Dirjenpas Mashudi Mundur Usai Kasus Lapas Cibinong
Wartanaya.com – Dirjenpas Mashudi Mundur Kemenimipas Sebut keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan yang mencuat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi di Jakarta pada Kamis, 1 Oktober. Pengunduran diri itu disampaikan ketika kementerian masih menangani temuan fasilitas hunian tidak lazim di lapas tersebut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas menyatakan langkah Mashudi merupakan bentuk tanggung jawab moral. Di saat yang sama, kementerian menegaskan seluruh layanan publik dan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai direktur jenderal pemasyarakatan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi.
Kemenimipas Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu
Pengunduran diri pejabat di posisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjadi perhatian karena jabatan tersebut berhubungan dengan pengelolaan berbagai urusan pemasyarakatan. Namun, Kemenimipas menekankan perubahan pada tingkat pimpinan tidak menghentikan kerja organisasi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Akbar, jajaran pemasyarakatan tetap bekerja berdasarkan kewenangan, tata kerja, dan mekanisme kedinasan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses administrasi atas surat pengunduran diri Mashudi berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas rutin di lingkungan kementerian.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Akbar.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kesinambungan layanan merupakan prioritas Kemenimipas. Operasional pemasyarakatan, administrasi kelembagaan, serta tugas para petugas tetap dijalankan tanpa menunggu seluruh proses terkait perubahan pimpinan selesai.
Temuan Hunian Menyerupai Apartemen di Lapas Cibinong
Dirjenpas Mashudi Mundur Kemenimipas Sebut hal ini tidak terlepas dari sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di lapas tersebut dan menemukan hunian dengan fasilitas yang disebut memiliki standar menyerupai apartemen.
Temuan itu memicu perhatian terhadap tata kelola hunian serta pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Fasilitas yang dinilai tidak lazim di dalam lapas menjadi persoalan penting karena pengelolaan pemasyarakatan harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Sebelum pengunduran diri Mashudi diterima, Inspektorat Jenderal Kemenimipas telah melakukan pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan tersebut berujung pada penonaktifan Kepala Lapas Cibinong dan empat pegawai lainnya.
Langkah penonaktifan itu menunjukkan adanya penanganan internal atas persoalan di Lapas Cibinong. Pemeriksaan dan penataan organisasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas petugas, pengelolaan hunian, serta layanan pemasyarakatan tetap berada dalam koridor ketentuan.
Karier Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Mashudi merupakan purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi atau irjen pol. Ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2025.
Sebagai pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi memegang peran strategis dalam jalannya fungsi pemasyarakatan. Karena itu, pengunduran dirinya menjadi bagian dari dinamika organisasi yang perlu diikuti dengan kepastian proses administrasi dan keberlanjutan kepemimpinan di lingkungan direktorat jenderal.
Dirjenpas Mashudi Mundur Kemenimipas Sebut pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama selama proses tersebut berlangsung. Kementerian meminta seluruh jajaran menjalankan tugas sesuai bidang, otoritas, dan prosedur yang telah ditentukan.
Kasus Lapas Cibinong juga kembali menyoroti pentingnya pengawasan yang konsisten dalam sistem pemasyarakatan. Tata kelola hunian, kepatuhan petugas, kedisiplinan, serta pelaksanaan aturan memiliki kaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
FAQ Pengunduran Diri Mashudi dan Kasus Lapas Cibinong
Mengapa Mashudi mengundurkan diri dari jabatan Dirjenpas?
Kemenimipas menyatakan pengunduran diri Mashudi berkaitan dengan kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong dan merupakan bentuk tanggung jawab moral. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Apa temuan Ombudsman di Lapas Cibinong?
Dalam inspeksi mendadak, Ombudsman Republik Indonesia menemukan hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong dengan fasilitas yang memiliki standar menyerupai apartemen. Temuan ini kemudian menjadi perhatian dalam pengawasan dan pemeriksaan internal Kemenimipas.
Apakah layanan pemasyarakatan tetap berjalan?
Ya. Kemenimipas menegaskan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap bekerja melalui kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Siapa yang telah dinonaktifkan terkait pemeriksaan Lapas Cibinong?
Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenimipas berujung pada penonaktifan Kepala Lapas Cibinong bersama empat pegawai lainnya. Proses tersebut merupakan bagian dari penanganan internal kementerian atas persoalan yang ditemukan.

