Nasional

Bos Summarecon Diduga Suap Pejabat Pertanahan Bogor Rp 1,5 Miliar

2026_09_15-20_05_00_ea7a7f4e-b10a-11f1-9607-0242ac12000a_960x640_thumb

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Pembukaan Blokir Sertifikat di Bogor

Wartanaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. Perkara ini berhubungan dengan permohonan pembukaan blokir serta pemecahan sejumlah sertifikat hak guna bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk atau SMRA.

Nilai suap yang disepakati dalam perkara tersebut mencapai Rp1,5 miliar. Pemberian uang diduga dilakukan untuk memperlancar proses administrasi atas tanah yang sedang menghadapi sengketa, termasuk penghapusan blokir yang diajukan pihak ahli waris pemegang sertifikat hak milik.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Presiden Direktur SMRA Adrianto Pitojo Adhi diduga memberikan suap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Dalam pelaksanaannya, uang diduga disalurkan melalui pihak-pihak yang dipercaya kedua belah pihak.

Negosiasi Nilai Suap

Penyidik menduga terdapat pembicaraan mengenai besaran uang sebelum kesepakatan tercapai. Sontang awalnya memberikan isyarat kebutuhan dana sebesar Rp2 miliar untuk memproses pembukaan blokir yang diajukan pihak Summarecon.

Permintaan tersebut tidak seluruhnya dipenuhi. Nilai yang kemudian disetujui berada di angka Rp1,5 miliar.

“Namun Summarecon hanya menyanggupi suap sejumlah Rp 1,5 miliar. Jadi, terjadi negosiasi dalam konstruksi perkara ini,” kata Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).

Kasus ini bermula ketika Summarecon mengurus perpanjangan sembilan sertifikat HGB. Perusahaan juga memiliki rencana untuk membagi sertifikat tersebut menjadi beberapa bidang serta mengubah statusnya menjadi sertifikat hak milik.

Proses itu menemui hambatan karena sejumlah ahli waris diduga memegang SHM atas tanah yang termasuk dalam cakupan HGB Summarecon. Sengketa pertanahan dapat berpengaruh langsung terhadap proses penerbitan, perubahan, maupun pemecahan sertifikat karena status bidang tanah perlu dipastikan lebih dahulu.

Blokir Sertifikat dan Sengketa Pertanahan

Para ahli waris kemudian mengajukan perkara ke pengadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Jawa Barat serta Sontang. Sebelum perkara masuk tahap persidangan, Sontang mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi.

Meski gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara akhirnya dicabut, para penggugat sebelumnya telah mengajukan blokir atas sertifikat HGB Summarecon. KPK menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tidak secara otomatis menghapus kewajiban Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk menjalankan blokir tersebut.

Ketentuan pemerintah memungkinkan pemegang SHM meminta pemblokiran sementara atas sertifikat pada bidang tanah yang sama apabila terdapat sengketa. Mekanisme ini dimaksudkan untuk mencegah perubahan administrasi yang dapat memperumit penyelesaian konflik hak atas tanah.

Dalam dugaan perkara yang ditangani KPK, Adrianto disebut meminta Sontang segera membuka blokir sekaligus memecah sertifikat HGB. Permintaan itu diduga diikuti pemberian uang agar proses yang diinginkan dapat berjalan.

Alur Penyerahan Uang

Dua orang yang disebut diutus oleh Summarecon untuk mengantarkan uang adalah Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Sementara itu, Sontang diduga menerima uang melalui Erwin, sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid.

Penyerahan uang antara pihak-pihak terkait berlangsung pada Kamis, 27 Agustus. Namun, uang yang diterima langsung oleh Sontang disebut hanya berjumlah Rp200 juta. Penyerahan itu terjadi di sebuah kafe di Jakarta Selatan dan berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB Summarecon.

Perbedaan antara nilai kesepakatan Rp1,5 miliar dan uang Rp200 juta yang diterima Sontang menjadi bagian dari rangkaian yang didalami penyidik. KPK menyatakan telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka terhadap empat dari lima pihak yang diduga terlibat.

Empat tersangka tersebut ialah Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Sontang Coin Manurung. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK menahan tersangka di atas untuk 20 hari pertama terhitung hari ini sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Pasal yang Disangkakan

Adrianto dan Rizal dijerat Pasal 601 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman bagi keduanya adalah pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Erwin dan Sontang disangkakan ketentuan gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya menghadapi ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Penanganan perkara ini menyoroti pentingnya tata kelola pertanahan yang bebas dari intervensi. Ketika status tanah masih disengketakan, setiap keputusan mengenai blokir, perpanjangan hak, atau pemecahan sertifikat memiliki dampak besar bagi para pihak yang mengklaim hak atas bidang tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Bos Summarecon Diduga Suap Pejabat Pertanahan?

Bos Summarecon Diduga Suap Pejabat Pertanahan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bos Summarecon Diduga Suap Pejabat Pertanahan matter?

Bos Summarecon Diduga Suap Pejabat Pertanahan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *