Bos BEI Ungkap Alasan Turunkan Batas Minimum Saham di Pasar Reguler jadi Rp 1
BEI Turunkan Ambang Harga Saham Reguler Menjadi Rp 1
Wartanaya.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan mendasar pada aturan perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai. Batas bawah harga saham yang selama ini ditetapkan Rp 50 per lembar akan digantikan dengan angka Rp 1. Langkah ini dimaksudkan agar lebih banyak efek dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas sekaligus memperkuat mekanisme pembentukan harga di pasar.
Konsultasi dengan Pelaku Pasar Masih Berlangsung
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa revisi aturan tersebut belum final. Proses pengumpulan pandangan dari berbagai pihak serta penilaian kesiapan infrastruktur perdagangan di Anggota Bursa masih berjalan.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," ujar Jeffrey kepada Katadata.co.id, Kamis (20/8).
Pada Rabu (19/8), BEI telah menggelar dialog dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Pembicaraan juga dilakukan dengan investor global yang memiliki kepentingan terhadap rencana perubahan ini.
"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," katanya.
Dampak yang Diperkirakan
Menurut estimasi BEI, efek yang saat ini tercatat di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan lewat mekanisme call auction berpotensi mencatat lonjakan frekuensi serta nilai transaksi sekitar dua hingga tiga kali lipat apabila dipindahkan ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Sebelumnya, data pergerakan harga di pasar reguler hanya tersedia untuk perdagangan dengan batas bawah Rp 50. Pergerakan di bawah angka itu tidak ditampilkan oleh BEI, sehingga saham-saham bernilai rendah kehilangan visibilitas di pasar utama.
Revisi Klasifikasi ARA dan ARB
Bersamaan dengan penurunan ambang harga, BEI juga merombak klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Untuk ARB, saham bernilai Rp 1–10 akan dikenakan batas penurunan nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara itu, saham di rentang Rp 11–200, Rp 201–5.000, dan di atas Rp 5.000 masing-masing memperoleh batas ARB sebesar 15%.
Di sisi ARA, saham bernilai Rp 1–10 mendapat batas kenaikan nominal Rp 1. Saham Rp 11–200 diberi batas ARA 35%, rentang Rp 201–5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.
Sebagai pembanding, regulasi yang berlaku saat ini menetapkan ARB seragam 15% untuk seluruh rentang harga. Adapun ARA kini diatur 35% untuk saham Rp 50–200, 25% untuk Rp 201–5.000, dan 20% untuk di atas Rp 5.000. Aturan yang berlaku juga belum memiliki ketentuan spesifik mengenai batas ARA bagi saham bernilai Rp 1–10.
Penghapusan Kriteria Papan Pemantauan Khusus
Sejalan dengan perubahan ambang harga, BEI berencana mencabut sejumlah kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus. Dua kriteria yang akan dihapus meliputi:
Kriteria pertama, yang mencakup saham dengan harga rata-rata di bawah Rp 51 dan likuiditas rendah selama tiga bulan terakhir. Selain itu, kriteria 11.2 yang menyangkut emiten tidak lagi memenuhi ketentuan Papan Pemantauan Khusus lainnya namun harga sahamnya masih berada di bawah Rp 50, juga akan dieliminasi.
Pencabutan kedua kriteria tersebut bertujuan agar kerangka regulasi Papan Pemantauan Khusus tetap selaras dengan perubahan batas minimum harga saham di pasar reguler maupun pasar tunai.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bos BEI Ungkap Alasan Turunkan Batas?Bos BEI Ungkap Alasan Turunkan Batas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bos BEI Ungkap Alasan Turunkan Batas matter?Bos BEI Ungkap Alasan Turunkan Batas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.