DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif Parlemen
DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai Usul Inisiatif Parlemen
Wartanaya.com – DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi usul inisiatif parlemen dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis, 27 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Keputusan ini menandai dimulainya fase legislasi tahap berikutnya bagi naskah yang sebelumnya digagas oleh Komisi IX. Para anggota dewan menyatakan persetujuan melalui ketukan palu setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menanyakan apakah draf tersebut dapat diterima sebagai inisiatif parlemen.
"Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?"
Mandata Konstitusional di Balik Naskah
Draf ini lahir sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang merupakan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar inisiatif politik, melainkan pemenuhan kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh lembaga peradilan tertinggi. Komisi IX menjadi pengusul utama karena kewenangannya mencakup bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial, sehingga seluruh substansi regulasi berada dalam ranah komisi tersebut.
Perubahan Substansial Sebelum Paripurna
Sebelum mencapai tahap paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui hasil pembahasan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Proses legislasi tersebut menghasilkan sejumlah revisi terhadap draf awal yang memuat 20 bab dan 262 pasal. Perubahan mencakup penambahan enam ayat yang tersebar di lima pasal, yakni Pasal 6, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 49, dan Pasal 82.
Lebih jauh, Baleg bersama Komisi IX menyepakati dua pasal baru: Pasal 258A yang mengatur norma transisi, serta Pasal 261A yang ditempatkan dalam Bab Penutup. Penambahan pasal transisi ini penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum saat regulasi baru mulai berlaku, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menyesuaikan kebijakan operasional dalam jangka waktu tertentu.
Fokus pada Pekerja
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi?
DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi matter?DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.