WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bursa Mineral Harus Jadi Standar Pengelolaan Mineral Kritis Bertanggungjawab

Published Agustus 22, 2026 · Updated Agustus 22, 2026 · By Richard Wilson - wartanaya.com

Foto : Richard Wilson - wartanaya.com

Bursa Mineral Strategis: Dari Penentu Harga Menuju Penentu Standar

Wartanaya.com – Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). ResponsiBank Indonesia memandang langkah ini sebagai landasan bagi terciptanya Indonesia Reference Price bagi komoditas ekspor unggulan. Akan tetapi, koalisi tersebut menegaskan bahwa peran Indonesia tidak boleh berhenti pada penetapan harga semata. Yang lebih krusial adalah menjadi penentu standar tata kelola mineral kritis yang berkelanjutan.

"Kalau Indonesia ingin menjadi price setter, pertanyaannya bukan hanya siapa yang menentukan harga tetapi juga mineral seperti apa yang sedang diberi harga," ujar Victoria Fanggidae, Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia yang juga Direktur Eksekutif PRAKARSA, dalam siaran pers.

Fanggidae menekankan bahwa posisi strategis Indonesia harus dimanfaatkan untuk ikut membentuk aturan bagaimana mineral ditambang, diproses, dibiayai, dan diperdagangkan secara bertanggung jawab, guna menekan risiko lingkungan maupun sosial ke tingkat minimum.

Bukti di Lapangan: Praktik Supply Chain Laundering di Bangka Belitung

Urgensi standar tersebut bukan sekadar wacana. Riset The PRAKARSA bersama WALHI Kepulauan Bangka Belitung — bagian dari kerja-kerja ResponsiBank Indonesia (2026) — mengungkap praktik yang disebut "supply chain laundering" pada sektor timah di wilayah tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa timah hasil pertambangan ilegal, tanpa standar lingkungan memadai, dapat menyusup ke dalam rantai pasok formal.

Skala masalahnya besar. Kepulauan Bangka Belitung menyumbang hampir 20% pasokan timah dunia. Fakta di lapangan juga mencatat 12.607 kolong bekas galian timah yang belum tereklamasi, dengan total luas sekitar 15.579,7 hektare.

"Besarnya produksi, ekspor, dan penerimaan negara tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan. Kita juga harus melihat siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung biaya sosial serta lingkungannya. Komunitas di sekitar tidak dapat disebut menanggung dampak eksternalitas namun pengorbanan atas dampak praktik eksplorasi tersebut," kata Ari Wibowo, peneliti senior The PRAKARSA.

Riset itu juga menemukan bahwa mekanisme audit dan sertifikasi yang terlalu bergantung pada kepatuhan administratif belum tentu mampu mendeteksi pencampuran mineral ilegal ke dalam rantai pasok formal. Transparansi bursa karenanya perlu diperluas — dari sekadar transparansi transaksi menjadi transparansi rantai pasok dan akuntabilitas perusahaan.

Keterlacakan sebagai Prasyarat, Bukan Opsi

Mineral yang diperdagangkan melalui bursa wajib dilengkapi sistem traceability yang memungkinkan asal mineral ditelusuri hingga ke lokasi tambang dan fasilitas pengolahan. Sistem tersebut juga harus mengaitkan informasi asal mineral dengan legalitas operasi serta pemenuhan standar lingkungan, sosial, ketenagakerjaan, dan hak asasi manusia.

"Traceability jangan berhenti pada pertanyaan mineral ini berasal dari tambang mana. Sistemnya juga harus mampu menunjukkan apakah standar lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia dipenuhi," ujar Ari.

ResponsiBank menilai BMKS perlu menerapkan environmental and social safeguards sebagai prasyarat partisipasi bagi komoditas maupun pelaku usaha. Standar tersebut mencakup keterlacakan mineral, perlindungan lingkungan dan pekerja, hak masyarakat terdampak, mekanisme pengaduan, serta hak asasi manusia dan uji tuntas lingkungan.

Peran Strategis OJK: Menyelaraskan Standar Perdagangan dan Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang posisi sangat strategis dalam skema ini. OJK tidak hanya mengawasi bursa, tetapi juga mengatur lembaga keuangan yang membiayai perusahaan tambang, smelter, dan seluruh entitas dalam rantai nilai mineral.

"Tidak cukup jika mineral yang masuk ke bursa diwajibkan memenuhi standar tertentu, sementara bank dan lembaga keuangan masih bisa membiayai kegiatan usaha yang tidak memenuhi standar yang sama. Standar perdagangan dan standar pembiayaan harus berjalan bersama," ujar Ari.

Standar pembiayaan yang dimaksud melampaui uji tuntas lingkungan dan sosial semata. Lembaga jasa keuangan yang mendanai perusahaan tambang, smelter, dan rantai nilai mineral juga wajib mensyaratkan keterbukaan penerima manfaat (beneficial ownership) serta transparansi pembayaran perusahaan kepada negara.

Kewajiban itu mencakup royalti, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban perpajakan lainnya sebagai bagian integral dari uji tuntas pembiayaan. Tanpa syarat tersebut, aliran dana tetap dapat mengalir ke perusahaan yang menyembunyikan struktur kepemilikan sebenarnya atau tidak transparan soal kontribusinya bagi penerimaan negara — sekalipun secara formal telah memenuhi standar lingkungan dan sosial di atas kertas.

"Kita tidak boleh membiarkan praktik pengalihan keuntungan dan penghindaran pajak berjalan di baliknya."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Bursa Mineral Harus Jadi Standar Pengelolaan?

Bursa Mineral Harus Jadi Standar Pengelolaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bursa Mineral Harus Jadi Standar Pengelolaan matter?

Bursa Mineral Harus Jadi Standar Pengelolaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.