Skip to content
Nasional

Hukuman Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Disunat, Menteri HAM Dorong Banding

Anthony Taylor - wartanaya.com 4 mins read

Sebuah putusan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta pada pekan ini memicu gelombang kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Majelis hakim

Hukuman Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Disunat, Menteri HAM Dorong Banding

Keputusan Dilmilti Jakarta Ringankan Hukuman Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus, Menteri HAM Desak Jalur Banding

Wartanaya.com – Sebuah putusan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta pada pekan ini memicu gelombang kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua terdakwa utama dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Tak hanya itu, durasi hukuman penjara keduanya juga dipangkas secara signifikan, sebuah langkah yang dinilai tidak sebanding dengan bobot kejahatan yang dilakukan.

Keputusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Dalam pernyataan yang ia bagikan di platform media sosial X pada Sabtu (5/9), Pigai menegaskan bahwa perkara ini telah menarik perhatian publik secara luas dan karenanya harus diselesaikan dengan keadilan yang proporsional. Ia mendorong tim kuasa hukum korban untuk menempuh jalur kasasi, bahkan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, apabila putusan banding ini tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku.”

Detail Pemangkasan Hukuman oleh Majelis Hakim

Majelis Dilmilti Jakarta mengubah vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa utama. Sersan Dua Edi Sudarko, yang berstatus Terdakwa I, menerima pengurangan dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa II, hukumannya dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penuh.

Yang menjadi sorotan utama adalah pembatalan sanksi pemecatan dari keanggotaan aktif TNI terhadap keduanya. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat, yang secara praktis mengakhiri karier militer kedua prajurit tersebut. Dengan putusan banding ini, keduanya tetap berstatus sebagai anggota aktif TNI meskipun telah menjalani hukuman penjara.

Di sisi lain, majelis hakim menguatkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya. Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III) tetap menerima hukuman dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV) tetap divonis satu tahun enam bulan. Tidak ada perubahan pada pidana kedua terdakwa tersebut.

Empat Alasan Pigai Mendukung Sanksi Pecat

Natalius Pigai menguraikan empat pertimbangan yang, dalam pandangannya, menjadikan pemecatan sebagai sanksi yang tepat dan proporsional. Pertama, para pelaku telah melakukan tindak pidana penyerangan yang mengakibatkan cedera fisik serius pada korban. Kedua, tindakan tersebut mencederai kehormatan negara sekaligus harga diri institusi negara di mata publik. Ketiga, perbuatan itu merendahkan martabat institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sendiri. Keempat, tindakan tersebut mencederai kehormatan institusi militer secara keseluruhan.

“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI.”

Pigai menambahkan bahwa konteks waktu kejadian turut memperberat bobot moral perkara. Ia menyebut bahwa insiden itu terjadi di tengah upaya pemerintah untuk memperkuat supremasi masyarakat sipil atas institusi-institusi negara, termasuk angkatan bersenjata. Dalam kerangka tersebut, tindakan kekerasan oleh prajurit terhadap warga sipil yang sedang menjalankan fungsi pengawasan publik dianggap bertentangan dengan arah kebijakan negara.

Latar Belakang Insiden Penyiraman Air Keras

Peristiwa yang menjadi dasar seluruh rangkaian proses hukum ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Empat anggota BAIS TNI dilaporkan terlibat dalam aksi penyiraman cairan kimia keras ke arah Andrie Yunus, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Andrie Yunus dikenal sebagai salah satu pegiat yang secara konsisten mengawal isu transparansi militer dan akuntabilitas aparat negara. Penyiraman air keras yang ia alami bukan sekadar serangan fisik, melainkan juga dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap ruang pengawasan sipil terhadap institusi pertahanan. Cedera yang ditimbulkan oleh cairan kimia keras umumnya bersifat permanen, terutama pada area mata dan kulit, sehingga konsekuensi medis bagi korban dapat berlangsung seumur hidup.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari ketegangan antara mekanisme peradilan militer dan tuntutan keadilan publik. Ketika pengadilan militer tingkat banding memilih meringankan hukuman dan membatalkan sanksi pemecatan, pertanyaan yang muncul di ruang publik adalah apakah sistem peradilan militer mampu memberikan perlindungan yang setara bagi warga sipil yang menjadi korban kekerasan oleh aparat. Dorongan Pigai agar perkara ini dibawa hingga tingkat kasasi atau PK mencerminkan keyakinan bahwa keadilan sejati dalam perkara semacam ini belum tercapai pada tingkat yang telah diputuskan.

Bagi para pengamat hukum pidana militer, pembatalan sanksi pemecatan membuka preseden yang berpotensi melemahkan efek jera terhadap prajurit yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Di sisi lain, pengurangan durasi hukuman penjara tanpa penjelasan yang memadai mengenai pertimbangan majelis menimbulkan keraguan atas proporsionalitas putusan. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari tim kuasa hukum korban dan apakah Mahkamah Agung akan menjadi forum terakhir yang mampu mengembalikan keseimbangan keadilan dalam perkara ini.

Frequently Asked Questions

What is Hukuman Penyiram Air Keras ke Andrie?

Hukuman Penyiram Air Keras ke Andrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Hukuman Penyiram Air Keras ke Andrie matter?

Hukuman Penyiram Air Keras ke Andrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion