WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bakal Terapkan Wajib Halal Oktober, UMKM Usul Pendampingan dan Skema Gratis

Published September 18, 2026 · Updated September 18, 2026 · By Richard Wilson - wartanaya.com

Foto : Richard Wilson - wartanaya.com

UMKM Dorong Pendampingan Menjelang Kewajiban Sertifikat Halal Oktober 2026

Wartanaya.com – Penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026 memunculkan perhatian dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Skala produk yang sangat besar, biaya pengurusan, serta keterbatasan kapasitas layanan sertifikasi dinilai perlu menjadi fokus pemerintah agar pelaksanaannya tidak membebani usaha kecil.

Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) melihat tujuan kebijakan ini sebagai langkah positif. Sertifikat halal dapat memperkuat penerimaan produk UMKM di pasar dalam negeri sekaligus membuka peluang yang lebih baik di negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Namun, kesiapan pelaku usaha kecil masih belum merata.

Kapasitas Sertifikasi dan Jumlah Produk

Ketua Akumindo Eddy Misero menilai jumlah produk yang membutuhkan sertifikasi dapat jauh melampaui kapasitas proses yang tersedia menjelang tenggat Oktober 2026. Kondisi tersebut berpotensi membuat banyak produk belum memiliki sertifikat ketika aturan mulai diberlakukan.

“Jadi, akan banyak sekali produk yang belum bisa bersertifikasi halal pada saat bulan Oktober,” ujar Eddy.

Ia menggambarkan besarnya kebutuhan itu melalui contoh sederhana. Bila terdapat sekitar enam juta UMKM dan masing-masing hanya menjual satu produk, sedikitnya enam juta produk akan memerlukan proses sertifikasi. Dalam praktiknya, satu usaha dapat memiliki lebih dari satu jenis barang atau makanan, sehingga kebutuhan sebenarnya dapat lebih luas.

Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperlihatkan sertifikat halal paling banyak diterbitkan untuk usaha mikro. Terdapat 4,32 juta Sertifikat Halal yang mencakup 10,85 juta produk pada kelompok usaha tersebut.

Pada usaha kecil, jumlahnya mencapai 72.705 sertifikat untuk 1,3 juta produk. Usaha besar tercatat memiliki 21.299 sertifikat yang mencakup 2,27 juta produk, sedangkan usaha menengah memiliki 4.556 sertifikat untuk 397.353 produk.

Kementerian UMKM mencatat jumlah pelaku UMKM Indonesia pada 2026 berada di kisaran 56 juta. Angka tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang sangat besar untuk perluasan kepemilikan sertifikat halal, khususnya di segmen usaha dengan skala paling kecil.

“Kalau 50 juta (produk), berapa lama yang mau disiapkan?” kata Eddy.

Biaya Menjadi Pertimbangan Usaha Kecil

Selain soal jumlah produk, biaya pengurusan juga menjadi hambatan yang disoroti Akumindo. Tambahan pengeluaran dapat membuat pedagang kecil menunda pengajuan sertifikasi, terutama bagi usaha yang selama ini beroperasi dengan modal dan margin terbatas.

Eddy mencontohkan pedagang makanan kecil yang telah menjalankan usaha bertahun-tahun tanpa sertifikat halal. Dalam keseharian, pelanggan mereka tidak selalu menanyakan dokumen tersebut sebelum membeli. Ketika sertifikasi menuntut biaya tambahan, sebagian pelaku usaha dapat memilih untuk menunggu atau tidak segera mengurusnya.

“Pelaku-pelaku yang kecil-kecil itu belum siap untuk mengeluarkan biaya tambahan untuk sertifikasi halal,” katanya.

Karena itu, Akumindo mendorong perluasan program sertifikasi tanpa biaya. Skema gratis dipandang dapat meningkatkan minat pelaku UMKM untuk masuk ke dalam sistem jaminan produk halal, terutama bagi bisnis rumahan, warung makanan, dan usaha mikro lain yang memiliki keterbatasan dana.

“Kalau perlu digratiskan. Digratiskan saja semua yang bersedia untuk sertifikasi produk mereka. Saya kira akan lebih menarik,” ujar Eddy.

Penerapan Bertahap Dinilai Lebih Realistis

Akumindo mengusulkan pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap. Pendampingan dan penjelasan mengenai manfaat sertifikat halal dinilai penting sebelum kewajiban diterapkan sepenuhnya. Pendekatan ini dapat membantu pelaku usaha memahami proses yang perlu ditempuh, persyaratan yang harus disiapkan, serta nilai tambah sertifikasi bagi produk mereka.

“Berjalanlah, berikan pendampingan, berikan penjelasan bahwa sertifikasi itu baik. Oleh karena itu secara bertahap pelaku-pelaku usaha akan mengusahakan produk mereka adalah produk bersertifikasi halal,” kata Eddy.

Bagi UMKM, sertifikat halal bukan hanya terkait kepatuhan terhadap aturan. Dokumen tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan pembeli. Kejelasan status produk menjadi semakin relevan ketika usaha ingin memperluas distribusi, masuk ke pasar ritel yang lebih besar, atau menjangkau konsumen di luar wilayah asalnya.

Meski demikian, efektivitas kebijakan akan sangat dipengaruhi oleh kemudahan akses. Pelaku usaha perlu memperoleh informasi yang sederhana, pendampingan yang mudah dijangkau, dan jalur pengajuan yang sesuai dengan kondisi usaha mikro maupun kecil.

Pemerintah Menawarkan Jalur Self Declare

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi UMKM, termasuk mekanisme self declare. Melalui skema tersebut, pelaku usaha tertentu dapat menyatakan sendiri status kehalalan produknya dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa fasilitas ini telah diberikan kepada sebagian usaha mikro dan kecil.

“Kalau dari kami tentunya sekarang sudah diberikan kemudahan terkait self declare. Jadi beberapa usaha mikro dan kecil, dia diberikan keleluasaan untuk bisa self declare,” kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/9).

Maman belum memastikan bentuk kebijakan tambahan yang akan digunakan, termasuk kemungkinan relaksasi bagi usaha yang belum mengantongi sertifikat saat kewajiban mulai berlaku. Pemerintah masih akan memantau pelaksanaan pada Oktober dan berkoordinasi dengan BPJPH.

Sebelumnya, BPJPH mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal. Perluasan kewajiban pada 18 Oktober 2026 mencakup produk UMKM serta produk dari luar negeri atau impor. Dengan waktu yang terus berjalan, kebutuhan utama pelaku usaha kecil adalah kepastian prosedur, dukungan pendampingan, dan skema biaya yang memungkinkan mereka memenuhi ketentuan tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Bakal Terapkan Wajib Halal Oktober UMKM?

Bakal Terapkan Wajib Halal Oktober UMKM is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bakal Terapkan Wajib Halal Oktober UMKM matter?

Bakal Terapkan Wajib Halal Oktober UMKM matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.