Perdebatan Redefinisi Korupsi Mengemuka
Wartanaya.com – Gagasan untuk mengevaluasi rumusan tindak pidana korupsi memunculkan perbedaan pandangan di kalangan akademisi hukum pidana. Wacana yang didorong Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu dinilai sebagian pihak sebagai kesempatan memperbaiki penerapan hukum, terutama agar keputusan bisnis dan diskresi yang dilakukan dengan itikad baik tidak serta-merta berujung pidana.
Namun, pihak lain mengingatkan bahwa perubahan tidak boleh sampai menghapus arti penting kerugian negara dalam pemberantasan korupsi. Keuangan negara dipandang sebagai dana publik yang berasal antara lain dari pajak dan hasil kegiatan usaha negara, sehingga penggunaannya harus selalu dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi Pasal Bukan Penghapusan Delik
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menekankan bahwa pembahasan tersebut perlu ditempatkan sebagai pembaruan hukum atau law reform. Ia menilai isu utamanya bukan membubarkan delik korupsi, melainkan memperbaiki formulasi dan penerapan ketentuan yang selama ini kerap menimbulkan persoalan.
Perhatian utama tertuju pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru, yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua ketentuan itu mendominasi perkara korupsi, tetapi penerapannya dinilai dapat terlalu berpusat pada dampak kerugian materiil tanpa pembuktian memadai atas niat jahat atau mens rea.
“Bukan soal penghapusan frasa ‘kerugian negara’ dalam konteks pasal-pasal tersebut, tapi bagaimana rumusan pasal itu tidak menjerat mereka yang benar-benar menjalankan bisnis atau diskresi dengan benar,” ujar Prof. Topo Santoso, Kamis (22/10).
Dalam pandangan Topo, penyempurnaan aturan dapat memberi perlindungan bagi pejabat maupun pelaku usaha yang mengambil keputusan melalui prinsip Business Judgment Rule atau BJR secara wajar dan beritikad baik. Prinsip ini penting ketika negara atau BUMN melakukan aktivitas bisnis yang tetap mengandung risiko ekonomi.
Kerugian dalam kegiatan usaha tidak selalu identik dengan tindak pidana. Karena itu, pembuktian unsur kesengajaan menjadi bagian yang krusial. Arah pembaruan hukum, kata Topo, seharusnya memperjelas kapan suatu keputusan merupakan risiko bisnis yang sah dan kapan tindakan tersebut benar-benar mengandung penyalahgunaan kewenangan atau maksud jahat.
Pemulihan Aset Tetap Dimungkinkan
Penataan ulang unsur kerugian negara juga memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan negara memulihkan dana yang berasal dari kejahatan. Topo berpandangan bahwa pemulihan keuangan negara tidak semata-mata bergantung pada satu rumusan delik dalam UU Tipikor.
Instrumen lain, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU, dapat digunakan untuk menelusuri dan merampas hasil kejahatan. Pendekatan ini lazim dikenal sebagai follow the money, yakni penegakan hukum yang mengikuti pergerakan dana dan aset terkait tindak pidana.
“Fokus penegakan hukum pada follow the money memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan hasil suap, gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, dan lain-lain,” katanya.
Pendekatan penelusuran aset menjadi relevan karena hasil korupsi tidak selalu tersimpan dalam bentuk uang tunai. Dana dapat berubah menjadi aset lain atau berpindah melalui berbagai transaksi. Dengan perangkat hukum yang tepat, pemulihan aset dapat tetap dilakukan sambil memastikan proses pidana tidak mengabaikan unsur kesalahan pelaku.
Kerugian Negara Dipandang Tetap Esensial
Pakar hukum pidana Trisakti, Abdul Zulfikar Hajar, menyampaikan penolakan terhadap gagasan yang berpotensi menanggalkan unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Ia menegaskan bahwa dana negara tidak dapat diperlakukan sama dengan harta pribadi maupun dana perusahaan swasta.
“Keuangan negara adalah kumpulan pendapatan yang didapatkan dari rakyat, karena yang menjadi korban adalah uang negara secara keseluruhan, artinya uang rakyat,” tegas Abdul Zulfikar Hajar, Kamis (22/10).
Baginya, kepentingan publik harus tetap menjadi pusat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan uang negara. Ketika kerugian muncul akibat perbuatan melawan hukum, manipulasi, atau penyalahgunaan jabatan dalam penyelenggaraan negara, tindakan tersebut tetap patut diposisikan sebagai korupsi.
Meski demikian, Abdul membedakan urusan bisnis murni dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan. Jika negara atau BUMN bertindak layaknya badan usaha dan mengalami kerugian dari keputusan bisnis yang sah, penyelesaiannya seharusnya mengikuti mekanisme korporasi serta prinsip BJR.
“Namun dalam konteks penyelenggaraan negara, segala macam kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau manipulasi, itu jelas-jelas merupakan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Pembedaan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan tidak semata-mata berkisar pada pilihan antara penegakan korupsi atau perlindungan bagi pengambil keputusan. Tantangan utamanya adalah merumuskan batas yang jelas agar risiko bisnis tidak dipidana, sementara perbuatan yang merugikan publik melalui cara melawan hukum tetap dapat ditindak tegas.
Komitmen terhadap UNCAC Menjadi Perhatian
Prof. Yenti Garnasih, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption atau UNCAC 2003. Karena itu, perubahan definisi korupsi perlu dilakukan secara hati-hati dan tetap selaras dengan komitmen internasional yang telah diambil Indonesia.
Ia menilai perubahan yang terlalu jauh berisiko menimbulkan pertanyaan dari komunitas internasional. Kepastian arah kebijakan antikorupsi juga penting bagi persepsi dunia usaha dan investor asing, yang membutuhkan kejelasan mengenai standar hukum di Indonesia.
“Tidak mungkin kita melenceng dari UNCAC secara brutal. Kita justru akan berhadapan dengan masyarakat internasional, modal asing akan berpikir ulang karena bingung Indonesia ini anti-korupsi atau tidak,” ujar Prof. Yenti Garnasih, Kamis (22/10).
Diskusi mengenai redefinisi korupsi pada akhirnya menuntut keseimbangan antara beberapa tujuan: mencegah kriminalisasi atas kebijakan yang diambil secara patut, menjaga akuntabilitas pengelolaan uang publik, memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan, serta mempertahankan kesesuaian Indonesia dengan standar antikorupsi global. Kejelasan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, dan mekanisme penyelesaian risiko bisnis akan menjadi kunci dalam setiap pembaruan hukum yang dilakukan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pro dan Kontra Evaluasi Definisi Korupsi?
Pro dan Kontra Evaluasi Definisi Korupsi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pro dan Kontra Evaluasi Definisi Korupsi matter?
Pro dan Kontra Evaluasi Definisi Korupsi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

