Apindo Soroti RUU Ketenagakerjaan, Khawatir Biaya Usaha Makin Mahal
Apindo Minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jaga Iklim Investasi
Wartanaya.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai perlu menghasilkan aturan yang melindungi pekerja tanpa mengurangi kapasitas perusahaan dalam membuka pekerjaan baru. Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai keseimbangan tersebut penting agar Indonesia tetap menarik bagi investor dan mampu memperluas penyerapan tenaga kerja formal.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menekankan bahwa rancangan regulasi ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari persoalan daya saing ekonomi. Setiap ketentuan baru yang memunculkan kewajiban tambahan bagi pelaku usaha perlu dihitung dampaknya, terutama terhadap biaya menjalankan bisnis di Indonesia.
Kita harus benar-benar berdaya saing.
Biaya tenaga kerja merupakan salah satu unsur penting dalam keseluruhan biaya usaha. Karena itu, Apindo mengingatkan bahwa tambahan pengeluaran yang lahir dari kebijakan ketenagakerjaan berpotensi menekan perusahaan jika tidak dirancang secara proporsional. Tekanan tersebut dapat memengaruhi keputusan perusahaan untuk menambah pegawai, mempertahankan jumlah pekerja, maupun memperluas investasi.
Shinta menyampaikan bahwa biaya berusaha di Indonesia masih menghadapi tantangan bila dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan. Dalam persaingan untuk menarik modal, investor biasanya mempertimbangkan banyak unsur secara bersamaan, mulai dari kepastian aturan, kebutuhan tenaga kerja, hingga kemampuan proyek menghasilkan kegiatan ekonomi jangka panjang.
Aturan Kontrak dan Outsourcing Jadi Perhatian
DPR RI sebelumnya menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditargetkan terbit paling lambat pada 8 Oktober 2026. Apindo memberi perhatian pada sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan pola hubungan kerja di perusahaan.
Salah satu isu yang disorot adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Dalam rancangan tersebut, masa kerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Ketentuan lain berkaitan dengan alih daya atau outsourcing, termasuk pembatasan praktik tersebut dan pengaturan yang lebih ketat untuk mencegah sistem penyediaan tenaga kerja atau labour supply.
Pengaturan hubungan kerja memang berkaitan dengan kepastian dan perlindungan bagi pekerja. Namun, dunia usaha menilai implementasinya juga perlu mempertimbangkan jenis industri, kebutuhan operasional, serta kemampuan perusahaan untuk terus menjalankan kegiatan bisnis. Bagi perusahaan, perubahan aturan ketenagakerjaan dapat berdampak langsung pada perencanaan tenaga kerja dan penghitungan biaya jangka menengah hingga panjang.
Apindo tidak menempatkan perlindungan pekerja sebagai hal yang perlu dikesampingkan. Shinta justru menegaskan perlindungan tersebut tetap penting, tetapi kebijakan juga harus membuka ruang yang cukup bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan. Keseimbangan antara dua tujuan itu dipandang menentukan keberhasilan regulasi baru.
Kalau ini tidak dibuat yang berimbang, ini hanya akan menambah cost of doing business dan kita menjadi semakin tidak kompetitif.
Investasi Berkualitas dan Pekerjaan Formal
Persoalan biaya usaha berkaitan erat dengan arus investasi. Investasi dibutuhkan bukan hanya untuk menambah aktivitas ekonomi, tetapi juga untuk menciptakan pekerjaan formal yang lebih luas. Apindo menilai arah investasi perlu diperhatikan, karena tidak semua investasi memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja yang sama.
Shinta melihat karakter investasi yang masuk ke Indonesia semakin condong pada sektor padat modal. Investasi semacam ini tetap memiliki arti bagi ekonomi, tetapi kapasitasnya dalam menciptakan lapangan kerja perlu menjadi perhatian tersendiri. Dengan kondisi tersebut, rancangan kebijakan ketenagakerjaan diharapkan tidak menambah hambatan bagi investasi yang mampu membuka kesempatan kerja formal.
Apindo sebelumnya juga mengangkat tantangan pasar kerja berupa meningkatnya proporsi pekerja informal serta melemahnya kemampuan sektor formal menyerap tenaga kerja. Situasi itu membuat kebijakan ketenagakerjaan memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Regulasi juga dapat memengaruhi keputusan perusahaan untuk memperluas kegiatan, membangun fasilitas baru, atau menambah tenaga kerja tetap.
Dalam konteks ini, investasi berkualitas menjadi perhatian utama. Investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan pekerjaan formal dipandang mampu memberi dampak lebih besar bagi masyarakat. Apabila investasi yang masuk tidak memiliki kualitas tersebut, potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat sulit diwujudkan.
Penambahan-penambahan biaya yang nantinya menjadi beban kalau ini tidak dibuat yang berimbang, ini hanya akan menambah cost of doing business dan kita menjadi semakin tidak kompetitif.
Dialog dengan Pemerintah, DPR, dan Pelaku Industri
Untuk menyampaikan pandangan terkait rancangan undang-undang tersebut, Apindo melakukan perbandingan terhadap regulasi ketenagakerjaan di beberapa negara, termasuk Vietnam. Perbandingan ini digunakan untuk melihat bagaimana negara lain menjaga perlindungan pekerja sembari mempertahankan daya tarik investasi dan fleksibilitas pasar kerja.
Organisasi pengusaha itu juga berdialog dengan pemerintah, DPR, pekerja, asosiasi, dan pelaku usaha. Masukan dari berbagai pihak dinilai penting karena dampak regulasi ketenagakerjaan menjangkau banyak kelompok. Pekerja membutuhkan kepastian perlindungan, sedangkan perusahaan membutuhkan aturan yang dapat dijalankan secara jelas dan tidak menimbulkan beban yang menghambat penciptaan kerja.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhirnya akan menjadi ujian untuk merumuskan titik temu tersebut. Aturan yang memberi perlindungan memadai, kepastian hukum, serta ruang bagi pertumbuhan usaha diharapkan dapat membantu Indonesia memperkuat pasar kerja formal dan menjaga daya saing di tengah persaingan investasi regional.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Apindo Soroti RUU Ketenagakerjaan Khawatir Biaya?Apindo Soroti RUU Ketenagakerjaan Khawatir Biaya is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Apindo Soroti RUU Ketenagakerjaan Khawatir Biaya matter?Apindo Soroti RUU Ketenagakerjaan Khawatir Biaya matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.