Pemerintah Relaksasi Aturan DHE SDA, 64 Eksportir Tambang Dapat Fasilitas Khusus
Langkah baru pemerintah dalam mengelola arus devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) kini membuka ruang bagi sebagian eksportir tambang untuk
Aturan Penempatan Devisa Ekspor Tambang Diperlonggar: 64 Eksportir Berhak atas Skema Khusus
Wartanaya.com – Langkah baru pemerintah dalam mengelola arus devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) kini membuka ruang bagi sebagian eksportir tambang untuk menempatkan dana valas mereka dalam proporsi yang jauh lebih ringan dibanding ketentuan sebelumnya. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang secara efektif memangkas kewajiban penempatan devisa dari 100 persen menjadi minimum 30 persen, sekaligus memangkas durasi dari 12 bulan menjadi tiga bulan bagi pihak yang memenuhi syarat.
Perlu dipahami bahwa sebelum aturan baru ini berlaku, seluruh eksportir pertambangan nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh nilai devisa hasil ekspornya—yakni 100 persen—pada rekening khusus di bank devisa BUMN selama minimal satu tahun penuh. Bagi sektor migas, ketentuan yang berlaku sebelumnya sudah lebih longgar, yakni minimum 30 persen selama tiga bulan, namun tetap terbatas pada bank devisa BUMN. Dengan hadirnya Pasal 18A, eksportir tambang yang memenuhi kriteria kini tidak hanya memperoleh keringanan besaran dan jangka waktu, tetapi juga diperbolehkan menempatkan dananya di bank devisa yang menjalankan kegiatan valuta asing secara umum, bukan semata-mata bank milik negara.
Tiga Tujuan Strategis di Balik Kebijakan
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan di Jakarta pada Minggu (30/8) bahwa relaksasi ini dirancang untuk menjawab tiga kebutuhan sekaligus.
“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA.”
Dalam konteks hilirisasi yang menjadi prioritas nasional, keringanan ini memberi ruang bagi perusahaan tambang untuk mengalokasikan sebagian devisa ekspornya ke aktivitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, alih-alih mengunci seluruh dana di rekening bank selama setahun penuh. Dengan demikian, likuiditas yang sebelumnya terkunci kini dapat berputar lebih cepat ke sektor riil.
Siapa yang Memenuhi Kriteria
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang dihimpun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi total 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir pertambangan. Setelah dilakukan pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), hanya 64 NPWP—sekitar 12 persen dari keseluruhan—yang lolos verifikasi dan berhak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Kriteria yang harus dipenuhi cukup spesifik. Eksportir harus berbentuk perseroan terbatas (PT), beroperasi di sektor pertambangan, dan memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra dengan porsi kepemilikan minimum 10 persen. Fasilitas ini bersifat opsional; eksportir yang memenuhi syarat tetap dapat memilih untuk tidak menggunakannya.
Lima Negara Mitra yang Ditetapkan
Pemerintah membatasi definisi “negara mitra” pada lima yurisdiksi: Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Susiwijono menjelaskan alasan pemilihan kelima entitas tersebut.
“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia.”
Pembatasan pada lima negara ini berarti bahwa kepemilikan saham dari investor asal Jepang, Korea Selatan, atau negara-negara Eropa tidak otomatis memenuhi syarat, meskipun secara ekonomi mereka juga aktif di sektor tambang Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini sekaligus berfungsi sebagai instrumen orientasi investasi yang mengarahkan aliran modal asing dari yurisdiksi tertentu.
Mekanisme Penempatan dan Daftar Bank
Bagi eksportir yang memilih memanfaatkan fasilitas, pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai lokasi penempatan Rekening Khusus DHE SDA. Komposisinya terdiri atas lima bank devisa berstatus badan usaha milik negara (BUMN) dan sepuluh bank devisa non-BUMN. Perlu dicatat bahwa ketentuan umum yang berlaku bagi eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas khusus tetap mengharuskan penempatan pada bank devisa BUMN saja.
Mekanisme Opt-Out dan Konsekuensi Ketidakhadiran
Eksportir yang memenuhi kriteria namun enggan menggunakan skema baru dapat menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah daftar eksportir diumumkan. Jika surat tersebut tidak dikirimkan dalam tenggat yang ditetapkan, eksportir secara otomatis dianggap memilih untuk memanfaatkan fasilitas khusus. Tidak ada ruang abu-abu: ketidakhadiran pernyataan berarti persetujuan implisit.
Eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas khusus—baik karena tidak memenuhi kriteria maupun karena memilih opt-out—tetap tunduk pada ketentuan umum DHE SDA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2026. Untuk pertambangan nonmigas, itu berarti penempatan 100 persen selama minimal 12 bulan pada bank devisa BUMN. Untuk pertambangan migas, kewajiban yang berlaku adalah minimum 30 persen selama minimal tiga bulan pada bank devisa BUMN.
Implikasi bagi Pasar dan Pelaku Industri
Relaksasi ini mengubah kalkulasi likuiditas bagi perusahaan tambang yang memiliki keterlibatan modal asing dari lima negara mitra. Dengan hanya mengunci 30 persen devisa selama tiga bulan, perusahaan memperoleh akses lebih cepat terhadap sisa dana untuk keperluan operasional, belanja modal, atau pembayaran kewajiban keuangan. Di sisi lain, bagi otoritas moneter, kebijakan ini menjadi instrumen tambahan untuk mendalami pasar keuangan domestik tanpa sepenuhnya melepaskan kendali atas aliran devisa ekspor.
Ke depan, efektivitas skema ini akan bergantung pada seberapa banyak dari 64 eksportir yang memenuhi syarat benar-benar memanfaatkan fasilitas, serta apakah keringanan yang diberikan cukup untuk mendorong percepatan hilirisasi sebagaimana dijanjikan dalam tujuan kebijakan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemerintah Relaksasi Aturan DHE SDA 64 Eksportir?
Pemerintah Relaksasi Aturan DHE SDA 64 Eksportir is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemerintah Relaksasi Aturan DHE SDA 64 Eksportir matter?
Pemerintah Relaksasi Aturan DHE SDA 64 Eksportir matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
