Nasional

Denny Indrayana Sarankan Gibran Ikut Ujian Paket C jika Ingin Maju Pilpres 2029

Mahkamah_Konstitusi_Putuskan_Mulai_2028_Program_MBG_Tak_Boleh_Pa-2026_07_30-18_43_24_be1f419828d90bef99a85443436cbd5d_960x640_thumb

Wartanaya.com – Denny Indrayana Sarankan Gibran Ikut ujian Paket C apabila ingin kembali maju pada Pemilihan Presiden 2029. Saran itu disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan dirinya bersama sejumlah pihak untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Denny Indrayana Soroti Syarat Pendidikan Gibran

Denny menilai pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Menurut dia, kondisi itu berimplikasi pada persyaratan untuk menduduki berbagai jabatan publik di Indonesia.

Ia menyatakan ijazah pendidikan menengah atas menjadi salah satu syarat bagi sejumlah posisi publik, termasuk dalam proses pencalonan pada pemilihan umum. Karena itu, Denny Indrayana Sarankan Gibran Ikut ujian kesetaraan Paket C sebagai langkah yang perlu ditempuh apabila ingin memenuhi syarat pendidikan tersebut.

“Banyak jabatan publik yang mensyaratkan Gibran harus lulus SMA. Kecuali nanti punya ijazah SMA mungkin setelah lulus Paket C ya,” kata Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10).

Menurut Denny, kelulusan Paket C diperlukan apabila Gibran ingin kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2029. Ia berpendapat seluruh posisi yang diperebutkan dalam pemilu menetapkan pendidikan minimal SMA dan mensyaratkan adanya ijazah sebagai bukti kelulusan.

Perdebatan Mengenai Status Jabatan dan Putusan MK

Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan masa jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo pada 2021-2024. Menurut dia, putusan MK membuat jabatan itu tidak sah. Penilaian tersebut kemudian ia hubungkan dengan ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Putusan tersebut menetapkan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden 40 tahun, dengan pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang memegang jabatan yang dipilih melalui pemilu. Denny berpandangan bahwa status Gibran sebagai mantan Wali Kota Solo menjadi unsur penting dalam perdebatan mengenai pemenuhan ketentuan itu.

“Saudara Gibran marilah berefleksi, bertafakur, dan sebaiknya menurut saya, mundur,” ujar Denny.

Ia mengatakan akan mendorong pembahasan pemakzulan apabila Gibran tidak mengundurkan diri. Menurut Denny, proses tersebut dapat dimulai oleh DPR, kemudian diteruskan kepada MPR, dengan Mahkamah Konstitusi memiliki peran dalam mekanisme yang diatur konstitusi.

“Kalau saudara Gibran tidak juga mundur, maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk dimundurkan,” katanya.

MK Menolak Gugatan Diskualifikasi Gibran

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. Alasannya, Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Adies menyampaikan bahwa penilaian mengenai keabsahan serta pemenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berada dalam kewenangan lembaga yang berwenang. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10).

“Dengan demikian, fakta tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Adies.

FAQ

Apa yang disarankan Denny Indrayana kepada Gibran?

Denny Indrayana Sarankan Gibran Ikut ujian kesetaraan Paket C agar memiliki ijazah setara SMA apabila ingin kembali maju dalam Pilpres 2029.

Mengapa Paket C menjadi sorotan?

Denny berpendapat ijazah SMA atau sederajat diperlukan untuk memenuhi syarat pendidikan minimal pada sejumlah jabatan publik dan pencalonan dalam pemilu.

Apa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan tersebut?

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. MK menilai Gibran tidak lagi berada dalam status calon wakil presiden, sehingga perkara itu bukan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *