Bukan Emas 74 kg, Eks Jampidsus Tuntut Pengembalian Sitaan Dokumen Pribadi
Ex-Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dokumen Pribadi Dikembalikan, Bukan Emas 74 kg
Wartanaya.com – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, menegaskan bahwa ia tidak meminta pengembalian emas batangan seberat 74 kilogram yang telah disita dari kediamannya. Yang ia tuntut justru barang-barang pribadi yang kini berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menjelaskan bahwa barang yang dimaksud bukan berupa harta benda. Ia merinci dua kategori barang pribadi yang disita: dokumen milik anggota keluarga serta foto-foto keluarga.
"Kalau terkait pengembalian barang sitaan yang lain, itu sesuai dengan hukum acara saja," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8).
Fokus Utama: Keabsahan Proses Penggeledahan
Febri mengakui bahwa inti dari gugatan pra-peradilan yang diajukan kliennya adalah menguji apakah proses penggeledahan memiliki landasan hukum yang sah dari pengadilan. Tanpa dasar tersebut, seluruh rangkaian penanganan perkara dinilai cacat.
Dalam pandangannya, kesalahan pada tahap penggeledahan akan menular ke seluruh proses hukum berikutnya. Apabila penggeledahan terbukti tidak sah, maka seluruh barang yang diambil dari kediaman Febrie wajib dikembalikan.
"Kalau penyitaan tidak sah,则 barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," tegasnya.
Dua Surat Perintah yang Menjadi Sengketa
Febri menguraikan bahwa kegiatan penggeledahan melibatkan dua surat perintah berbeda: satu terbit pada 6 Juli 2026 dan satu lagi pada 8 Juli 2026. Surat perintah tanggal 6 Juni membatasi pelaksanaan penggeledahan hanya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Wilayah hukum Polda Metro Jaya mencakup Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Sementara surat perintah 8 Juli 2026 memperbolehkan penggeledahan di luar wilayah tersebut.
Karena rumah Febrie terletak di Sentul, penggeledahan di sana seharusnya didasarkan pada surat perintah 8 Juli 2026. Namun, Febri berargumen bahwa PN Cibinong justru menggunakan surat perintah 6 Juni 2026 sebagai dasar izin. Akibatnya, menurutnya, penggeledahan di Sentul tidak memiliki legitimasi pengadilan yang sah.
"Karena itu, kami mengatakan bahwa penggeledahan di Rumah Sentul tidak didasarkan izin pengadilan yang sah," kata Febri.
Detail Aset yang Disita Kepolisian
Sebelumnya, pihak Kepolisian melaporkan bahwa penyitaan aset dilakukan di empat dari total 12 titik penggeledahan. Keempat lokasi tersebut meliputi kediaman Febrie Adriansyah, Kafe De'Clan di Cipete, Koin Money Changer, serta sebuah rumah di Cilandak.
Sebagian besar aset ditemukan di kediaman Febrie, dengan nilai mencapai Rp 461,36 miliar atau sekitar 86 persen dari total keseluruhan. Di urutan berikutnya, Kafe De'Clan menyumbang Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer Rp 7,29 miliar, dan rumah di Cilandak sekitar Rp 2,92 miliar.
Aset yang disita terdiri atas 13 jenis mata uang asing, uang tunai, serta 74 kilogram emas batangan. Nilai terbesar bukan berasal dari emas, melainkan Dolar Singapura senilai Rp 242 miliar yang ditemukan di keempat titik. Emas batangan 74 kilogram bernilai Rp 177,97 miliar dengan harga jual Rp 2,4 juta per gram, sedangkan Dolar Amerika Serikat menyumbang Rp 106,25 miliar.
Kombinasi ketiga aset terbesar itu mencakup 99 persen dari total nilai yang disita selama dua hari operasi. Nilai terkecil yang tercatat adalah 10 Dong Vietnam, setara Rp 103.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bukan Emas 74 kg Eks Jampidsus?Bukan Emas 74 kg Eks Jampidsus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bukan Emas 74 kg Eks Jampidsus matter?Bukan Emas 74 kg Eks Jampidsus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.