WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejagung Rampungkan Penyidikan, Febrie Adriansyah Segera Diadili

Published September 15, 2026 · Updated September 15, 2026 · By Lisa Davis - wartanaya.com

Foto : Lisa Davis - wartanaya.com

Penyidikan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Tuntas, Perkara Bersiap Masuk Pengadilan

Wartanaya.com – Kejaksaan Agung telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Tahap berikutnya adalah pemenuhan administrasi sebelum perkara itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Febrie telah berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, atau Asabri. Proses pelimpahan perkara ke pengadilan juga mencakup dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin.

Koordinasi Penegak Hukum

Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa penyidikan telah dirampungkan setelah tim melakukan koordinasi dengan sejumlah institusi penegak hukum. Lembaga yang terlibat dalam koordinasi tersebut meliputi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Polda Metro Jaya, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinasi itu berkaitan dengan supervisi atas penanganan perkara, sekaligus memastikan kelanjutan proses hukum dapat dilakukan. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/9), Rudi menyatakan adanya persetujuan untuk membawa perkara ini ke tahap penuntutan.

“Disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” kata Rudi Margono.

Meski penyidikan telah selesai, proses belum langsung masuk ke persidangan. Penyidik masih menanti penilaian jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kelengkapan berkas perkara, yang dikenal sebagai P-21. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tahapan penuntutan dapat diteruskan.

Rudi menjelaskan bahwa perpindahan berkas dilakukan dari penyidik kepada penuntut umum. Penanganan teknis perkara berada dalam wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan perkara korupsi akan dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dari penyidik kepada penuntut umum. Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat,” ujarnya.

Aset, Dokumen, dan Barang Bukti

Selama penyidikan, Kejagung telah mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut. Penyitaan mencakup sekitar 38 objek tanah dan bangunan, ditambah 27 lembar saham perusahaan. Nilai dugaan dari 38 aset itu diperkirakan mencapai kurang lebih Rp846 miliar.

Nilai tersebut belum memasukkan barang bukti yang sebelumnya disita di Sentul. Dalam penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor, penyidik juga menemukan valuta asing dan emas. Barang-barang itu kemudian diamankan sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara.

“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” kata Rudi.

Selain aset fisik dan instrumen saham, penyidik mengumpulkan sekitar 1.150 lembar dokumen. Dokumen tersebut berasal dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Keseluruhan barang bukti akan menjadi bagian penting dalam proses penuntutan, karena penuntut umum perlu menyusun dakwaan dan mempersiapkan pembuktian di hadapan majelis hakim.

Penyitaan dalam perkara pidana tidak dengan sendirinya menjadi putusan akhir mengenai kepemilikan atau asal-usul aset. Status dan keterkaitan barang bukti akan diuji dalam proses peradilan. Pengadilan nantinya memiliki peran untuk menilai uraian dakwaan, bukti yang diajukan, keterangan para pihak, serta pembelaan dari terdakwa.

Detail Perkara Akan Terbuka di Sidang

Kejagung belum memaparkan secara rinci kronologi perkara, konstruksi dugaan tindak pidana, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Rudi menekankan bahwa informasi yang lebih lengkap akan disampaikan melalui proses peradilan setelah berkas resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Pembatasan penjelasan pada tahap ini dikaitkan dengan asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut berarti seseorang yang berstatus tersangka tetap harus diperlakukan tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Dalam persidangan, dakwaan akan dibacakan secara terbuka dan setiap pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan keterangan maupun pembelaan.

“Jangan sampai dakwaan belum dibacakan, sudah bergulir dipublikasikan, karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Pastinya dalam waktu dekat perkara ini apabila dilimpahkan akan sangat terbuka untuk semua,” kata Rudi.

Dengan rampungnya penyidikan, fokus penanganan perkara kini beralih pada kelengkapan berkas dan persiapan penuntutan. Pernyataan P-21 dari jaksa penuntut umum menjadi tahapan administratif yang menentukan sebelum perkara dibawa ke meja hijau.

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nantinya akan menjadi ruang terbuka untuk menguji perkara ini secara lebih menyeluruh. Publik dapat mengikuti perkembangan mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, sampai putusan pengadilan. Tahapan tersebut juga akan memperjelas posisi hukum Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan TPPU dan korupsi Asabri.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Rampungkan Penyidikan Febrie Adriansyah Segera?

Kejagung Rampungkan Penyidikan Febrie Adriansyah Segera is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Rampungkan Penyidikan Febrie Adriansyah Segera matter?

Kejagung Rampungkan Penyidikan Febrie Adriansyah Segera matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.