KPK Duga Uang Perusahaan Tambang Kukar yang Diterima Bebizie Bukan Honor Nyanyi
KPK Menduga Dana dari Perusahaan Tambang Kukar ke Bebizie Bukan Honor Nyanyi
Wartanaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa uang yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati dari perusahaan tambang di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, diduga bukan pembayaran jasa menyanyi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti tidak berkaitan dengan aktivitas profesional Bebizie sebagai artis.
Penjelasan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (18/8). Ia menekankan bahwa dugaan penerimaan dana dari perusahaan tambang itu tidak memiliki kaitan apa pun dengan profesi Bebizie di dunia hiburan.
"Aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis. Bukan itu, tetapi ini ada dugaan aliran uang yang memang tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan sebagai artis ya, seperti honor menyanyi dan sebagainya," ujar Budi.
Latar Belakang Pemeriksaan dan Status Pengembalian Dana
Bebizie sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Agustus dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kukar. Dalam proses pemeriksaan itu, penyidik telah mengonfirmasi dugaan penerimaan dana kepada yang bersangkutan. Bebizie disebut mengakui fakta tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
"Atas dugaan itu, penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut," kata Budi.
Hingga Selasa (18/8), lembaga antirasuah itu belum menerima pengembalian dana dari Bebizie. Budi menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu proses pengembalian berjalan.
"Sampai saat ini, informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari saudari BBZ tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Bebizie seusai pemeriksaan menyatakan telah menjelaskan bahwa pada periode 2017–2018 ia beberapa kali tampil menyanyi di Kalimantan Timur atas undangan perusahaan tertentu. Ia menyebut honor tersebut diperoleh secara profesional.
Jejak Kasus: Dari Gratifikasi Sawit ke Korupsi Batu Bara
Perkara yang kini menyeret nama Bebizie merupakan pengembangan dari kasus lama. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perkara kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Tahun 2025 membawa perkembangan baru: pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan estimasi sekitar 5 dolar AS per metrik ton.
Puncak pengembangan kasus terjadi pada 19 Februari 2026, ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ini menandai perluasan jangkauan penyidikan dari individu ke entitas korporasi.
FAQ
Apakah Bebizie sudah mengembalikan uang yang diduga diterima dari perusahaan tambang? Hingga 18 Agustus, KPK belum menerima pengembalian tersebut. Bebizie telah menyatakan kesediaannya mengembalikan dana, namun prosesnya masih berjalan.
Perusahaan tambang mana yang disebut dalam perkara ini? PT Bara Kumala Sakti, salah satu dari tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara pada 19 Februari 2026.
Kapan kasus gratifikasi Kukar pertama kali dibuka? KPK menetapkan tersangka pertama kali pada 28 September 2017, menyangkut dugaan gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.