Hakim Kembali Tolak Pra-Peradilan Eks Pimpinan BGN Lodewyk
Hakim Kembali Tolak Pra Peradilan Eks Pimpinan BGN Lodewyk Pusung
Wartanaya.com – Keputusan terbaru dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa gugatan pra-peradilan yang diajukan kubu Lodewyk Pusung, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, tidak dapat diproses di pengadilan tersebut. Dengan demikian, hakim kembali tolak pra-peradilan yang menjadi harapan terakhir pihak Lodewyk untuk menguji upaya paksa yang dikenakan terhadapnya. Putusan ini mengulang alasan yang sama dengan putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya, yakni ketiadaan kewenangan relatif untuk mengadili perkara.
Eksepsi Kejaksaan Agung dan Putusan Hakim Tunggal
Kejaksaan Agung mengajukan tiga nota keberatan atau eksepsi terhadap permohonan pra-peradilan Lodewyk. Inti keberatan pertama menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa permohonan tersebut. Hakim Tunggal Mahfud Firman Akbar mengabulkan eksepsi itu dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Agustus. Seluruh tahapan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Rabu, 12 Agustus, dinyatakan tidak akan dilanjutkan.
"Eksepsi mengenai kewenangan mengadili beralasan menurut hukum dan patut untuk dikabulkan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang mengadili permohonan pra-peradilan a quo."
Mahfud menegaskan bahwa setiap penilaian hukum yang dilakukan setelah eksepsi dikabulkan tidak memiliki kekuatan mengikat. Dengan kata lain, proses yang telah berjalan selama dua pekan tersebut secara hukum dianggap tidak pernah terjadi dan tidak dapat menjadi dasar bagi langkah hukum lanjutan di pengadilan yang sama.
Tiga Alasan Ketidakberwenangan PN Jakarta Pusat
Alasan pertama berkaitan dengan mekanisme pra-peradilan itu sendiri. Mekanisme ini dirancang untuk menguji tindakan penegak hukum yang bersifat kontroversial dalam proses pemeriksaan. Penentuan apakah suatu proses hukum termasuk sengketa hanya dapat dilakukan oleh pengadilan yang memiliki kompetensi relatif, yaitu pengadilan negeri di wilayah hukum tempat proses penegakan hukum berlangsung.
Alasan kedua merujuk pada konsistensi praktik peradilan. Secara historis, permohonan pra-peradilan di Indonesia secara konsisten diajukan ke PN Jakarta Selatan karena domisili kantor Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi semuanya berada di wilayah Jakarta Selatan. Hakim menilai bahwa konsistensi tersebut menumbuhkan kepastian hukum yang tidak selayaknya dikesampingkan tanpa alasan kuat.
"Konsistensi praktik hukum tersebut menumbuhkan kepastian hukum yang tidak selayaknya dikesampingkan tanpa alasan yang kuat."
Alasan ketiga bersumber dari ketentuan internal PN Jakarta Pusat sendiri. Ketua pengadilan tersebut telah menetapkan bahwa pra-peradilan wajib diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup domisili termohon. Dalam perkara ini, termohon adalah Kejaksaan Agung yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, sehingga permohonan seharusnya tidak diterima di PN Jakarta Pusat.
Implikasi Putusan dan Ruang Hukum bagi Kubu Lodewyk
Perlu dicatat bahwa permohonan pra-peradilan kubu Lodewyk berlandaskan pada Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 30 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang karena upaya paksa terhadap Lodewyk dilaksanakan di wilayah Jakarta Pusat. Akibatnya, kedua pengadilan negeri kini memiliki putusan serupa atas permohonan yang sama: masing-masing menyatakan tidak berwenang mengadili.
Meski demikian, Mahfud menilai bahwa kubu Lodewyk masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan permohonan yang identik ke PN Jakarta Selatan. Alasannya sederhana: pengadilan tersebut belum pernah menilai pokok permohonan. Dengan kata lain, hakim kembali tolak pra-peradilan yang diajukan di PN Jakarta Pusat bukan berarti pintu hukum tertutup sepenuhnya. Hak pemohon untuk memperoleh pengujian atas upaya paksa yang dikenakan terhadap dirinya tetap hidup dan terpelihara.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Putusan Ini
Apa yang terjadi setelah hakim kembali tolak pra-peradilan di PN Jakarta Pusat? Kubu Lodewyk dapat mengajukan permohonan yang sama ke PN Jakarta Selatan. Selama pengadilan tersebut belum menilai pokok perkara, hak untuk mengajukan pengujian tetap terbuka dan tidak hangus.
Apakah putusan ini berarti Lodewyk tidak bisa lagi menggugat upaya paksa? Tidak. Putusan ini hanya menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang. Permohonan dapat dialihkan ke pengadilan yang memiliki kompetensi relatif