WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KSPI Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%

Published September 17, 2026 · Updated September 17, 2026 · By Anthony Taylor - wartanaya.com

Foto : Anthony Taylor - wartanaya.com

KSPI Dorong Kenaikan Upah Minimum 2027 hingga 9,5 Persen

Wartanaya.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan rentang kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% sampai 9,5%. Usulan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan besaran yang disesuaikan terhadap situasi ekonomi di setiap wilayah.

Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan upah tidak tepat apabila diterapkan dengan angka yang sama untuk seluruh daerah. Inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, struktur industri, produktivitas, hingga kebutuhan hidup pekerja dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kenaikan.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” ujar Said dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Jadwal Penetapan Dimulai November 2026

Penyampaian usulan dilakukan lebih awal karena pemerintah dijadwalkan menetapkan UMP 2027 pada 1 November 2026. Penetapan UMK dan upah minimum sektoral kemudian direncanakan berlangsung pada 10 November 2026.

Jadwal tersebut membuat pembahasan formula pengupahan menjadi penting bagi pemerintah daerah, kalangan pekerja, dan dunia usaha. Nilai upah minimum tidak hanya berpengaruh terhadap penerimaan pekerja, tetapi juga menjadi salah satu pijakan dalam perencanaan biaya tenaga kerja perusahaan pada tahun berikutnya.

KSPI menghitung usulan kenaikan melalui tiga unsur utama: rata-rata inflasi nasional tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu. Untuk komponen indeks tertentu, organisasi pekerja itu menggunakan angka 0,9, yang berada pada batas tertinggi rentang 0,5 hingga 0,9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

Hitungan Nasional Mengarah ke Angka 7,7 Persen

Data KSPI untuk periode Oktober 2025 sampai Agustus 2026 mencatat rata-rata inflasi nasional sebesar 3,20%. Pada periode yang sama, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43%. Angka September 2026 belum dimasukkan karena Badan Pusat Statistik atau BPS belum menerbitkan datanya.

Dengan indeks tertentu sebesar 0,9, formula yang digunakan KSPI menghasilkan rata-rata kenaikan upah secara nasional sekitar 7,7%. Namun, angka itu tidak langsung dijadikan ketentuan tunggal. KSPI menempatkan 7,5% sebagai batas bawah usulan karena tidak semua wilayah memiliki pertumbuhan ekonomi setara rata-rata nasional.

“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” kata Said.

Pendekatan ini menekankan bahwa perhitungan tingkat nasional hanya berfungsi sebagai gambaran awal. Ketika pemerintah daerah menyusun usulan kenaikan, kondisi lokal tetap menjadi unsur penting agar hasilnya relevan bagi pekerja maupun kegiatan ekonomi di wilayah masing-masing.

Daerah Bertumbuh Tinggi Dapat Memiliki Ruang Kenaikan Lebih Besar

Batas atas 9,5% diajukan untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih tinggi. Said mencontohkan Maluku Utara, yang dalam data KSPI memiliki rata-rata pertumbuhan ekonomi 20,05% dan rata-rata inflasi 5,8%.

Apabila indeks tertentu sebesar 0,5 diterapkan dalam perhitungan untuk Maluku Utara, kenaikan upah yang muncul berada di kisaran 12,5%. Meski demikian, KSPI memilih membatasi usulan tertinggi pada 9,5%. Pertimbangannya, kenaikan upah minimum sampai dua digit merupakan kejadian yang jarang terjadi dalam kurang lebih satu dekade terakhir.

Rentang 7,5% hingga 9,5% dimaksudkan agar daerah yang memiliki tekanan inflasi lebih besar atau pertumbuhan ekonomi kuat tidak diperlakukan sama dengan daerah yang kondisinya berbeda. Bagi pekerja, perbedaan ini berkaitan dengan kemampuan upah dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sementara bagi perusahaan, penetapan yang mempertimbangkan karakter daerah dapat memberi gambaran yang lebih sesuai terhadap keadaan ekonomi setempat.

Permintaan untuk Upah Minimum Sektoral

Selain mendorong kenaikan UMP dan UMK, KSPI meminta agar upah minimum sektoral diputuskan pada tingkat yang lebih tinggi daripada upah minimum umum yang berlaku. Upah sektoral menjadi perhatian karena tiap sektor dapat mempunyai karakter pekerjaan, tuntutan keterampilan, serta kondisi usaha yang berbeda.

KSPI mendukung ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang menetapkan upah minimum sektoral setidaknya 5% lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK. Ketentuan tersebut dipandang sebagai cara untuk membedakan standar pengupahan umum dengan sektor yang memiliki kebutuhan perlindungan pekerja lebih besar.

Organisasi tersebut juga meminta pemerintah tidak menetapkan indeks tertentu secara seragam bagi seluruh wilayah, seperti menggunakan angka 0,7 di tingkat nasional. PP Nomor 49 Tahun 2026 telah menyediakan pilihan indeks pada kisaran 0,5 sampai 0,9, sehingga ruang penyesuaian daerah tetap tersedia.

Perdebatan mengenai angka kenaikan upah minimum 2027 selanjutnya akan berkaitan dengan penerapan formula dan penilaian atas kondisi ekonomi daerah. Bagi KSPI dan Partai Buruh, rentang yang diajukan dirancang untuk menjaga penyesuaian upah tetap memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta perbedaan nyata antardaerah.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KSPI Usul Upah Minimum 2027 Naik 7?

KSPI Usul Upah Minimum 2027 Naik 7 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KSPI Usul Upah Minimum 2027 Naik 7 matter?

KSPI Usul Upah Minimum 2027 Naik 7 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.