Survei KIC: Daging, Obat, dan Suplemen Dinilai Paling Perlu Sertifikat Halal
Survei KIC: Daging, Obat, dan Suplemen Dinilai Paling Perlu Bersertifikat Halal
Wartanaya.com – Survei KIC menunjukkan masyarakat menilai sertifikasi halal paling penting bagi produk yang dikonsumsi sehari-hari. Daging, obat, dan suplemen kesehatan menjadi tiga kategori yang paling banyak dianggap perlu memiliki sertifikat halal, sedangkan kebutuhan sertifikasi dinilai lebih rendah pada produk nonkonsumsi seperti elektronik, sepatu, dan perabot.
Temuan Katadata Insight Center (KIC) ini menggambarkan bahwa pemahaman publik tentang halal masih sangat berkaitan dengan produk yang masuk ke tubuh. Persepsi tersebut juga berkaitan dengan pandangan masyarakat bahwa sertifikasi halal dapat menjadi salah satu jaminan keamanan bagi produk konsumsi.
Daging Menempati Urutan Teratas dalam Survei KIC
Deputy Head of Katadata Insight Center, Satria Triputra Wisnumurti, mengatakan penilaian masyarakat mengenai kebutuhan sertifikasi halal cenderung dipengaruhi oleh jenis produk yang mereka konsumsi.
“Di sini temuannya adalah publik menilai bahwa produk yang dia konsumsi itu kecenderungannya menurut publik adalah wajib sertifikasi halal,” kata Satria dalam Diskusi Publik Katadata “Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?” di Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Dalam Survei KIC, 84,2% responden menilai daging wajib memiliki sertifikat halal. Obat berada pada posisi berikutnya dengan 82,8% responden, disusul suplemen kesehatan sebesar 82,4%.
Kosmetik juga termasuk produk yang banyak dinilai memerlukan sertifikasi halal. Sebanyak 77,6% responden menyatakan produk kosmetik perlu memiliki sertifikat halal. Angka tersebut memperlihatkan bahwa perhatian publik tidak hanya tertuju pada makanan dan minuman, tetapi juga produk yang digunakan secara rutin dan berhubungan dengan kebutuhan pribadi.
Produk Nonkonsumsi Dinilai Tidak Terlalu Membutuhkan Sertifikat Halal
Berbeda dengan produk konsumsi, mayoritas responden dalam Survei KIC menilai produk nonkonsumsi tidak perlu diwajibkan memiliki sertifikat halal. Sebanyak 78,5% responden menyatakan produk elektronik tidak perlu wajib bersertifikat halal.
Penilaian serupa terlihat pada sepatu dan perabot. Sebanyak 69,9% responden menilai sepatu tidak perlu wajib bersertifikat halal, sementara 66,2% menyampaikan pandangan yang sama untuk perabot.
“Publik menilai bahwa produk yang dikonsumsi cenderung perlu sertifikasi. Semakin ke produk yang tidak dikonsumsi, kecenderungannya publik menilai tidak perlu sertifikasi,” ujar Satria.
Hasil Survei KIC tersebut menegaskan adanya perbedaan antara persepsi masyarakat mengenai kebutuhan sertifikat halal dan cakupan kewajiban sertifikasi yang diatur dalam kebijakan. Penilaian responden tidak serta-merta menentukan kategori produk yang wajib bersertifikat halal secara hukum.
Pemahaman Publik tentang Sertifikasi Halal Masih Berpusat pada Makanan
Ketika diminta menyebutkan hal pertama yang muncul dalam pikiran saat mendengar produk bersertifikat halal, 20,8% responden menyebut keamanan. Sementara itu, 18,2% responden langsung mengaitkan sertifikasi halal dengan makanan.
Menurut Satria, jawaban responden memperlihatkan kecenderungan masyarakat memaknai sertifikasi halal sebagai jaminan keamanan bagi barang yang dikonsumsi. Hal ini sejalan dengan tingginya perhatian terhadap sertifikat halal pada daging, obat, dan suplemen kesehatan.
Pengetahuan responden mengenai kategori produk yang wajib bersertifikat halal juga masih paling kuat pada makanan dan minuman. Sebanyak 80,1% responden mengetahui adanya kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut.
Namun, tingkat pengetahuan untuk kategori lain masih lebih rendah. Sebanyak 57,2% responden mengetahui kewajiban sertifikasi halal untuk bahan baku dan bahan tambahan pangan. Adapun 54,1% responden mengetahui kewajiban tersebut berlaku untuk obat dan suplemen kesehatan.
Untuk kosmetik, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, persentase responden yang mengetahui kewajiban sertifikasi halal mencapai 51,3%. Temuan ini menunjukkan kebutuhan informasi yang lebih luas agar masyarakat memahami cakupan produk yang perlu diperhatikan.
Kewajiban Sertifikasi Halal Menjelang Oktober 2026
Temuan Survei KIC relevan menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Pada masa tersebut, perhatian masyarakat tidak hanya diarahkan pada makanan dan minuman, melainkan juga pada kategori produk lain yang terkait dengan ketentuan sertifikasi halal.
Survei KIC dilakukan secara daring pada 7-12 Oktober 2026 terhadap 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas di 37 provinsi. Pengambilan sampel memakai metode quota sampling berdasarkan proporsi jumlah penduduk dari Badan Pusat Statistik.
Secara umum, hasil survei menggambarkan persepsi masyarakat terhadap kebutuhan sertifikasi halal dan harapan mereka atas pelaksanaan kebijakan. Daging, obat, suplemen kesehatan, dan kosmetik menjadi kategori yang paling banyak dianggap perlu memiliki sertifikat halal karena dekat dengan aktivitas konsumsi sehari-hari.
FAQ Survei KIC tentang Sertifikasi Halal
Apa temuan utama Survei KIC?
Survei KIC menemukan bahwa daging, obat, dan suplemen kesehatan merupakan produk yang paling banyak dinilai masyarakat perlu bersertifikat halal. Daging menempati urutan pertama dengan 84,2% responden.
Mengapa produk konsumsi lebih banyak dianggap perlu bersertifikat halal?
Masyarakat cenderung menghubungkan sertifikasi halal dengan produk yang dikonsumsi dan dengan aspek keamanan. Karena itu, kebutuhan sertifikat halal dipandang lebih tinggi pada daging, obat, suplemen, makanan, minuman, dan kosmetik.
Apakah penilaian responden menentukan aturan hukum sertifikasi halal?
Tidak. Hasil survei mencerminkan persepsi publik, sedangkan kewajiban sertifikasi halal ditentukan oleh ketentuan yang berlaku.
Kapan kewajiban sertifikasi halal menjadi perhatian penting?
Kewajiban sertifikasi halal menjadi sorotan menjelang 18 Oktober 2026, ketika masyarakat perlu memahami bahwa cakupan produk yang diperhatikan tidak terbatas pada makanan dan minuman.