WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kemenhub Kaji Perluasan Tarif Batas Atas dan Bawah ke Semua Moda Transportasi

Published Oktober 3, 2026 · Updated Oktober 3, 2026 · By Richard Jackson - wartanaya.com

Foto : Richard Jackson - wartanaya.com

Kemenhub Kaji Perluasan Tarif Batas untuk Semua Moda

Wartanaya.com – Kemenhub kaji perluasan tarif batas atas dan bawah ke berbagai moda transportasi umum. Langkah ini dipertimbangkan untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat tanpa mengorbankan biaya operasional dan standar keselamatan perjalanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan gagasan tersebut muncul dari kebutuhan memastikan persaingan harga tidak menekan kualitas layanan transportasi. Tarif yang terlalu rendah dikhawatirkan dapat memengaruhi kemampuan operator memenuhi kebutuhan operasional yang berkaitan dengan keselamatan.

“Ide dasarnya adalah jangan sampai persaingan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi,” kata Dudy di Bandung, Jumat (2/10).

Saat ini, ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah telah berlaku pada angkutan udara. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kajian Tarif untuk Moda Transportasi Lain

Dalam rencana Kemenhub kaji perluasan tarif batas ini, Badan Kebijakan Transportasi diminta menelaah dampak penerapan skema serupa pada moda lain. Kajian akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan cakupan kebijakan, bentuk pengaturan, serta pengaruhnya terhadap perusahaan angkutan dan pengguna jasa.

Sektor pelayaran menjadi salah satu moda yang disorot. Namun, Dudy mengakui pola pengaturan tarif batas yang sedang dipertimbangkan Indonesia belum diterapkan di negara lain.

Pertimbangan terhadap angkutan laut juga berkaitan dengan keselamatan pelayaran. Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mencatat 250 kecelakaan pelayaran di Indonesia sepanjang 2003 hingga 2025.

Dari jumlah tersebut, kapal terbakar menjadi jenis kecelakaan terbesar dengan porsi 33%. Kapal tenggelam mencapai 30%, kapal bertabrakan 18%, sedangkan kapal kandas menyumbang 10% dari total kejadian.

Tahun 2018 menjadi periode dengan jumlah kecelakaan pelayaran tertinggi dalam sekitar dua dekade terakhir, yakni 41 kejadian. Catatan ini memperlihatkan pentingnya keselamatan sebagai pertimbangan dalam tata kelola industri transportasi.

Menjaga Keseimbangan Tarif dan Keselamatan

Kemenhub kaji perluasan tarif batas bukan semata-mata untuk mengatur harga. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat memperoleh layanan transportasi dengan tarif terjangkau, sekaligus memastikan operator mampu menjalankan kewajiban keselamatan secara memadai.

Hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi akan menentukan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlangsungan usaha, dan standar keselamatan. Dengan demikian, kebijakan yang disusun diharapkan tidak hanya membatasi persaingan tarif, tetapi juga memperkuat mutu layanan publik.

Uji Kepatutan Pimpinan Perusahaan Transportasi

Selain soal tarif, Kementerian Perhubungan mempertimbangkan mekanisme uji kemampuan dan kepatutan bagi pimpinan perusahaan transportasi. Konsep tersebut mengambil gambaran dari praktik di industri perbankan, ketika perubahan direksi bank disertai penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2016 mengatur penilaian calon atau pengurus bank berdasarkan integritas, reputasi keuangan, kompetensi, dan rekam jejak hukum. Dudy memberi sinyal prinsip serupa dapat disesuaikan untuk sektor transportasi dengan penekanan pada aspek keselamatan.

Jika diterapkan, pengujian itu tidak hanya menyasar direksi, tetapi juga komisaris perusahaan transportasi umum. Tanggung jawab keselamatan dengan demikian ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola dan kepemimpinan perusahaan, bukan hanya persoalan teknis di lapangan.

“Saya berharap pengujian ini bisa kami formulasikan dan terapkan dalam waktu sesegera mungkin,” katanya.

Rencana perluasan tarif batas serta uji kepatutan tersebut masih memerlukan perumusan lanjutan. Pemerintah perlu menetapkan kriteria, ruang lingkup, dan mekanisme pengawasan sebelum kebijakan dapat diterapkan pada moda transportasi lain.

FAQ

Apa yang dimaksud tarif batas atas dan bawah?

Tarif batas atas adalah harga tertinggi yang dapat dikenakan operator, sedangkan tarif batas bawah merupakan harga minimum. Pengaturan ini dapat digunakan untuk mencegah tarif yang terlalu tinggi maupun persaingan harga yang berpotensi mengganggu keberlangsungan layanan.

Moda transportasi apa yang saat ini menerapkan tarif batas?

Ketentuan tarif batas atas dan bawah saat ini diterapkan pada sektor penerbangan. Kemenhub masih mengkaji kemungkinan penerapannya pada moda transportasi lain.

Mengapa keselamatan menjadi alasan utama kajian ini?

Tarif yang terlalu rendah dapat menekan biaya operasional operator. Karena itu, Kemenhub kaji perluasan tarif batas dengan mempertimbangkan agar kebutuhan keselamatan dan kualitas layanan tetap terpenuhi.

Related Reading