Energi

Pemerintah Cabut Izin Tambang Kristalin Ekalestari, Konsesi jadi Milik Antam

2025_10_28-21_30_00_baa2292a-b41c-11f0-9c89-0242ac120006_960x640_thumb

Pemerintah Cabut Izin Tambang Kristalin Ekalestari di Nabire

Wartanaya.com – Pemerintah cabut izin tambang Kristalin Ekalestari setelah menemukan pembukaan area tambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pencabutan izin operasi produksi PT Kristalin Ekalestari ini terjadi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dengan keputusan tersebut, wilayah izin usaha pertambangan seluas 3.500 hektare kembali dikuasai negara. Area konsesi itu selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.

Keputusan Pencabutan Izin

Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 pada 12 Oktober 2026. Keputusan ini membatalkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam Emas dan Mineral Pengikutnya milik PT Kristalin Ekalestari.

Langkah pemerintah merupakan tindak lanjut rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan permohonan pada 9 Oktober 2026 dengan mengacu pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire menyimpulkan adanya pembukaan tambang di kawasan hutan tanpa PPKH. Temuan tersebut mencakup area yang berada di dalam maupun melampaui batas izin usaha pertambangan perusahaan.

“Kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan,” kata Rosan dalam siaran pers pada Jumat (23/10).

Kewajiban PT Kristalin Ekalestari

Pemerintah cabut izin tambang Kristalin Ekalestari, tetapi keputusan itu tidak menghapus kewajiban perusahaan. PT Kristalin Ekalestari tetap harus menuntaskan kewajiban tertunggak yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

Kewajiban tersebut termasuk penyelesaian tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin, apabila fasilitas itu digunakan. Perusahaan juga wajib menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

“PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban tertunggak, menyelesaikan tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan/mesin (apabila ada), serta merampungkan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rosan.

Pencabutan IUP menunjukkan bahwa penguasaan wilayah tambang selalu disertai kewajiban mematuhi batas konsesi serta ketentuan kehutanan dan lingkungan. Ketika izin operasi dicabut, negara kembali mengambil penguasaan atas wilayah yang sebelumnya diberikan untuk kegiatan pertambangan.

Lokasi dan Riwayat Operasi Tambang

PT Kristalin Ekalestari merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan emas dan pengolahan logam mulia. Aktivitasnya berada di kawasan Sungai Musairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, sekitar 60 kilometer dari pusat Kota Nabire.

Perusahaan menyatakan telah berdiri sejak 1989. Pengembangan tambang emas di Nabire dimulai pada 2007 ketika perusahaan memperoleh hak eksplorasi dan pertambangan emas pada lahan seluas 5.000 hektare di Desa Nifase, sepanjang Sungai Musairo.

Menurut catatan perusahaan, izin eksplorasi diterbitkan pada 2010. Izin operasi produksi kemudian terbit pada 2011 untuk wilayah seluas 198 hektare di Desa Makimi. Komoditas utama yang dikelola adalah emas aluvial, yaitu emas pada endapan material seperti pasir dan kerikil.

Selain eksplorasi dan penambangan, perusahaan mencantumkan pengolahan serta pemurnian emas sebagai bagian dari bisnisnya. Fasilitas pemurnian tersebut disebut mampu menghasilkan logam mulia berkadar 99,99 persen, serta mengolah perak dan mineral ikutan.

FAQ Pencabutan Izin Tambang Kristalin Ekalestari

Mengapa pemerintah mencabut izin tambang Kristalin Ekalestari?

Izin dicabut karena hasil verifikasi Satgas PKH menemukan pembukaan area tambang di kawasan hutan tanpa PPKH, termasuk pada area di dalam dan di luar batas izin usaha perusahaan.

Berapa luas wilayah yang kembali dikuasai negara?

Wilayah izin usaha pertambangan seluas 3.500 hektare kembali berada dalam penguasaan negara setelah pencabutan izin operasi produksi.

Apakah pencabutan izin menghapus kewajiban perusahaan?

Tidak. PT Kristalin Ekalestari tetap wajib menyelesaikan kewajiban tertunggak, termasuk urusan kepabeanan atau impor peralatan apabila ada, serta hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *