WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

IHSG Terangkat 1,66%, RUU Perampasan Aset Jadi Sentimen Pasar?

Published Agustus 27, 2026 · Updated Agustus 27, 2026 · By Anthony Taylor - wartanaya.com

Foto : Anthony Taylor - wartanaya.com

IHSG Sentuh 6.511,72, RUU Perampasan Aset Jadi Katalis Sentimen

Wartanaya.com – Pada perdagangan Kamis (27/8) pukul 15.43 WIB, Indeks Harga Saham Gabungan mencatatkan kenaikan 1,66% secara intraday dan menyentuh angka 6.511,72. Pergerakan tersebut menempatkan indeks tepat di ambang zona resistance 6.500–6.512, sementara indikator momentum teknikal masih mengarah ke atas.

Parlemen dan Target Pengesahan Desember 2026

Di balik pergerakan indeks, pelaku pasar menaruh perhatian pada dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR. Lembaga legislati menargetkan regulasi itu rampung paling lambat 15 Desember 2026. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa waktu yang tersisa masih cukup untuk menuntaskan seluruh tahapan legislasi.

"Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026."

Pernyataan itu disampaikan Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (27/8/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR.

Cakupan dan Tahapan Legislasi

RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengambilalihan berbagai kategori aset yang terhubung dengan tindak pidana. Ruang lingkupnya meliputi aset hasil kejahatan, sarana yang dipakai untuk menjalankan perbuatan pidana, barang temuan, serta aset pengganti guna memulihkan kerugian. Pendekatan hukum yang diadopsi mencakup jalur in personam maupun in rem, sehingga negara memperoleh landasan normatif yang lebih kokoh dalam menyita aset terkait kejahatan.

Proses pembahasan akan melewati sejumlah tahapan legislasi: rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi, penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Komisi III: Waktu Terbatas, Komitmen Tetap

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengakui bahwa pengaturan perampasan aset untuk tindak pidana masih relatif baru dalam kerangka hukum Indonesia, sehingga pembahasan memerlukan waktu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen penuh menyelesaikan proses hingga pengesahan pada Desember 2026. Menurut Habiburokhman, target tersebut bukan lagi sekadar rencana, melainkan sudah dipastikan menjadi sasaran penyelesaian dewan.

Implikasi bagi Pasar Modal

Dari sisi pasar, BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) menilai rampungnya RUU Perampasan Aset berpotensi memperkuat penegakan hukum sekaligus memperluas upaya pemulihan kerugian negara. Dalam catatan risetnya pada Kamis (27/8), BRIDS menulis:

"Penyelesaian regulasi ini sekaligus menjadi sentimen terkait governance pasar."

Lebih jauh, kepastian regulasi dan penguatan penegakan hukum diyakini dapat memperbaiki persepsi pelaku pasar terhadap kualitas tata kelola serta kredibilitas institusi dalam horizon jangka menengah. Ke depan, investor akan memantau dua hal secara bersamaan: kemampuan IHSG menembus area resistance di atas, serta progres pembahasan RUU Perampasan Aset menuju target pengesahan Desember 2026.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is IHSG Terangkat 1 66 RUU Perampasan?

IHSG Terangkat 1 66 RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does IHSG Terangkat 1 66 RUU Perampasan matter?

IHSG Terangkat 1 66 RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.