WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Chandra Hamzah: RUU Perampasan Aset Bukan Obat Berantas Korupsi

Published Agustus 26, 2026 · Updated Agustus 26, 2026 · By Richard Wilson - wartanaya.com

Foto : Richard Wilson - wartanaya.com

Chandra Hamzah: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tak Akan Menyelesaikan Akar Masalah Korupsi

Konteks Pernyataan

Wartanaya.com – Pernyataan ini disampaikan Chandra Hamzah, yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007–2011, ketika ia tampil sebagai pembicara dalam sebuah diskusi daring melalui Zoom pada Rabu (26/8). Forum tersebut mengusung tema "Bedah RUU Perampasan Aset, We Mengapa Penting Disahkan?"

Aturan yang Sudah Ada

Chandra menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bukanlah langkah kunci dalam memerangi korupsi di Tanah Air. Ia mengingatkan bahwa kerangka hukum untuk menyita hasil kejahatan sesungguhnya telah tersedia dalam berbagai regulasi yang berlaku. Sebagai contoh, ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 18 ayat 1, yang mengatur aset hasil tindak pidana dapat dirampas negara.

"Pendapat pribadi saya, saya tidak mau undang-undang ini disahkan dengan draf yang sekarang. Saya berharap bahkan ini tidak disahkan, karena draf sekarang itu sudah ada semua."

Akar Masalah: Implementasi, Bukan Regulasi

Menurut Chandra, persoalan mendasar justru berada pada sisi pelaksanaan aturan oleh aparat penegak hukum. Ia menilai kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib memperbaiki cara mereka menjalankan ketentuan yang sudah ada agar pemberantasan korupsi berjalan lebih tajam. Menambah regulasi tanpa memperbaiki eksekusi, menurutnya, tidak akan otomatis meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

"Yang salah adalah penegak hukumnya yang tidak menjalankan undang-undang. Jadi, permasalahannya adalah bukan di undang-undangnya, melainkan perbaikan penegak hukumnya."

Narasi Pengalihan Perhatian

Chandra juga menyoroti kecenderungan narasi RUU Perampasan Aset yang terus dipelihara oleh pihak tertentu. Ia memandang isu tersebut berfungsi mengalihkan sorotan publik dari persoalan lain yang lebih mendesak.

"Isu ini seperti dirawat supaya isu-isu lain hilang. Padahal, perampasan itu sudah diatur Di KUHP dan di KUHAP."

Pemahaman tentang Kerugian Negara

Ia turut mengkritik sempitnya pemahaman aparat penegak hukum dan hakim terhadap konsep kerugian negara. Chandra menekankan bahwa kerugian negara tidak terbatas pada perkara yang memenuhi unsur Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Tipikor, melainkan juga dapat timbul dari tindak pidana lain seperti suap dan pemerasan. Aparat, menurutnya, wajib memanfaatkan ketentuan yang sudah ada untuk memulihkan kerugian negara serta mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Kritik terhadap Uang Pengganti

Chandra juga menyoroti praktik pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi yang kerap gagal memulihkan kerugian negara secara utuh. Ia menilai aparat seharusnya mengejar dan mengeksekusi nilai kerugian yang ditimbulkan pelaku, bukan sekadar menjatuhkan pidana penjara sebagai hukuman subsider ketika uang pengganti tidak dibayarkan.

Dua Risiko Pengesahan Tanpa Pengawasan

Pada forum yang sama, Chandra menggambarkan dua skenario buruk apabila RUU Perampasan Aset disahkan tanpa mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan yang memadai. Regulasi semacam itu berisiko menjadi instrumen yang terlalu kuat sehingga digunakan untuk menekan individu tertentu, atau justru menjadi aturan yang tidak efektif dan tidak memberikan dampak berarti.

"Satu menjadi zombie yang bisa memakan siapa pun yang ketemu di jalan, atau yang kedua menjadi undang-undang Hello Kitty. Dua-duanya tidak menyenangkan, dua-duanya merusak."

Perspektif Berlawanan: Agus Sarwono

Di sisi lain, Agus Sarwono, peneliti Transparency International Indonesia (TII), menilai RUU Perampasan Aset tetap diperlukan guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menegaskan negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengambil kembali aset yang bersumber dari tindak pidana.

Agus menjelaskan bahwa standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC) menempatkan perampasan aset sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, pendekatan pemberantasan kejahatan saat ini tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara terhadap pelaku.

"Di standar global dalam konteks UNCAC setidaknya pemberantasan korupsi itu butuh yang namanya aset instrumen perampasan asetnya."

Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi perlu menargetkan hasil kejahatan yang menjadi sumber keuntungan pelaku. Strategi tersebut bertujuan memutus manfaat ekonomi yang mendorong seseorang atau kelompok untuk terus menjalankan kejahatan.

Kekhawatiran terhadap Proses Penyusunan

Meski mendukung kebutuhan terhadap RUU Perampasan Aset, Agus menilai proses penyusunan regulasi tersebut perlu diperbaiki. Ia mendorong pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan secara lebih partisipatif agar substansi RUU dapat mencerminkan kepentingan publik secara lebih luas.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Chandra Hamzah?

Chandra Hamzah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Chandra Hamzah matter?

Chandra Hamzah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.