Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Lagi, Kali Ini Rp 1 T dari Kasus Lahan Inhutani V
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Lagi, Rp1 Triliun Dititipkan dalam Kasus Inhutani V
Wartanaya.com – Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Lagi dalam penanganan dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V. Kali ini, Kejaksaan Agung memperlihatkan dana penitipan senilai Rp1 triliun yang berasal dari PT Pemukasakti Manis Indah atau PSMI.
Dana tersebut ditempatkan di rekening Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Penitipan uang itu berkaitan dengan potensi penggantian kerugian negara, sementara nilai kerugian secara final masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menjelaskan, uang yang diamankan penyidik tidak hanya berupa penitipan Rp1 triliun. Kejagung juga menyita Rp3,1 miliar dan US$166.000 dalam perkara tersebut.
“Apabila dalam perkara ini PSMI dinyatakan terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara, mereka siap mengganti dengan uang ini,” kata Saiful dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/9).
Penitipan Dana Belum Menjadi Putusan Akhir
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Lagi bukan berarti perkara telah berkekuatan hukum tetap atau kerugian negara telah ditetapkan secara definitif. Dana Rp1 triliun itu masih berstatus penitipan dan penggunaannya akan mengikuti hasil audit serta proses hukum yang berjalan.
Dengan kata lain, jumlah dana yang tersedia belum dapat dipastikan cukup untuk memulihkan seluruh kerugian negara. Hasil penghitungan BPKP akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan nilai kerugian yang harus dipertanggungjawabkan dalam penyidikan.
Langkah penitipan dana juga berkaitan dengan upaya pemulihan aset. Dalam perkara korupsi, penyidik tidak hanya mengejar pembuktian tindak pidana, tetapi juga berupaya menjaga peluang pengembalian kerugian keuangan negara apabila unsur pidananya terbukti.
Sepuluh Rekening Operasional PSMI Diblokir
Selain mengamankan dana, Kejagung telah memblokir 10 rekening operasional milik PSMI. Saiful tidak menjelaskan lebih jauh dampak pemblokiran tersebut terhadap aktivitas bisnis perusahaan.
Tindakan penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 47 saksi fakta. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pengelolaan lahan hutan yang disebut berlangsung sejak 2007.
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Lagi juga menempatkan perhatian publik pada pentingnya pemulihan kerugian negara. Namun, status dana penitipan tetap harus dibedakan dari barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan maupun angka kerugian negara yang telah dinyatakan secara hukum.
Perkara Inhutani V Beririsan dengan Penanganan KPK
Kasus pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V turut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Penanganan oleh KPK bermula dari operasi tangkap tangan terkait dugaan suap izin kawasan hutan pada Agustus 2025.
Pada 14 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan sembilan orang diamankan dalam perkara dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan dua mobil, uang tunai SGD189.000, serta Rp8,5 juta.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng atau PML Djunaidi Nur, dan staf perizinan SB Grup, Aditya.
PML diketahui bekerja sama dengan Inhutani V untuk mengelola kawasan hutan seluas 3.228,42 hektare di Lampung. Dalam konstruksi perkara KPK, Dicky diduga menerima fee Rp100 juta melalui Aditya dan sebuah mobil senilai Rp2,3 miliar dari Djunaidi untuk memuluskan kerja sama tersebut.
Penanganan oleh Kejagung dan KPK berada pada aspek pembuktian masing-masing. KPK menelusuri dugaan suap dalam proses kerja sama, sedangkan Kejagung menyidik dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Pemulihan Aset dalam Perkara Korupsi
Penampilan dana sitaan atau penitipan oleh Kejagung bukan kali pertama terjadi. Pada Juni 2025, Kejagung pernah memperlihatkan Rp2 triliun dari total sitaan yang disebut melebihi Rp11,8 triliun dalam perkara lain.
Dana dalam perkara sebelumnya berasal dari lima terdakwa korporasi di bawah PT Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dalam perkara Inhutani V, perkembangan audit BPKP, pembuktian dalam proses hukum, serta pengelolaan aset yang diamankan akan menentukan kelanjutan dana Rp1 triliun tersebut. Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Lagi menunjukkan besarnya nilai yang tengah dipertaruhkan, tetapi kepastian hukumnya masih bergantung pada penyidikan dan proses peradilan.
FAQ
Apakah Rp1 triliun itu sudah menjadi uang sitaan negara?
Belum sepenuhnya. Dana tersebut disebut sebagai penitipan dari PSMI untuk potensi penggantian kerugian negara. Status akhirnya bergantung pada hasil audit BPKP dan proses hukum.
Siapa yang menghitung kerugian negara dalam kasus Inhutani V?
Perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP. Hasil perhitungan itu akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Mengapa Kejagung memblokir rekening PSMI?
Pemblokiran 10 rekening operasional dilakukan sebagai bagian dari penyidikan. Langkah tersebut bertujuan membantu pengamanan dan penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara.