara.
Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan potensi kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara.
Karena itu, rencana penyesuaian definisi menjadi isu penting bagi sistem hukum nasional. Pembahasannya bukan semata tentang perubahan istilah, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, dasar penanganan perkara, perlindungan keuangan negara, serta batas antara tindakan koruptif dan keputusan ekonomi yang memiliki risiko.
Risiko Bisnis Danantara Menjadi Pertimbangan
Luhut menilai penggunaan unsur kerugian negara dapat membebani korporasi yang menjalankan kegiatan bisnis. Ia mencontohkan Danantara, yang dalam aktivitas usahanya berhadapan dengan berbagai kemungkinan hasil dan risiko kerugian.
“Indonesia ini satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memberatkan Danantara untuk membuat bisnis, yang selalu ada risikonya,” kata Luhut.
Dalam praktik bisnis, keputusan investasi, pengembangan usaha, maupun pengelolaan aset memang dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian. Kerugian bisnis tidak selalu berarti adanya tindak pidana, terutama apabila keputusan diambil melalui prosedur yang sah dan tanpa unsur suap atau penyalahgunaan kekuasaan.
Melalui kajian ini, Luhut Sebut Prabowo akan Ubah definisi korupsi dengan harapan terdapat batas yang lebih jelas antara risiko usaha yang wajar dan perbuatan melawan hukum. Namun, pembaruan aturan tetap perlu menjaga instrumen pengawasan agar penyalahgunaan jabatan, manipulasi kepentingan, serta tindakan yang merugikan publik tetap dapat ditindak.
Indonesia dan Ratifikasi UNCAC
UNCAC diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003. Sebanyak 140 negara, termasuk Indonesia, menandatangani konvensi tersebut. Konvensi itu mulai berlaku setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005.
Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption. Ratifikasi tersebut memperkuat peran Indonesia dalam kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Pengesahan UNCAC oleh Indonesia juga disertai reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006. Ketentuan itu berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa dalam konvensi.
Meski UNCAC telah diratifikasi, penyesuaian hukum nasional tetap memerlukan penelaahan menyeluruh. Perubahan definisi korupsi harus dipertimbangkan bersama ketentuan UU Tipikor dan aturan terkait lainnya agar penerapannya konsisten dalam penegakan hukum maupun aktivitas ekonomi.
FAQ Perubahan Definisi Korupsi
Apa yang dimaksud usulan perubahan definisi korupsi?
Usulan tersebut adalah kajian untuk menyelaraskan pengertian korupsi di Indonesia dengan UNCAC. Fokusnya diarahkan pada tindakan penyuapan dan tidak menempatkan kerugian negara sebagai unsur definisi yang dibahas.
Apakah kerugian negara akan langsung tidak relevan dalam penegakan hukum?
Belum. Pernyataan Luhut menyangkut kajian dan usulan perubahan definisi. Setiap perubahan pada aturan pidana memerlukan pembahasan mendalam agar perlindungan terhadap keuangan negara dan kepentingan publik tetap terjaga.
Mengapa risiko bisnis menjadi perhatian?
Risiko merupakan bagian dari kegiatan usaha, termasuk investasi dan pengelolaan aset. Pembahasan perubahan definisi diharapkan dapat membedakan kerugian akibat keputusan bisnis yang sah dari tindakan korupsi yang melibatkan suap atau penyalahgunaan kewenangan.