Nasional

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Kasus Transfer Pricing

Kejaksaan_Agung_saat_menahan_Direktur_sekaligus_Corporate_Secret-2026_10_17-13_58_47_afec6abed17f07d98bb4ec07dc071c96_960x640_thumb

Kejagung Tetapkan Pejabat PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Dugaan Transfer Pricing

Wartanaya.com – Kejaksaan Agung menetapkan Anwar Lawden (AL), Direktur yang juga menjabat Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Perkara ini berkaitan dengan transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp yang diduga berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025. Penyidik mendalami transaksi ekspor kepada perusahaan afiliasi serta penjualan produk di dalam negeri yang diduga tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

Penyidikan Libatkan 116 Saksi dan Sejumlah Ahli

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 116 saksi sebelum menetapkan AL sebagai tersangka. Selain keterangan saksi, penyidik mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik untuk menelusuri transaksi serta pelaporan perpajakan perusahaan.

Pemeriksaan juga melibatkan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli pada industri selulosa dan pulp. Keterangan para ahli tersebut digunakan untuk menguji karakteristik produk, kewajaran harga, dan dugaan dampak transaksi terhadap penerimaan negara.

“Tersangka AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary Korporasi PT TPL dalam melaksanakan kegiatan usaha PT TPL melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya yakni DP MMI, Ltd., dan penjualan lokal kepada pabrik APR,” kata Anang.

Transfer pricing pada dasarnya berkaitan dengan penetapan harga atas transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi. Dalam pemeriksaan perpajakan, nilai transaksi semacam ini perlu diuji agar sesuai dengan harga wajar dan tidak digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak melalui pelaporan yang tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya.

Dugaan Manipulasi Klasifikasi Produk Pulp

Penyidik menduga terdapat manipulasi kode klasifikasi barang atau Harmonized System (HS Code) dalam penjualan produk pulp. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menurunkan nilai transaksi yang dicantumkan dalam dokumen penjualan.

Produk yang, dari sifat, fungsi, dan harga pasar, diduga masuk kategori dissolving pulp disebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perbedaan klasifikasi ini menjadi perhatian penyidik karena dapat memengaruhi penetapan nilai produk dalam transaksi komersial dan dokumen perpajakan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, dugaan perubahan klasifikasi itu berkaitan dengan praktik under invoicing. Istilah tersebut merujuk pada pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai yang seharusnya dilaporkan. Penyidik menilai nilai dalam dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan Pajak Badan tidak sesuai dengan keadaan transaksi yang sebenarnya.

“Tersangka AL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” ujar Anang.

Dokumen transfer pricing dan SPT Pajak Badan menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara ini. Keduanya digunakan untuk melihat bagaimana perusahaan menyampaikan data transaksi, termasuk harga penjualan kepada afiliasi dan pihak lain, kepada otoritas pajak.

Dugaan Pemberian Uang kepada Pemeriksa Pajak

Kejagung juga menduga AL memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak secara melawan hukum. Dugaan pemberian itu disebut bertujuan agar pengawasan tidak dilakukan dan pemeriksaan tidak bertumpu pada proses audit.

Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak membandingkan harga yang tercantum dalam transfer pricing documentation dan SPT milik PT TPL. Pemeriksaan atas kewajaran harga juga disebut tidak dilakukan untuk memastikan ketepatan nilai yang dilaporkan perusahaan.

“Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” kata Anang.

Penyidik telah menerima penyetoran Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya milik Jampidsus. Kejagung menyatakan dana itu merupakan bagian dari langkah penyelamatan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara ini.

Penangkapan dan Penahanan Tersangka

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, penyidik menangkap AL di Medan, Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2026. Kejagung menyebut langkah penangkapan ditempuh karena yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Tersangka AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan Penyidik, oleh karenanya Tim Penyidik melakukan penangkapan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis 15 Oktober 2026 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal yang sama,” ujar Anang.

AL kemudian ditahan selama 20 hari, mulai 16 Oktober sampai 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Dalam perkara ini, AL dikenakan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk sangkaan subsider, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, bersama Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum berikutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan pelanggaran tersebut di hadapan pengadilan.

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp?

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp matter?

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *