WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan: Upah hingga Hapus Outsourcing

Published September 9, 2026 · Updated September 9, 2026 · By Lisa Davis - wartanaya.com

Foto : Lisa Davis - wartanaya.com

Perluasan Cakupan Pelindungan dan Tuntutan Struktural Buruh dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Wartanaya.com – Debat mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia memasuki fase krusial. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di Komisi IX DPR RI menjadi arena di mana kepentingan jutaan pekerja dipertaruhkan. Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak tinggal diam: keduanya telah menyerahkan draf sandingan kepada Panitia Kerja RUU tersebut melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sebuah langkah yang menandai keterlibatan langsung organisasi buruh dalam perumusan norma hukum.

Said Iqbal, yang memimpin KSPI sekaligus menjabat Presiden Partai Buruh, menjelaskan bahwa draf sandingan itu disusun sebagai kontribusi substantif untuk memperdalam dan memperkuat pasal-pasal dalam rancangan undang-undang tersebut. Penyerahan dokumen ini dilakukan pada Rabu (9/9) dan memuat sepuluh isu strategis yang dianggap menentukan nasib pekerja di masa depan.

Sepuluh Isu Strategis dalam Draf Sandingan

Daftar isu yang dibawa ke meja legislator mencakup pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat, pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak. Rentang topik ini menunjukkan bahwa organisasi buruh memandang RUU bukan sekadar revisi teknis, melainkan kerangka ulang menyeluruh atas hubungan industrial di Indonesia.

Cakupan Pelindungan: Melampaui Batas Pabrik

Salah satu catatan paling mendasar dari KSP-PB menyangkut siapa yang sesungguhnya dilindungi oleh aturan baru. Organisasi buruh menilai bahwa rancangan yang hanya berfokus pada pekerja manufaktur akan meninggalkan jutaan orang lain tanpa jaring pengaman hukum. Indonesia kini memiliki populasi pekerja yang jauh lebih beragam daripada era industrialisasi awal: jurnalis, tenaga pengajar di kampus, petugas medis, awak kapal dan pelaut, kreator konten, operator platform digital, hingga pengemudi ojek daring semuanya menghasilkan tenaga kerja yang nyata dan membutuhkan perlindungan setara.

"Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur. Bagaimana dengan jurnalis, pekerja kampus, pekerja medis, awak kapal, kreator konten, dan pekerja platform digital? Mereka semua bekerja dan harus dilindungi."

Said Iqbal menegaskan bahwa apabila pengaturan rinci bagi kelompok-kelompok tersebut belum memungkinkan dalam satu undang-undang, maka RUU setidaknya harus menyediakan dasar hukum yang memadai agar pelindungan mereka dapat diturunkan melalui peraturan pelaksana. Tanpa landasan itu, pekerja di sektor informal dan digital akan terus berada di ruang hampa regulasi.

Pengupahan: Ketegasan Angka dan Formula Kenaikan

Di ranah pengupahan, KSP-PB memberikan apresiasi atas adanya pengaturan upah minimum sektoral yang nilainya ditetapkan sekurang-kurangnya 5% di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Namun, apresiasi itu disertai peringatan keras: ketentuan tersebut harus dirumuskan dengan bahasa yang tegas agar rekomendasi upah minimum sektoral dari pemerintah daerah tidak dapat dihapus atau dicoret dengan mudah oleh eksekutif daerah.

"Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya 5% di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya."

Isu berikutnya menyangkut formula kenaikan upah minimum. Buruh menuntut kepastian yang lebih jelas dalam mekanisme perhitungan tahunan. Usulan konkret yang diajukan adalah penetapan indeks tertentu dalam formula sebesar 0,9, yang kemudian dikombinasikan dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan pendekatan ini, kenaikan upah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada diskresi tahunan yang kerap berubah-ubah.

Untuk proyeksi 2027, Said memperkirakan kenaikan upah minimum akan berada di kisaran 7,5% hingga 8,5%. Ia menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat perkiraan dan perhitungan final wajib menggunakan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), bukan estimasi sepihak.

Jaminan Pesangon: Siapa yang Membayar?

Gagasan mengenai jaminan pesangon disambut positif oleh KSP-PB. Skema ini berpotensi menjadi penyangga bagi pekerja ketika perusahaan tutup, bangkrut, atau tidak lagi mampu membayarkan kewajiban pesangon. Dalam konteks di mana PHK massal kerap terjadi tanpa kompensasi memadai, jaminan semacam itu dapat mengurangi kerentanan ekonomi pekerja yang kehilangan penghasilan secara tiba-tiba.

Namun, KSP-PB mengajukan syarat fundamental: sumber pembiayaan jaminan tersebut harus diperjelas secara eksplisit dalam undang-undang. Pekerja tidak boleh dijadikan pihak yang menanggung iuran.

"Jaminan pesangon adalah gagasan yang baik. Tetapi harus jelas siapa yang membayar iurannya. Buruh tidak boleh dibebani."

Outsourcing: Penghapusan atau Pembatasan Ketat

Persoalan alih daya atau outsourcing telah lama menjadi titik friksi antara serikat pekerja dan dunia usaha. KSP-PB tetap konsisten mendorong penghapusan total sistem alih daya dari kerangka hukum ketenagakerjaan. Apabila penghapusan penuh belum dapat diterima oleh pemangku kepentingan lain, buruh mengajukan kompromi: outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang yang tidak menyentuh inti produksi.

"Kami mengusulkan outsourcing dibatasi hanya untuk empat kegiatan penunjang, yaitu jasa kebersihan, pengemudi, keamanan, dan katering."

Di luar pembatasan sektor, buruh juga menuntut kejelasan hukum bagi pekerja yang memang masih berada dalam skema outsourcing: siapa pemberi kerja yang sesungguhnya, bagaimana status hubungan kerja mereka, apa standar upah yang berlaku, serta jaminan hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Tanpa kejelasan ini, pekerja outsourcing akan terus berada dalam posisi tawar yang lemah.

Dialog sebagai Jalur Utama, Aksi sebagai Opsi Terakhir

Meski membawa daftar tuntutan yang panjang, KSP-PB dan KSPI saat ini memilih jalur dialog sebagai pendekatan utama dalam pembahasan RUU. Said menyatakan belum ada rencana aksi demonstrasi dalam waktu dekat, termasuk pada awal September 2026. Organisasi buruh ingin memberikan ruang bagi proses legislasi untuk berjalan sebelum mengambil langkah di luar gedung parlemen.

"Kami ingin berdialog terlebih dahulu. KSP-PB, termasuk KSPI, belum merencanakan aksi dalam waktu dekat pada awal September ini."

Aksi massa tetap menjadi pilihan terakhir apabila tuntutan buruh tidak diakomodasi atau pembahasan RUU justru menghasilkan pelindungan yang lebih rendah daripada ketentuan yang sudah berlaku. Dalam skenario terburuk, pengurangan hak pekerja akan memicu eskalasi yang sulit dihindari.

KSP-PB berharap seluruh proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Target waktu ini mengisyaratkan bahwa organisasi buruh memandang momentum legislasi sebagai jendela yang tidak boleh terlewatkan: semakin lama RUU menggantung tanpa kepastian, semakin besar ruang bagi praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja untuk terus berlangsung tanpa koreksi hukum.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan?

Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan matter?

Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.