WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Sentil Menteri Nusron Wahid soal Absen Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

Published Oktober 8, 2026 · Updated Oktober 8, 2026 · By Patricia Thomas - wartanaya.com

Foto : Patricia Thomas - wartanaya.com

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kehadiran Pemeriksaan

Wartanaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. KPK menilai alasan adanya kegiatan internal kementerian semestinya dapat diselaraskan dengan panggilan penyidik yang telah dikirim lebih awal.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, surat panggilan untuk Nusron sudah dikirim sejak awal pekan sebelumnya. Karena itu, lembaga antirasuah memandang terdapat cukup waktu bagi pihak yang dipanggil untuk menyesuaikan agenda kedinasan.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis.

Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan internal di kementerian.

KPK Minta Komitmen Dipenuhi

Setyo berharap Nusron memenuhi komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik. Pada 18 September 2026, beberapa hari setelah operasi tangkap tangan di lingkungan ATR/BPN, Nusron menyatakan akan menghormati proses hukum dan membantu langkah yang dilakukan KPK.

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujar Setyo.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang tengah disidik. Status saksi berarti seseorang dimintai penjelasan terkait perkara, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK meyakini penyidik akan kembali mengatur jadwal pemeriksaan Nusron. Penjadwalan ulang menjadi langkah yang lazim ketika pihak yang dipanggil tidak dapat hadir, sementara penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk kepentingan perkara.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” kata Setyo.

Perkara Berawal dari OTT di Jabodetabek

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penetapan tersangka tersebut membuka rangkaian penyidikan yang kemudian diikuti pemeriksaan saksi dan sejumlah kegiatan penggeledahan.

Para tersangka mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lain ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat orang tersebut merupakan pihak yang dipercaya Nusron.

Rangkaian Penggeledahan

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini. Pada 17 September, kegiatan penggeledahan menyasar ruang kerja Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Selain ruang kerja para pejabat tersebut, penyidik juga menggeledah direktorat yang berkaitan dengan penanganan perkara. KPK menegaskan ruang kerja Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah pada hari itu.

Pengembangan penyidikan berlanjut pada 18 September dengan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, penyidik kembali mendatangi kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.

Dua hari kemudian, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada 24 September, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Lokasi berikutnya yang diperiksa adalah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 September. Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan penyidikan menjangkau sejumlah kantor pemerintah, perusahaan, dan kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

Pentingnya Keterangan Saksi

Dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah, keterangan dari pejabat maupun pihak lain yang memiliki pengetahuan relevan dapat membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai proses pengambilan keputusan. Keterangan tersebut juga dapat diuji bersama dokumen dan barang bukti lain yang diperoleh dalam penggeledahan.

KPK kini menunggu pemenuhan panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang untuk Nusron. Lembaga itu menekankan harapan agar komitmen untuk mendukung proses penegakan hukum diterjemahkan dalam kehadiran pada agenda penyidikan berikutnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Sentil Menteri Nusron Wahid soal?

KPK Sentil Menteri Nusron Wahid soal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Sentil Menteri Nusron Wahid soal matter?

KPK Sentil Menteri Nusron Wahid soal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.