WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Sebut Ombudsman Bisa Laporkan Dugaan Pungli di Rutan

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By Lisa Davis - wartanaya.com

Foto : Lisa Davis - wartanaya.com

Ombudsman Berpeluang Membawa Temuan Pungli Rutan ke KPK

Wartanaya.com – Temuan dugaan pungutan liar di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan kini berpotensi masuk ke penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Ombudsman Republik Indonesia dapat menyampaikan perkara tersebut kepada komisi antirasuah apabila seluruh data pendukung telah lengkap.

Pernyataan itu disampaikan Setyo di Jakarta pada Rabu, 30 September 2026. Ia menilai proses penelusuran oleh Ombudsman masih menjadi tahapan penting sebelum dugaan pelanggaran tersebut dibawa ke ranah berikutnya. Kelengkapan informasi, temuan lapangan, dan unsur pendukung diperlukan agar laporan dapat ditindaklanjuti secara jelas.

“Kalau memang datanya lengkap, pasti Ombudsman RI akan melaporkan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan, Ombudsman saat ini masih memusatkan perhatian pada penyelesaian hasil pemeriksaan di fasilitas pemasyarakatan. Dugaan pungutan liar bukan satu-satunya persoalan yang ditemukan dalam inspeksi tersebut, sehingga pembenahan dan pendalaman atas setiap masalah perlu dilakukan secara menyeluruh.

Dugaan biaya hingga Rp250 juta untuk penggunaan ponsel

Sorotan utama muncul dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu di Jakarta Timur. Ombudsman menemukan indikasi adanya biaya tertentu yang dibebankan kepada warga binaan untuk memperoleh fasilitas atau layanan yang seharusnya tidak menjadi ruang transaksi ilegal.

Inspeksi mendadak di Rutan Pondok Bambu dilakukan pada 15 September 2026. Dari kegiatan itu, Ombudsman memperoleh informasi mengenai dugaan tarif untuk perpindahan kamar serta penggunaan telepon seluler di dalam rutan. Nilai yang disebutkan dalam temuan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Untuk pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500.000 dan untuk bisa mereka menggunakan ponsel di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta,” kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan.

Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut dapat memperlihatkan adanya ketimpangan akses di lingkungan rutan. Warga binaan yang memiliki kemampuan finansial berpotensi mendapatkan fasilitas yang tidak tersedia secara setara bagi penghuni lain. Kondisi seperti ini juga dapat mengganggu tata kelola pembinaan dan keamanan di dalam lembaga penahanan.

Penggunaan ponsel oleh warga binaan menjadi isu penting karena perangkat tersebut dapat berkaitan dengan pengawasan, keamanan, serta kepatuhan terhadap aturan rutan. Karena itu, dugaan adanya pembayaran untuk mendapatkan akses ponsel perlu ditelusuri secara cermat, termasuk untuk mengetahui pihak yang diduga terlibat dan pola yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Masalah fasilitas dan kapasitas turut ditemukan

Pemeriksaan Ombudsman di Pondok Bambu tidak hanya menyinggung dugaan pungutan liar. Sejumlah persoalan fasilitas juga ditemukan, antara lain keterbatasan air bersih, alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa, serta kondisi hunian yang melampaui kapasitas.

Ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar dalam lingkungan penahanan. Gangguan pada akses air dapat memengaruhi kebersihan, kesehatan, dan kegiatan harian penghuni. Sementara itu, alat pemadam yang tidak lagi layak pakai menjadi perhatian tersendiri karena rutan merupakan bangunan dengan tingkat hunian tinggi dan membutuhkan kesiapan perlindungan kebakaran.

Masalah kelebihan kapasitas juga memperberat pengelolaan rutan. Jumlah penghuni yang melebihi daya tampung dapat membuat ruang tinggal semakin terbatas dan menambah tekanan terhadap layanan dasar. Dalam situasi seperti itu, pengawasan terhadap fasilitas, keamanan, serta perlakuan yang setara bagi warga binaan menjadi semakin penting.

Empat fasilitas pemasyarakatan diperiksa sepanjang September

Sepanjang September 2026, Ombudsman melakukan pemeriksaan pada empat fasilitas pemasyarakatan. Selain Rutan Kelas I Pondok Bambu, inspeksi juga dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Perempuan Kelas IIIB Batam.

Rangkaian peninjauan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan pada satu lokasi. Setiap fasilitas memiliki kondisi operasional yang dapat berbeda, mulai dari kapasitas hunian, layanan dasar, keamanan, hingga pengelolaan barang dan bangunan di dalam area pemasyarakatan.

Di Lapas Cibinong, salah satu temuan yang ramai diperbincangkan adalah keberadaan bangunan yang bentuknya menyerupai apartemen. Syafrida juga menyebut adanya dua mobil mewah di lokasi tersebut, sementara kepemilikannya belum diketahui. Temuan itu menambah daftar aspek yang perlu dijelaskan dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Kehadiran bangunan dan kendaraan yang tidak lazim di lingkungan pemasyarakatan dapat memunculkan pertanyaan mengenai fungsi, status, serta mekanisme pengawasannya. Penelusuran atas aspek-aspek tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh fasilitas dan aset di area lapas maupun rutan berada dalam tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penanganan membutuhkan data yang kuat

Pernyataan KPK membuka kemungkinan tindak lanjut terhadap dugaan pungutan liar apabila Ombudsman telah merampungkan pengumpulan data. Tahapan ini penting agar persoalan tidak berhenti pada temuan awal, melainkan dapat diuji dengan informasi yang memadai dan proses yang sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Bagi publik, pemeriksaan ini menegaskan bahwa kondisi di balik tembok rutan dan lapas tetap membutuhkan pengawasan. Pembinaan warga binaan harus berjalan dalam lingkungan yang aman, layak, dan tidak memberi ruang bagi pungutan ilegal maupun perlakuan istimewa yang ditentukan oleh kemampuan membayar.

Perkembangan tindak lanjut atas temuan di Pondok Bambu maupun fasilitas lain akan menjadi perhatian, terutama terkait kelengkapan data Ombudsman dan kemungkinan pelaporan kepada KPK. Hingga proses tersebut berjalan, isu layanan dasar, kapasitas hunian, keamanan, dan pengelolaan fasilitas tetap menjadi bagian penting dari evaluasi sistem pemasyarakatan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Sebut Ombudsman Bisa Laporkan Dugaan?

KPK Sebut Ombudsman Bisa Laporkan Dugaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Sebut Ombudsman Bisa Laporkan Dugaan matter?

KPK Sebut Ombudsman Bisa Laporkan Dugaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.