WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

MK Tolak Usul untuk Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Pilpres soal Ijazah SMA

Published Oktober 2, 2026 · Updated Oktober 2, 2026 · By Anthony Rodriguez - wartanaya.com

Foto : Anthony Rodriguez - wartanaya.com

MK Tidak Akan Memanggil Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres

Wartanaya.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak mengabulkan permintaan pemohon agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Meski demikian, majelis hakim masih akan meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai relevan untuk membantu pemeriksaan perkara.

Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu menempatkan isu keabsahan ijazah sekolah menengah atas Gibran sebagai salah satu pokok yang diperiksa. Dokumen pendidikan tersebut berkaitan dengan persyaratan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya tetap akan menghadirkan pemberi keterangan. Kehadiran mereka diputuskan atas kebutuhan Mahkamah, bukan sebagai pemenuhan permintaan pihak pemohon.

“Kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam sidang besok pukul 09.00 pagi. Pihak-pihak yang kami rencanakan untuk hadir sudah bersedia dan itu pihak yang menurut Mahkamah perlu, bukan untuk kepentingan pemohon,” kata Saldi Isra di ruang sidang, Kamis (1/10).

RPH Menentukan Pihak yang Akan Memberi Keterangan

Saldi belum membuka identitas pihak-pihak yang akan hadir pada sidang Jumat (2/10). Ia menjelaskan keputusan itu lahir dari Rapat Permusyawaratan Hakim, atau RPH, yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Kamis (1/10).

Rapat tersebut berlangsung pada pukul 15.43 dan membahas surat permohonan pemohon terkait pemanggilan sejumlah pihak dalam perkara sengketa ijazah SMA Gibran. Selain mengusulkan pemanggilan Gibran, permohonan itu juga mencantumkan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum.

Majelis hakim akhirnya tidak menerima usulan pemohon untuk memanggil pihak-pihak tersebut. Namun, penolakan itu tidak berarti pemeriksaan terhadap substansi perkara dihentikan. Mahkamah tetap menilai perlu atau tidaknya keterangan tambahan melalui mekanisme internal para hakim.

“Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan,” ujar Saldi.

Dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum, majelis memiliki kewenangan untuk menentukan kebutuhan pembuktian. Keterangan tambahan dapat diminta apabila dipandang penting untuk memperjelas dalil, dokumen, atau rangkaian fakta yang sedang diperiksa dalam perkara.

Permohonan Pemanggilan Telah Diajukan Sejak 28 September

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto, sebelumnya menyatakan telah mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi untuk memanggil Gibran sebagai saksi. Surat itu telah diterima majelis sejak Senin (28/9).

Para pemohon dalam perkara ini, yang diajukan Denny Indrayana bersama pihak lainnya, mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Fokus keberatan mereka berada pada pemenuhan persyaratan pendidikan, termasuk dugaan adanya persoalan administratif dan manipulasi dalam proses pemenuhan syarat tersebut.

Perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Tahap tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pokok permohonan, menjelaskan dasar keberatan, serta menyerahkan bukti awal yang dianggap mendukung dalil mereka.

Keputusan Mahkamah untuk tidak menghadirkan Gibran secara langsung menunjukkan bahwa arah pembuktian akan ditentukan oleh penilaian hakim atas relevansi setiap keterangan. Pihak yang kelak hadir diharapkan dapat membantu majelis memahami isu yang berkaitan dengan dokumen pendidikan dan proses pencalonan.

PSI Menilai Polemik Tidak Perlu Mendominasi Perhatian

Di luar ruang sidang, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni menilai isu terkait ijazah Gibran sebagai persoalan yang tidak semestinya menyita perhatian besar. Ia menyoroti berbagai agenda nasional yang sedang dihadapi pemerintah, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

“Di saat sekarang ini, kita mengalami kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya. Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes,” kata Toni, sapaan Raja Juli Antoni, di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (24/9).

Toni juga memandang perkara yang menyangkut Gibran sebagai bagian dari dinamika politik yang tidak sehat. Ia menekankan pentingnya menjaga praktik politik yang terbuka dan beradab dalam kehidupan demokrasi modern.

“Saya kira, kita sekarang hidup di dunia modern yang serbatransparan, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi, saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab,” katanya.

Sidang lanjutan pada 2 Oktober akan menjadi tahap penting untuk melihat jenis keterangan yang diprioritaskan Mahkamah. Meski permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran ditolak, pemeriksaan perkara mengenai persyaratan pencalonan wakil presiden tetap berjalan melalui pihak-pihak yang dipilih majelis hakim.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is MK Tolak Usul untuk Hadirkan Gibran?

MK Tolak Usul untuk Hadirkan Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MK Tolak Usul untuk Hadirkan Gibran matter?

MK Tolak Usul untuk Hadirkan Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.