KKP Siapkan Pencabutan Izin KM Maulana 23 Usai Video Dugaan Kekerasan terhadap ABK Beredar
Wartanaya.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap KM Maulana 23 setelah rekaman yang diduga memperlihatkan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) ramai di media sosial. Izin kapal motor tersebut akan dicabut, sementara layanan operasionalnya telah ditangguhkan.
Penanganan perkara ini juga melibatkan kepolisian. Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap sejumlah awak kapal, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapal Diamankan di Dobo
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Selain rencana pencabutan izin, KM Maulana 23 kini diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru.
Pengamanan kapal dilakukan untuk mendukung proses hukum bersama aparat terkait. KKP juga memeriksa pemilik kapal, perusahaan berinisial PT AMIR, melalui pengambilan berita acara pemeriksaan di kantor pangkalan PSDKP Jakarta.
“Kami ada call center di PSDKP, mereka bisa menghubungi kita, dan video bisa kita dapatkan. Dari situlah mulai kemarin kami sudah melaporkan ke Pak Menteri KKP, perizinan kapal tersebut akan dicabut,” ujar Pung, yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (4/10).
Rekaman yang tersebar disebut memperlihatkan dugaan perlakuan kasar terhadap ABK serta luka-luka yang dialami korban. KKP menegaskan bahwa aktivitas penangkapan ikan tidak dapat dijadikan alasan bagi tindakan kekerasan terhadap pekerja di kapal.
“Di laut tidak boleh melakukan semena-mena seperti itu. Kerja, kerja, tapi bukan penyiksaan, bukan kekerasan. Kalau tadi dibilang ‘laut itu keras’, keras ombaknya iya, tapi bukan keras untuk dipukuli, ya! Kehidupan di laut memang keras, tapi keras kerjanya, bukan keras dipukuli. Tidak ada toleransi untuk hal itu,” katanya.
Langkah terhadap KM Maulana 23 diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik kapal dan perusahaan perikanan lainnya. Keselamatan kerja, perlindungan fisik, serta penghormatan terhadap hak awak kapal merupakan bagian penting dari kegiatan perikanan yang sah dan bertanggung jawab.
Data Kapal dan Pelayaran
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan bahwa KM Maulana 23 tercatat sebagai kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dengan dokumen perizinan yang masih aktif. Kapal ini menggunakan alat tangkap jala jatuh berkapal.
Area penangkapannya berada di Zona 03, mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. Wilayah tersebut berkaitan dengan perairan yang menjadi bagian dari rute kapal menuju kawasan Arafura.
KM Maulana 23 membawa 28 ABK. Kapal itu berangkat dari Muara Baru, Jakarta, pada Juli 2026 menuju perairan Arafura. Salah satu awak, Ilham Shalahudin, diketahui naik kapal penangkap cumi itu pada akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru, dengan tujuan Merauke dan daerah penangkapan di sekitar Kepulauan Aru, Maluku.
Polisi Identifikasi Empat Korban
Penyelidikan kepolisian bermula dari pemantauan dunia maya pada 1 Oktober pukul 02.00 WIB. Tim patroli siber menemukan unggahan viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap awak KM Maulana 23. Setelah itu, penyidik memeriksa saksi dan melakukan pendalaman di lapangan dengan metode scientific crime investigation.
Dari proses awal tersebut, empat ABK diidentifikasi sebagai pihak yang diduga mengalami penganiayaan. Mereka adalah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Selain dugaan kekerasan, polisi menemukan indikasi penelantaran terhadap salah satu korban. Pada awal Agustus 2026, pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu salah satu ABK. Keluarga diberi informasi bahwa anaknya menderita beri-beri dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Dobo, Kepulauan Aru.
Namun, pendalaman aparat mengarah pada dugaan bahwa korban tidak benar-benar memperoleh perawatan rumah sakit. Korban diduga hanya ditinggalkan atau dititipkan di darat.
“Pengurus menyatakan ‘anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru’. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat,” ujar Fajri.
Keselamatan dan Pemulihan Korban Menjadi Prioritas
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan penanganan perkara dipusatkan terlebih dahulu pada penyelamatan para korban dan pemulihan kondisi mereka, baik secara fisik maupun mental. Penelusuran unsur TPPO dilakukan bersamaan dengan penyidikan dugaan penganiayaan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kondisi kerja di kapal perikanan, terutama bagi ABK yang berada jauh dari daratan dalam waktu lama. Akses komunikasi, layanan kesehatan, dan jalur pelaporan harus dapat digunakan ketika awak kapal menghadapi masalah di tengah pelayaran.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP tidak membenarkan pelanggaran hak maupun kekerasan terhadap awak kapal perikanan. Kementerian berkomitmen memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak ABK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses administratif KKP dan penyelidikan kepolisian kini berjalan paralel. Hasil pemeriksaan akan menentukan perkembangan berikutnya terhadap KM Maulana 23, pihak perusahaan, serta orang-orang yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Viral Video Dugaan ABK Dianiaya KKP Ancam?
Viral Video Dugaan ABK Dianiaya KKP Ancam is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Viral Video Dugaan ABK Dianiaya KKP Ancam matter?
Viral Video Dugaan ABK Dianiaya KKP Ancam matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

