Pemerintah Anggarkan Subsidi Energi Capai Rp 272 Triliun, Naik 20% pada 2027
Alokasi Subsidi Energi 2027 Tembus Rp 272,9 Triliun, Melonjak 20 Persen
Wartanaya.com – Dalam rancangan APBN tahun 2027, pemerintah menetapkan plafon subsidi energi senilai Rp 272,9 triliun. Angka tersebut melonjak 20,06 persen—setara Rp 45,6 triliun—jika diukur terhadap proyeksi APBN 2026. Komponen yang tercakup meliputi subsidi BBM Solar, Minyak Tanah, LPG tabung 3 kg, serta subsidi listrik.
Parameter dan Asumsi di Balik Angka Subsidi
Dokumen Nota Keuangan merinci sejumlah asumsi yang menjadi dasar perhitungan subsidi Solar, Minyak Tanah, dan LPG untuk tahun anggaran 2027. Di antaranya adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah (ICP), besaran subsidi tetap Solar Rp 1.000 per liter, volume BBM Solar 19,5 juta kiloliter, volume minyak tanah 539 ribu kiloliter, serta volume LPG tabung 3 kg mencapai 8.945,0 juta kilogram.
"Anggaran Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kg pada RAPBN 2027 direncanakan sebesar Rp 142,8 miliar atau meningkat 22,2% dibandingkan dengan outlook 2026 sebesar Rp 116.846,9 miliar."
Pernyataan tersebut disampaikan pemerintah dalam Nota Keuangan yang dikutip pada Selasa (18/8).
Subsidi Listrik Naik 17,8 Persen
Untuk sektor kelistrikan, pemerintah mengalokasikan Rp 130,1 triliun sebagai subsidi listrik pada RAPBN 2027. Nilai itu tumbuh 17,8 persen dari outlook 2026 yang tercatat Rp 110,4 triliun. Peningkatan ini didorong oleh naiknya biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik serta bertambahnya volume listrik bersubsidi.
Faktor pendorong kenaikan BPP antara lain pergeseran kurs rupiah terhadap dolar AS, pergerakan harga minyak mentah (ICP) yang dipicu konflik geopolitik global, serta peningkatan produksi dari pembangkit berbahan bakar gas.
Skema Pembatasan Konsumsi Pertalite Disiapkan
Di luar subsidi langsung, pemerintah juga menyalurkan kompensasi untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Namun, dokumen Nota Keuangan tidak merinci besaran alokasi khusus untuk Pertalite.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa skema pembatasan konsumsi Pertalite sedang difinalisasi dan ditargetkan berlaku dalam tahun berjalan.
"Kami sedang exercise sistemnya seperti apa, dan kira-kira kapan paling pas untuk menjalankannya, dan berapa yang ditargetkan. Tapi, sistemnya sudah siap."
Pernyataan itu diucapkan Purbaya seusai pertemuan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/8). Ia menambahkan bahwa mekanisme pembatasan yang dipertimbangkan dapat berbasis kendaraan individual maupun kelompok desil kesejahteraan pemiliknya.
"Yang jelas saya sudah lihat sistemnya bisa dijalankan mobil per mobil atau desil per desil."
Desil merupakan klasifikasi kesejahteraan berjenjang 1 sampai 10 yang disusun berdasarkan pemetaan BPS dan verifikasi Kementerian Sosial. Desil 1 menandai kelompok paling rentan, sementara desil 10 mewakili kelompok paling sejahtera. Klasifikasi ini menjadi salah satu rujukan penentuan penerima bantuan sosial, meskipun bukan satu-satunya kriteria. Verifikasi lapangan dan pemeriksaan administratif tetap dilakukan sebelum penetapan penerima. Data desil tersimpan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Yang jelas kami incar adalah yang atas aja supaya mereka beli sesuai dengan kemampuan mereka."
Purbaya menegaskan bahwa sasaran utama kebijakan ini adalah masyarakat kelompok atas yang dinilai mampu mengakses BBM nonsubsidi. Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan tersebut belum tentu menurunkan total konsumsi BBM, sebab sebagian pengguna Pertalite berpotensi beralih ke produk nonsubsidi.
ESDM: Subsidi Harus Tepat Sasaran
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah pembatasan ini dilatarbelakangi temuan bahwa sebagian subsidi BBM selama ini tidak tersalurkan kepada pihak yang berhak.
"Kami mulai membahas sistem dan segala macamnya, agar angka subsidi (BBM) yang mencapai ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara yang berhak menerima."
Komentar tersebut disampaikan Bahlil saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (11/8).
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemerintah Anggarkan Subsidi Energi Capai Rp 272?Pemerintah Anggarkan Subsidi Energi Capai Rp 272 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemerintah Anggarkan Subsidi Energi Capai Rp 272 matter?Pemerintah Anggarkan Subsidi Energi Capai Rp 272 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.