WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DJSN Awasi Revisi UU Ketenagakerjaan, Nasib Pekerja Mitra Disorot

Published Agustus 22, 2026 · Updated Agustus 22, 2026 · By Matthew Smith - wartanaya.com

Foto : Matthew Smith - wartanaya.com

DJSN Awasi Revisi UU Ketenagakerjaan, Nasib Pekerja Mitra Jadi Sorotan Utama

Wartanaya.com – DJSN Awasi Revisi UU Ketenagakerjaan menjadi perhatian publik setelah Dewan Jaminan Sosial Nasional menyatakan akan mengawal penuh proses pembentukan aturan baru yang merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Fokus utama pengawasan tersebut tertuju pada skema hubungan kerja mitra, terutama di sektor ekonomi platform dan tenaga medis, yang selama ini berada dalam area abu-abu regulasi dan belum memperoleh perlindungan sosial yang memadai.

Prioritas Perlindungan di Dua Sektor Strategis

Hermansyah, anggota DJSN, menegaskan bahwa pemerintah menempatkan perlindungan pekerja di ekonomi platform dan sektor medis sebagai prioritas tertinggi dalam setiap tahapan revisi UU Ketenagakerjaan. Kedua sektor ini dinilai memiliki cakupan hubungan kerja mitra yang sangat luas dan belum sepenuhnya tercakup oleh kerangka hukum yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan bahwa regulasi perlu diperinci lebih lanjut mengenai pihak mana yang berkewajiban menanggung iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ketika hubungan kerja berstatus mitra. Tanpa kejelasan hukum ini, pekerja mitra berisiko tidak mendapat perlindungan sosial apa pun apabila terjadi kecelakaan atau risiko kerja.

"Mungkin perlu diatur lebih detail terkait pihak yang wajib membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dalam hubungan kerja mitra," ujar Hermansyah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jumat (21/8).

Dalam konteks tenaga medis, pemerintah juga bersiap menerbitkan Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur hubungan kerja mitra bagi tenaga kesehatan, termasuk skema jaminan sosial yang melekat padanya. Langkah ini diharapkan menutup celah perlindungan yang selama ini ditinggalkan oleh kerangka hukum ketenagakerjaan dan memberikan kepastian bagi jutaan tenaga kesehatan di lapangan.

Skala Tenaga Kesehatan dan Celah Perlindungan

Kementerian Kesehatan mencatat total dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia saat ini berjumlah 1,89 juta orang. Rinciannya mencakup 217.045 dokter serta 1,67 juta tenaga kesehatan yang tersebar dalam 35 jenis kepegawaian berbeda. Dari total tersebut, BPJS Kesehatan menargetkan 1,01 juta tenaga kesehatan dan dokter yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penerima manfaat program jaminan sosial.

Di antara 19 kategori kepegawaian non-ASN yang diidentifikasi Kemenkes, terdapat skema Biaya Operasional Kesehatan, peserta pendidikan, hingga status mitra. Secara spesifik, 3.703 tenaga kesehatan dan dokter tercatat bernaung di bawah jenis kepegawaian mitra, dengan 1.940 di antaranya berprofesi sebagai dokter. Angka ini menunjukkan bahwa ribuan tenaga medis beroperasi tanpa payung perlindungan ketenagakerjaan yang jelas.

Keluhan BPJS Ketenagakerjaan: Cakupan Jaminan Belum Merata

Eko Yuyulianda, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa tidak sedikit dokter maupun tenaga kesehatan yang aktif di hingga tiga tempat kerja secara bersamaan. Kendati demikian, jaminan JKK atau JKM umumnya hanya diperoleh dari satu lokasi saja. Apabila risiko kerja terjadi di tempat lain yang tidak menyediakan jaminan, tenaga medis tersebut tidak mendapat perlindungan apa pun karena status hubungan kerja di lokasi kedua dan ketiga lazimnya berkategori mitra.

"Saat tenaga medis maupun tenaga kesehatan dianggap sebagai mitra dan bukan sebagai karyawan, itu merupakan hubungan kerja yang masih ambigu," kata Eko.

Eko menilai salah satu opsi agar dokter berstatus mitra tetap terlindungi adalah dengan membayar iuran secara mandiri. Namun, ia mengakui bahwa tidak ada mekanisme untuk memaksa tenaga medis memperoleh perlindungan di lebih dari satu tempat kerja. Sebagai jalan keluar, ia berencana mendorong terwujudnya kesejahteraan di lingkungan rumah sakit agar seluruh pegawai terlindungi, dengan tanggung jawab perlindungan berada di pundak pemberi kerja.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah pekerja mitra di sektor medis otomatis terlindungi JKK dan JKM? Belum tentu. Hingga revisi UU Ketenagakerjaan dan aturan turunannya berlaku penuh, status mitra masih berada dalam area abu-abu. Pekerja mitra yang tidak memiliki perjanjian kerja formal berisiko tidak tercakup jaminan sosial ketenagakerjaan secara otomatis.

Bagaimana cara tenaga medis berstatus mitra memperoleh perlindungan sementara? Opsi yang disebut oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah pembayaran iuran secara mandiri. Namun, mekanisme ini bersifat sukarela dan belum diwajibkan oleh regulasi yang berlaku saat ini, sehingga tingkat kepatuhan masih rendah.

Kapan revisi UU Ketenagakerjaan diperkirakan berlaku? DJSN menyatakan akan mengawal proses pembentukannya dari tahap awal hingga akhir. Pemerintah juga menyiapkan Peraturan Presiden khusus untuk tenaga medis berstatus mitra sebagai langkah transisi sebelum aturan utama disahkan.

Related Reading