Nasional

Bangunan Lapas Cibinong Dibongkar, ICW Soroti Potensi Halangan Pemeriksaan

2026_09_30-15_20_00_4ffdc3da-bcb4-11f1-9428-0242ac120009_960x640_thumb

Pembongkaran Bangunan Lapas Cibinong Disorot karena Risiko Mengganggu Pemeriksaan

Wartanaya.com – Pembongkaran 10 bangunan tanpa izin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong memunculkan perhatian terhadap kemungkinan terganggunya proses penelusuran dugaan pelanggaran di dalam lapas. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum apabila kemudian ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan perobohan menggunakan alat berat setelah Komisi XIII meninjau kondisi bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 30 September. Bangunan yang dibongkar disebut tidak didirikan melalui anggaran negara.

“Pembongkaran tersebut akan berpotensi menjadi tindakan obstruction of justice ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Kamis, 1 Oktober.

Akuntabilitas Aset dan Anggaran Konstruksi

ICW menilai persoalan di Lapas Cibinong tidak semata-mata terkait kepatuhan administrasi pembangunan. Fokus yang lebih penting, kata Wana, ialah pertanggungjawaban atas pengelolaan aset negara serta kemungkinan adanya perlakuan khusus kepada narapidana tertentu.

Dalam kurun 2015 hingga 2023, Lapas Kelas IIA Cibinong tercatat mengerjakan 14 proyek konstruksi dengan nilai total Rp17,47 miliar. Hampir 90% belanja konstruksi tersebut terkonsentrasi pada tiga kegiatan utama.

Tiga proyek itu meliputi rehabilitasi turap senilai Rp4,44 miliar, pembangunan kandang sapi senilai Rp6,09 miliar, serta pembangunan wisma open camp dengan nilai Rp5,16 miliar. Rangkaian angka tersebut menjadi penting dalam penelusuran tata kelola fasilitas lapas, terutama bila terdapat pertanyaan mengenai penggunaan maupun pemanfaatan bangunan.

“Sayangnya, hingga saat ini belum ada upaya dari penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap fasilitas hunian mewah di Lapas Cibinong,” ujar Wana.

Istilah obstruction of justice merujuk pada tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk pemeriksaan, pengumpulan bukti, atau penyelidikan. Dalam konteks pembongkaran bangunan, kekhawatiran tersebut muncul karena struktur fisik, isi ruangan, dan jejak penggunaan fasilitas berpotensi relevan bila aparat nantinya memeriksa dugaan tindak pidana.

Penilaian adanya pelanggaran pidana tentu memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Namun, perhatian ICW menegaskan pentingnya pengamanan bukti dan dokumentasi yang memadai ketika fasilitas yang dipersoalkan akan diubah atau dihilangkan.

Temuan Kartu Pasien Atas Nama Hansen Setiawan

Persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong juga mendapat sorotan dari Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengindikasikan adanya warga binaan yang dapat keluar dari area lapas.

Indikasi itu dikaitkan dengan penemuan kartu pasien Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan di salah satu bangunan lapas. Keberadaan kartu tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi terkait pengawasan terhadap aktivitas narapidana dan akses mereka di luar fasilitas pemasyarakatan.

“Kartu Rumah Sakit Pondok Indah ditemukan di salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Syafrida.

Hansen Setiawan merupakan terpidana perkara korupsi impor gula mentah pada periode 2015–2016. Dalam perkara tersebut, ia menjabat Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Hansen. Putusan itu juga memuat denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp41,38 miliar. Peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung pada 18 Juni 2026.

Temuan kartu pasien tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa. Meski demikian, isu tersebut menambah urgensi pemeriksaan atas mekanisme pengawasan warga binaan, termasuk prosedur izin apabila narapidana memerlukan layanan kesehatan di luar lapas.

Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan

Di tengah perhatian terhadap kondisi Lapas Cibinong, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi di Jakarta pada Kamis, 1 Oktober.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut pengunduran diri itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai direktur jenderal pemasyarakatan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi.

Kasus ini menempatkan pengelolaan lapas dalam sorotan luas, mulai dari pengawasan bangunan, penggunaan aset, hingga kepatuhan terhadap tata kelola pemasyarakatan. Pembongkaran fasilitas dapat menjadi langkah penertiban, tetapi kebutuhan untuk menjaga jejak pemeriksaan tetap penting agar setiap dugaan dapat diuji secara transparan dan akuntabel.

Frequently Asked Questions

What is Bangunan Lapas Cibinong Dibongkar ICW Soroti?

Bangunan Lapas Cibinong Dibongkar ICW Soroti is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bangunan Lapas Cibinong Dibongkar ICW Soroti matter?

Bangunan Lapas Cibinong Dibongkar ICW Soroti matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *