KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Unsoed
KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Unsoed
Wartanaya.com – KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) periode 2025–2026. Pengumuman resmi disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 21 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Di antara enam nama yang disebut terdapat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, sejumlah pejabat kampus, dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pungutan ilegal di luar biaya resmi penerimaan mahasiswa.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilaksanakan tim penyidik di dua kota. Dalam operasi tersebut, Akhmad Sodiq bersama 13 orang lainnya diamankan secara bersamaan. Dari total 15 orang, 12 ditangkap di Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta. Polresta Banyumas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang diamankan di Purwokerto. Tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lanjutan, bersama dua orang yang sebelumnya diamankan di Jakarta.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga orang lainnya—Wakil Rektor II Unsoed Kuat Puji Prayitno, seorang swasta bernama Alfan Aziz, serta Yuli Widihartanti—tidak ditetapkan sebagai tersangka karena unsur pidananya tidak terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Barang Bukti dan Dasar Hukum Penetapan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 665 juta serta saldo rekening bank sekitar Rp 99 juta. Saldo rekening itu merupakan bagian dari uang setoran hasil negosiasi antara seorang guru SMA dan oknum Unsoed terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Penetapan enam tersangka didasarkan pada empat alat bukti. Pertama, keterangan saksi yang mengonfirmasi adanya sistem penerimaan jalur mandiri dengan pungutan ilegal, di mana biaya tambahan tersebut diketahui oleh Sodiq. Kedua, dokumen yang memperkuat keterangan para saksi. Ketiga, barang bukti elektronik yang mengungkap modus pemerasan dan gratifikasi. Keempat, uang yang disita saat operasi berlangsung. Keenam tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Daftar Nama Tersangka
Keenam nama yang ditetapkan terdiri atas Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga sebagai Wakil Rektor III, Eko Sumanto yang menjabat Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono yang diketahui merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan melakukan upaya paksa saat ini yang dilakukan teman-teman penyidik, salah satunya penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama." — Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Unsoed
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi dalam konteks perkara ini? Gratifikasi merujuk pada pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, atau keuntungan lain yang diterima pejabat publik terkait jabatannya. Dalam perkara Unsoed, gratifikasi berkaitan dengan penerimaan uang di luar biaya resmi seleksi mahasiswa baru jalur mandiri, yang seharusnya menjadi milik negara.
Berapa lama masa penahanan awal para tersangka? Masa penahanan pertama ditetapkan selama 20 hari sebagaimana diumumkan oleh penyidik di Gedung Merah Putih. Setelah periode tersebut berakhir, penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Pasal apa yang diterapkan terhadap keenam tersangka? Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur pidana bagi pejabat yang menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan dalam pelaksanaan tugas. Ancaman pidananya mencakup kurungan penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Apakah pihak kampus selain rektor turut terseret? Ya. Selain Akhmad Sodiq, dua pejabat kampus lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III) dan Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik). Sementara itu, Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno tidak dijadikan tersangka setelah pemeriksaan.