WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Hari Hak untuk Tahu, Badan Publik Diminta Serius Benahi Tata Kelola Arsip Publik

Published September 28, 2026 · Updated September 28, 2026 · By Patricia Miller - wartanaya.com

Foto : Patricia Miller - wartanaya.com

Pengelolaan Arsip Jadi Fondasi Hak Publik atas Informasi

Wartanaya.com – Hak warga untuk mengakses informasi publik tidak cukup dipenuhi dengan mengunggah dokumen atau menyediakan kanal permintaan informasi. Informasi tersebut juga harus mudah dicari, segera diperoleh, dipahami isinya, serta memiliki asal-usul dan jejak pembentukan yang dapat diperiksa.

Isu ini mengemuka dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day yang diperingati setiap 28 September. Komisi Informasi Pusat menempatkan penguatan tata kelola arsip sebagai unsur penting untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang benar-benar berguna bagi masyarakat.

Di tengah bertambahnya dokumen dan data digital, badan publik menghadapi tuntutan yang lebih luas daripada sekadar membuka akses. Informasi perlu dikelola sejak dibuat, dicatat, disimpan, dikelompokkan, hingga bisa ditemukan kembali saat dibutuhkan.

Keterbukaan Harus Memberi Nilai bagi Warga

Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro menekankan bahwa hak untuk tahu semestinya menghasilkan informasi yang dapat digunakan publik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Keberadaan informasi di suatu institusi belum otomatis berarti masyarakat dapat memanfaatkannya secara efektif.

“Kita perlu menggeser paradigma, dari sekadar informasi tersedia menjadi informasi memberikan manfaat,” ujar Handoko di Jakarta pada Senin (28/9).

Pandangan tersebut relevan ketika ruang digital dipenuhi arus informasi yang sangat cepat. Misinformasi, disinformasi, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) membuat kebutuhan terhadap data yang akurat dan dapat diuji semakin besar.

Karena itu, badan publik perlu memastikan informasi yang diberikan bukan hanya tersedia secara teknis, melainkan dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan. Publik perlu mampu mengetahui dokumen berasal dari mana, kapan dibuat, dalam proses apa informasi itu dihasilkan, serta konteks kebijakan yang melatarbelakanginya.

Arsip Tertib Memudahkan Pengawasan

Tata kelola arsip yang baik membuka jalan bagi masyarakat untuk menelusuri informasi tentang kebijakan, layanan pemerintah, pemakaian sumber daya publik, dan keputusan yang memengaruhi kehidupan warga. Arsip berfungsi sebagai rekam jejak yang menjaga agar informasi tidak terlepas dari sumber dan konteksnya.

Tanpa penyimpanan dan klasifikasi yang tertib, pencarian informasi dapat terhambat meskipun suatu badan publik memiliki dokumen yang diperlukan. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemohon informasi, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pelayanan, akuntabilitas lembaga, dan kemampuan publik mengawasi pelaksanaan kebijakan.

Penguatan keterbukaan informasi pun tidak dapat dibebankan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) saja. Kualitas layanan bergantung pada seluruh rantai pengelolaan informasi: unit yang menghasilkan data, pihak yang mencatat dan menyimpan dokumen, serta petugas yang menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Sekretaris KI Pusat M. Zamsani B. Tjenreng menyoroti perlunya kerja terpadu antarsatuan kerja agar informasi dapat disediakan secara utuh dan tepat waktu.

“Sinergi antara PPID, unit kearsipan, dan unit penghasil informasi menjadi kunci agar informasi publik dapat ditemukan, ditelusuri, diverifikasi, dan disampaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dokumen Digital Memperbesar Tantangan

Keterhubungan PPID, unit kearsipan, dan unit penghasil informasi makin penting karena aktivitas pemerintahan saat ini tidak hanya menghasilkan berkas fisik. Keputusan, layanan publik, komunikasi kerja, dan berbagai proses administratif juga menciptakan data serta dokumen digital dalam jumlah yang terus meningkat.

Pengelolaan arsip digital yang konsisten membantu badan publik menjaga ketersediaan informasi dalam jangka waktu yang diperlukan. Bagi warga, hal ini berarti peluang yang lebih baik untuk memperoleh penjelasan atas dasar sebuah keputusan, memahami perkembangan suatu kebijakan, serta memeriksa pelaksanaannya.

Dalam diskusi publik yang digelar KI Pusat, hadir Pakar Keterbukaan Informasi Publik Alamsyah Saragih, Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rini Agustriani, dan Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah. Pembicaraan mencakup hak masyarakat atas informasi, peran arsip sebagai dasar ketersediaan dan akses data, hingga integrasi pengelolaan arsip dengan PPID demi memperbaiki layanan informasi publik.

Dari Transparansi ke Partisipasi

Arsip yang terdokumentasi dengan baik bukan semata urusan administrasi internal lembaga. Ketersediaan rekam jejak yang mudah ditelusuri memberi warga ruang untuk memahami persoalan publik dengan lebih lengkap, menilai alasan di balik suatu kebijakan, dan ikut berpartisipasi dalam proses pemerintahan.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi diarahkan untuk membangun kemampuan masyarakat mengambil keputusan dengan landasan yang tepercaya. Transparansi yang efektif memerlukan informasi yang tidak hanya dibuka, tetapi juga rapi, dapat ditemukan, dapat diuji, dan relevan dengan kebutuhan warga.

Handoko mengajak peringatan Hari Hak untuk Tahu menjadi dorongan untuk memperkuat arah tersebut.

“Dari keterbukaan menuju kebermanfaatan. Dari informasi menuju partisipasi. Dari transparansi menuju kepercayaan publik,” ujar Handoko.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Hari Hak untuk Tahu Badan Publik?

Hari Hak untuk Tahu Badan Publik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Hari Hak untuk Tahu Badan Publik matter?

Hari Hak untuk Tahu Badan Publik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.