Nasional

Saat Risiko Bisnis Berujung Pidana, Satu Keluarga Ikut Terdampak

Diskusi_Kelopak_Kelompok_Perempuan_Anti_Kriminalisasi_Foto_Katad-2026_10_26-16_40_19_5d3f37e36e46635a0c6ec44338a42597_960x640_thumb

Risiko Keputusan Bisnis dan Dampaknya bagi Keluarga

Wartanaya.com – Perkara hukum yang menjerat pejabat atau pekerja perusahaan tidak hanya berdampak pada orang yang menjadi terdakwa. Keluarga mereka juga menghadapi tekanan psikologis, stigma sosial, serta ketidakpastian yang panjang. Pengalaman itu disampaikan oleh Roria Pakpahan dan Dina E.K. Rini dalam diskusi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) bertema “Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan” di QQ Kopitiam Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Keduanya berbicara mengenai pengalaman mendampingi suami yang tersangkut perkara berbeda di lingkungan Pertamina. Di tengah proses hukum, mereka mempertanyakan batas yang jelas antara keputusan bisnis yang berisiko dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai korupsi.

Keluarga Edward Corney Menghadapi Stigma

Roria Pakpahan menceritakan masa sulit yang dialami keluarganya ketika suaminya, Edward Corney, terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Edward merupakan salah satu pekerja Pertamina yang terseret dalam perkara tersebut.

Kasus itu mencuat pada Februari 2025 dan menjadi sorotan luas, terutama setelah beredar angka kerugian negara hingga Rp1.000 triliun. Roria menyampaikan bahwa tuduhan tersebut mengguncang keluarganya, meski proses persidangan kemudian membuka fakta terkait posisi Edward.

“Satu hal, setelah kami menjalani semua proses persidangan, akhirnya bisa dibuka bahwa suami saya bukan bagian dari orang operasional,” ujar Roria.

Edward telah bekerja selama 16 tahun di Pertamina. Roria juga menyoalkan label “oplosan” yang terlanjur melekat di ruang publik. Dalam kesaksiannya, istilah tersebut tidak tercantum dalam dakwaan persidangan, tetapi dampaknya telah dirasakan langsung oleh keluarganya, termasuk anak-anak.

“Begitu banyak perundungan kepada keluarga kami, anak-anak kami juga menerima (tuduhan): ‘oh ini (yang) papanya pengoplos’,” ujarnya.

Ia turut mempertanyakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Para terdakwa menjalani persidangan setelah kurang lebih delapan bulan berada dalam tahanan. Perubahan nilai kerugian dari Rp1.000 triliun menjadi Rp285 triliun juga memunculkan pertanyaan bagi keluarga tentang dasar penghitungan yang digunakan.

Perkara LNG dan Nama Baik yang Dipertaruhkan

Pengalaman serupa dialami Dina E.K. Rini, istri Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina pada periode 2012–2014. Hari ditahan sejak 31 Juli 2025 dalam perkara pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Sebelum pensiun pada November 2014, Hari telah mengabdi selama 32 tahun. Dina mempertanyakan dakwaan kerugian senilai US$113,8 juta. Perhitungan itu, dalam penjelasannya, hanya memasukkan 11 kargo LNG yang merugi pada 2020–2021 dari total 48 kargo. Sementara hasil transaksi lain yang menghasilkan keuntungan dinilai belum diperhitungkan secara utuh.

Dina juga menekankan jarak waktu antara masa tugas suaminya dan kerugian yang didakwakan. Kontrak yang ditandatangani pada 2014 disebut telah diganti pada 2015 tanpa keterlibatan Hari. Bagi keluarganya, persoalan tersebut bukan semata soal proses persidangan, melainkan juga hilangnya rasa aman serta reputasi yang dibangun selama puluhan tahun.

“Yang paling sakit bukan dinginnya tahanan, tapi nama baik. Puluhan tahun yang terhapus dengan satu hari,” ujar Dina.

Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak meminta keistimewaan. Yang diharapkan adalah penegakan hukum yang tepat sasaran dan tidak mengabaikan dampaknya terhadap pasangan maupun anak-anak terdakwa.

“Saya bicara bukan hanya untuk suami saya, tapi untuk setiap istri dan anak-anak korban kriminalisasi yang ada di sini,” katanya.

Business Judgment Rule dalam Keputusan Direksi

Perdebatan mengenai perkara-perkara ini berkaitan dengan cara hukum menilai risiko bisnis. Dalam kegiatan perusahaan, sebuah keputusan dapat menghasilkan keuntungan, kerugian, atau hasil yang berbeda dari proyeksi awal. Kerugian bisnis sendiri tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana.

Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yetty Komalasari Dewi, menjelaskan fungsi prinsip Business Judgment Rule atau BJR. Prinsip ini memberi perlindungan bagi direksi ketika keputusan diambil dengan iktikad baik, memakai informasi yang cukup, dan diarahkan untuk kepentingan perusahaan.

Dengan kerangka tersebut, direksi tidak langsung memikul tanggung jawab pribadi hanya karena keputusan yang diambil akhirnya merugikan perusahaan. Perlindungan BJR tetap memiliki batas: ia tidak dapat dipakai bila terdapat iktikad buruk, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran terhadap kewajiban direksi.

“Kalau setiap direksi itu kemudian diancam bahwa harta pribadinya bisa digugat, apa yang terjadi? Tidak ambil keputusan,” ujar Yetty.

Peringatan tersebut menggambarkan potensi persoalan yang lebih luas. Direksi dan pengambil kebijakan dapat menjadi terlalu berhati-hati apabila setiap keputusan berisiko selalu dibayangi pertanggungjawaban pidana atau gugatan atas harta pribadi. Dalam dunia usaha, sikap semacam itu dapat membuat pengambilan keputusan strategis tertunda, termasuk keputusan yang seharusnya diperlukan perusahaan.

Pentingnya Membuktikan Unsur Pidana

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UI, Topo Santoso, menyoroti penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Ia menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digunakan dalam sekitar 80 persen perkara korupsi.

Topo melihat penafsiran unsur melawan hukum yang terlalu luas dapat membawa persoalan administratif atau keputusan bisnis ke proses pidana. Karena itu, perkara semacam ini memerlukan pembuktian yang cermat mengenai adanya kesengajaan serta hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan kerugian yang dituduhkan.

Pembedaan tersebut penting bagi kepastian hukum. Pemberantasan korupsi tetap membutuhkan ketegasan, namun penanganannya juga perlu mampu membedakan tindakan dengan niat jahat dari keputusan usaha yang dibuat secara wajar tetapi berakhir dengan risiko atau kerugian. Di balik setiap perkara, terdapat pula keluarga yang harus menjalani konsekuensi sosial jauh sebelum putusan hukum berkekuatan tetap dijatuhkan.

Frequently Asked Questions

What is Saat Risiko Bisnis Berujung Pidana Satu?

Saat Risiko Bisnis Berujung Pidana Satu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Saat Risiko Bisnis Berujung Pidana Satu matter?

Saat Risiko Bisnis Berujung Pidana Satu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *