WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

RUEN 2026–2035 Didorong Kunci Arah Dekarbonisasi Industri Indonesia

Published Agustus 28, 2026 · Updated Agustus 28, 2026 · By Matthew Smith - wartanaya.com

Foto : Matthew Smith - wartanaya.com

RUEN 2026–2035: Menetapkan Arah Dekarbonisasi Industri Indonesia

Wartanaya.com – Forum Katadata Policy Dialogue yang digelar di Jakarta pada Kamis (27/8/2026) mengangkat isu krusial: bagaimana dokumen perencanaan energi nasional mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Bertajuk "Mengunci Dekarbonisasi Industri dalam Rencana Umum Energi Nasional", acara tersebut menyuarakan urgensi agar RUEN 2026–2035 tidak berhenti sebagai dokumen normatif, melainkan menjadi instrumen operasional yang menjawab persoalan harmonisasi regulasi, kesiapan infrastruktur, skema pembiayaan, serta penetapan sektor prioritas transisi energi.

Kesenjangan antara Perencanaan dan Implementasi

Zakiul Fikri, Director of Legal Affairs di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menegaskan bahwa menyusun rencana saja tidak memadai tanpa jaminan eksekusi di lapangan. Ia menekankan perlunya penutupan jarak antara apa yang direncanakan dan apa yang benar-benar diterapkan.

"Yang sebetulnya ingin saya sampaikan,我们需要 menutup kesenjangan antara perencanaan dan implementasi," ujar Zakiul.

Ia menambahkan bahwa RUEN wajib memetakan skala prioritas sektor industri yang akan menjalani transisi energi. Setiap industri memiliki profil teknis dan tingkat kesulitan yang berbeda, sehingga satu pendekatan kebijakan tidak bisa diterapkan secara seragam. Riset CELIOS terhadap sejumlah industri berat, menurutnya, memperlihatkan disparitas kelayakan dekarbonisasi antar sektor.

"RUEN mestinya menentukan juga skala prioritas industri mana yang mau didekarbonisasi," katanya.

Lebih jauh, Zakiul mengingatkan bahwa indikator keberhasilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar jumlah kapasitas energi terbarukan yang dibangun. Pengurangan emisi dari penggunaan energi fosil di sektor industri juga harus menjadi tolok ukur utama.

"Dekarbonisasi ini tidak cukup dari berapa gigawatt energi terbarukan yang dibangun untuk digunakan di sektor industri tersebut, tapi juga diukur dari seberapa besar emisi dari penggunaan energi fosil industri benar-benar berkurang," ujarnya.

Keseimbangan Pasokan dan Permintaan

Satya Widya Yudha, anggota Dewan Energi Nasional (DEN), menyoroti bahwa pencapaian target dekarbonisasi tidak bisa ditopang semata oleh ekspansi pasokan energi bersih. Tambahan kapasitas yang dibangun harus memiliki pengguna yang jelas agar tidak menjadi beban sistem.

"Kita tidak boleh hanya berbicara tentang suplainya saja, kita genjot, kita bangun, itu harus ada demand yang confirmed," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan di sektor industri, jasa, dan ekonomi secara keseluruhan justru akan melahirkan permintaan energi yang menjadi fondasi bagi pengembangan energi terbarukan. Dalam kerangka itu, target pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 100 gigawatt peak (GWp) yang didorong Presiden Prabowo Subianto dapat diintegrasikan ke dalam RUEN sebagai akselerator. Satya menegaskan bahwa target tersebut tidak mengubah skenario dasar yang sudah disusun, melainkan mempercepat pencapaian ambang energi terbarukan.

Kepastian Regulasi sebagai Prasyarat Investasi

Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma, Associate Principal di Energy Shift Institute, menilai bahwa menjembatani perencanaan dan implementasi sangat bergantung pada kejelasan regulasi. RUEN harus menjadi landasan kokoh bagi seluruh kebijakan turunan di bawahnya.

"Kalau fondasi kita gak beres, teknisnya pun gak beres. Itu dulu yang diperbaiki," ujar Ahmad.

Ia mengingatkan bahwa percepatan penyusunan RUEN menjadi sia-sia apabila regulasi teknis di tingkat bawah masih tumpang tindih atau belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, peraturan turunan pun perlu diselaraskan secara simultan.

"Peraturan turunannya pun semestinya diperbaiki. Jangan RUEN-nya dikejar cepat tapi peraturannya masih tumpang tindih sampai kita enggak tahu sebenarnya mana yang harus jadi acuan," ujarnya.

Kebijakan Lintas Generasi, Bukan Warisan Satu Periode

Ahmad juga menyoroti dimensi temporal RUEN. Sektor energi membutuhkan komitmen investasi jangka panjang, sehingga dokumen perencanaan tidak boleh diperlakukan sebagai warisan satu periode pemerintahan semata. Pergeseran arah kebijakan yang terlalu cepat, menurutnya, akan mengirim sinyal negatif ke pasar.

"Yang jadi trouble, kita enggak mau RUEN ini cuma sebagai legacy yang diturunkan pada pemerintah saat ini," katanya.

Di ujung diskusi, Ahmad menegaskan bahwa persoalan pembiayaan bukan semata soal ketersediaan dana. Pembiayaan global untuk pengembangan energi bersih memang tersedia, tetapi Indonesia perlu membangun kerangka kepastian regulasi agar aliran modal tersebut dapat tersalurkan secara efektif ke proyek-proyek dekarbonisasi industri.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is RUEN 2026 2035 Didorong Kunci Arah?

RUEN 2026 2035 Didorong Kunci Arah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does RUEN 2026 2035 Didorong Kunci Arah matter?

RUEN 2026 2035 Didorong Kunci Arah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.