WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kemenhut Usut Karhutla, Temukan Dugaan Jual Beli Kawasan hingga Perambahan

Published Agustus 26, 2026 · Updated Agustus 26, 2026 · By Michael Moore - wartanaya.com

Foto : Michael Moore - wartanaya.com

Penyelidikan Kemenhut Bongkar Rantai Pidana di Balik Karhutla: Dari Pembakaran hingga Transaksi Ilegal Kawasan

Wartanaya.com – Di balik asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini mengungkap lapisan persoalan yang jauh lebih dalam. Tim penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tidak sekadar mencatat koordinat titik api atau luas lahan yang hangus. Mereka menelusuri alur kepemilikan kawasan, mekanisme pembukaan lahan melalui pembakaran, transaksi jual beli area hutan, serta aktivitas perambahan yang dilakukan baik oleh perorangan maupun entitas korporasi.

"Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat," kata Rudianto.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id pada Selasa (25/8).

Perkara di Bukit Rimbang Baling: Tiga Tersangka dengan Peran Berbeda

Salah satu kasus yang telah mencapai tahap penetapan tersangka terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran kawasan hutan untuk keperluan pembukaan lahan serta dugaan transaksi jual beli lahan di dalam batas kawasan hutan. Ketiganya menempati posisi berbeda: satu berperan sebagai pengelola lahan, satu lagi sebagai perantara dalam transaksi jual beli kawasan hutan, dan satu lagi menjabat sebagai kepala kampung.

Perambahan di Mempawah dan Sungai Tengar-Pesaguan

Di Mempawah, Kalimantan Barat, petugas menemukan indikasi perambahan berupa pembukaan jalur sepanjang kurang lebih tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter. Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, Kemenhut menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus.

Di lokasi berbeda, yakni Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, penyidik juga menangani dugaan perambahan yang berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT IPB. Dari lokasi itu ditemukan antara lain bibit kelapa sawit serta bangunan yang berdiri di dalam kawasan hutan. Proses pemeriksaan saksi dan ahli masih berlangsung guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Kebakaran di Tapanuli Selatan: Berkas Perkara Sudah Lengkap

Perkara kebakaran di areal PBPH PT TN, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah menetapkan korporasi sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar di lokasi tersebut mencapai sekitar 16,98 hektare. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada 18 Agustus, sehingga perkara dapat diteruskan ke tahap berikutnya dalam proses pidana.

Prinsip Penanganan: Padamkan Api, Telusuri Akar Masalah

Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, menegaskan bahwa pemadaman api dan penegakan hukum berjalan beriringan. Menurutnya, tindakan memadamkan kebakaran harus selalu diikuti oleh penelusuran penyebab serta identifikasi pihak yang bertanggung jawab.

"Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses," kata Januanto.

Januanto juga menjelaskan bahwa tidak setiap pelanggaran akan langsung masuk ke ranah pidana. Pemerintah memiliki opsi menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kewajiban melakukan perbaikan dan pemulihan. Instrumen hukum perdata pun dapat ditempuh apabila terdapat dasar hukum serta kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.

"Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran," ujarnya.

Sanksi Administratif ke Enam Perusahaan di Kalimantan

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH di Pulau Kalimantan. Empat di antaranya beroperasi di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Dua perusahaan lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Imbauan Kesiapsiagaan di Periode Rawan Api

Januanto mengingatkan seluruh pemegang izin serta pihak yang menguasai atau mengelola kawasan hutan untuk memperkuat kesiapsiagaan selama musim kebakaran. Kewajiban tersebut mencakup kesiapan personel dan sarana pemadaman, ketersediaan sumber air, pelaksanaan patroli rutin, sistem deteksi dini, serta respons cepat terhadap setiap titik api yang teridentifikasi.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kemenhut Usut Karhutla Temukan Dugaan Jual?

Kemenhut Usut Karhutla Temukan Dugaan Jual is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenhut Usut Karhutla Temukan Dugaan Jual matter?

Kemenhut Usut Karhutla Temukan Dugaan Jual matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.