WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ini Tiga Modus Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Published Agustus 22, 2026 · Updated Agustus 22, 2026 · By Anthony Rodriguez - wartanaya.com

Foto : Anthony Rodriguez - wartanaya.com

Wartanaya.com – KPK mengungkap ini tiga modus pemerasan dan gratifikasi yang terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah-Putih, Jumat (21/8), setelah rangkaian penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tiga Klaster Temuan Penyidikan

Taufik menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menghasilkan tiga klaster peristiwa. Benang merahnya adalah penarikan pungutan di luar biaya resmi yang seharusnya dibayarkan calon mahasiswa jalur mandiri. Setiap klaster melibatkan aktor berbeda namun bermuara pada satu pola: dana mengalir ke pihak-pihak di lingkungan rektorat tanpa dasar tarif resmi.

Klaster pertama berfokus pada praktik pemerasan oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq terhadap orang tua calon mahasiswa. Aksi tersebut dijalankan oleh Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga melalui dua perantara pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. KPK mendapati satu kasus di mana orang tua calon mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran diperas sebesar Rp 650 juta — angka yang jauh melampaui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang seharusnya dibayarkan.

Sebagai konteks, rentang biaya UKT bagi mahasiswa FK Unsoed berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta per semester, sementara IPI berada di kisaran Rp 100 juta sampai Rp 260 juta per orang. Orang tua tersebut mengirimkan dana Rp 650 juta melalui Dian dan Adhi, namun anaknya dinyatakan tidak lulus seleksi. Saat pengembalian dana diminta, pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua perantara telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi sebelum dana tersebut sampai ke tangan Sodiq.

Untuk menutupi kekurangan, Sodiq meminjam uang dari seorang pihak swasta yang identitasnya belum diungkap. Sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, ia memberikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed kepada perusahaan milik keponakannya, Mulyono alias Nono.

Gratifikasi dan Manipulasi Jalur Mandiri

Klaster kedua menyoroti penerimaan hadiah oleh Sodiq dari orang tua mahasiswa yang berhasil lolos seleksi jalur mandiri. Gratifikasi tersebut disalurkan melalui Nono. Taufik mengutip perintah Sodiq kepada Nono: "Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih." KPK menduga Nono mencuci uang dengan membeli tiga bidang tanah atas namanya sendiri, dengan total nilai setidaknya Rp 680 juta.

Klaster ketiga melibatkan negosiasi antara Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan guru SMA yang ingin meloloskan siswanya melalui jalur mandiri. Setelah tawar-menawar selesai, Sodiq memberikan akses user-id miliknya kepada Eko agar persetujuan dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah menyalurkan dana. Nilai per siswa berkisar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dan KPK menemukan satu kiriman sebesar Rp 1,12 miliar dari seorang guru untuk Tahun Ajaran 2025/2026 dan 2026/2027.

"Pada 2026, ada 245 kursi yang tersedia di Unsoed dalam jalur mandiri. Terkonfirmasi ada 73 kursi yang ditransaksikan untuk penerimaan-penerimaan dalam klaster ketiga," ujar Taufik. Dengan demikian, sekitar 30 persen kuota jalur mandiri pada tahun tersebut tersangkut dalam skema yang kini disidik.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Siapa saja pihak yang disebut dalam kasus ini? Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, Mulyono (Nono), serta Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Seluruhnya teridentifikasi dalam keterangan resmi KPK.

Berapa total nilai dana yang teridentifikasi? KPK mengungkap pemerasan Rp 650 juta, gratifikasi minimal Rp 680 juta, serta kiriman Rp 1,12 miliar dari seorang guru — seluruhnya di luar biaya resmi UKT dan IPI yang berlaku di Unsoed.

Apa langkah selanjutnya dalam proses hukum? Kasus telah memasuki tahap penyidikan. Per tanggal pemberitaan, KPK belum mengumumkan jadwal persidangan atau dakwaan formal. Publik dapat memantau perkembangan melalui kanal resmi lembaga.

Benang merah ketiga klaster adalah satu pola: pungutan di luar tarif resmi yang mengalir ke lingkaran kekuasaan rektorat, lalu dibungkus dengan mekanisme yang menyulitkan pelacakan.

Related Reading