WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bahlil Temukan Dugaan Tambang Ilegal Asing Berkedok Izin Kebun Sawit

Published Oktober 26, 2026 · Updated Oktober 26, 2026 · By Patricia Thomas - wartanaya.com

Foto : Patricia Thomas - wartanaya.com

Bahlil Temukan Dugaan Tambang Ilegal Asing Berkedok Izin Kebun Sawit

Wartanaya.com – Bahlil Temukan Dugaan Tambang Ilegal yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan asing dengan memanfaatkan izin perkebunan kelapa sawit. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah sedang menelusuri indikasi adanya kegiatan pertambangan yang berjalan di luar perizinan usaha yang dimiliki perusahaan.

Temuan awal tersebut berasal dari pemantauan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Ditjen Gakkum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah menduga terdapat kebun yang tidak hanya digunakan untuk kegiatan perkebunan, tetapi juga menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

Bahlil mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penegakan hukum serta jajaran internal Kementerian ESDM untuk melakukan pemeriksaan. Pengawasan akan diarahkan pada kebun-kebun yang diduga menjalankan usaha pertambangan, termasuk yang ditengarai melibatkan beberapa perusahaan asing.

“Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (26/10).

Pemerintah Minta Laporan Dugaan Penyimpangan Izin

Dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, Bahlil meminta Direktur Jenderal Gakkum ESDM menyampaikan laporan mengenai perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan di luar izin usahanya. Menurut dia, sejumlah perusahaan telah masuk dalam laporan pemerintah dan sedang diperiksa lebih lanjut.

Bahlil Temukan Dugaan Tambang Ilegal ini menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan memiliki ketentuan perizinan tersendiri. Pemerintah akan memastikan terlebih dahulu fakta di lapangan, ruang lingkup kegiatan perusahaan, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan izin yang telah diterbitkan sebelum mengambil langkah penegakan hukum.

“Saya sudah minta laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilaporkan, bahkan berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan,” ujarnya.

Pemeriksaan ini penting untuk membedakan antara dugaan dan pelanggaran yang telah terbukti secara hukum. Jika ditemukan bukti bahwa suatu perusahaan melakukan penambangan tanpa izin atau menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinannya, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak

Ditjen Gakkum Kementerian ESDM sebelumnya juga membongkar dugaan praktik penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dalam kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR Gunung Botak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan pengumpulan bahan keterangan, alat bukti lain, serta gelar perkara pada 22 Mei 2026 menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum. Penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan itu terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” kata Jeffri dalam siaran pers pada Jumat (5/6).

Hasil penyelidikan atas operasi penertiban di Pulau Buru yang dikoordinasikan Pangdam XV Pattimura bersama Ditjen Gakkum ESDM menemukan sejumlah fakta di lapangan. Kegiatan yang diduga dilakukan PT X antara lain pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai.

Ditjen Gakkum ESDM juga menemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing dalam aktivitas tersebut. Untuk mendalami perkara, PPNS meminta keterangan dari Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat.

FAQ: Dugaan Tambang Ilegal Berkedok Izin Sawit

Apa yang dimaksud dugaan tambang ilegal berkedok izin kebun sawit?

Istilah ini merujuk pada dugaan penggunaan izin perkebunan kelapa sawit untuk menjalankan aktivitas pertambangan yang tidak tercantum atau tidak sesuai dengan izin usaha perusahaan. Pemerintah masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan dasar hukumnya.

Apakah perusahaan yang dilaporkan sudah terbukti melanggar hukum?

Belum tentu. Perusahaan yang masuk dalam laporan masih harus melalui proses penelusuran, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan oleh aparat berwenang. Penetapan pelanggaran maupun tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang cukup.

Apa langkah pemerintah setelah Bahlil temukan dugaan tambang ilegal?

Pemerintah meminta laporan dari Ditjen Gakkum ESDM, melakukan monitoring serta pemeriksaan terhadap lokasi dan perusahaan terkait, lalu menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan. Proses tersebut juga mencakup pemeriksaan atas kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.

Related Reading