DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, Ini Lima Isu Krusial
Komisi III DPR RI mempercepat seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Target pengesahan regulasi ini
Paripurna Desember 2026 Jadi Batas Waktu RUU Perampasan Aset
Wartanaya.com – Komisi III DPR RI mempercepat seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Target pengesahan regulasi ini ditetapkan paling lambat akhir Desember 2026, sehingga ruang waktu yang tersisa sangat terbatas.
Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III, menegaskan bahwa proses legislasi akan berlanjut sepanjang Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Setelah masa reses dipangkas dari kalender sidang, sisa waktu efektif yang tersedia hanya sekitar delapan minggu.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8).
Tahapan yang Masih Menanti
Sejumlah prosedur legislasi belum terselesaikan. Di antaranya adalah pelaksanaan lanjutan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), proses harmonisasi antar-komisi, rapat kerja bersama pemerintah, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama di komisi, serta pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna.
Hingga titik ini, Komisi III telah menyelenggarakan 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, dan menghimpun masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Mayoritas responden menyatakan dukungan terhadap pembentukan regulasi ini, meskipun sebagian mengingatkan agar penyusunannya dilakukan secara hati-hati guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Lima Isu Krusial yang Masih Membayangi Pembahasan
1. Menyeimbangkan Pemulihan Aset dengan Pembatasan Kewenangan
Debat sentral dalam RUU ini berpusat pada satu pertanyaan: bagaimana memperkuat mekanisme asset recovery tanpa membuka celah bagi abuse of power oleh penegak hukum. Habiburokhman mengakui bahwa sebagian besar pihak yang menyampaikan masukan mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, namun sejumlah pihak mengingatkan agar regulasi tidak disusun secara terburu-buru sehingga justru menciptakan ruang penyalahgunaan.
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
DPR menegaskan bahwa RUU ini harus berfungsi ganda: efektif memberantas tindak pidana sekaligus memulihkan aset negara, namun tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
2. Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana (NCB Forfeiture)
Mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture — yakni perampasan aset yang tidak didahului vonis pidana terhadap pelaku — menjadi salah satu titik paling sensitif dalam RUU.
Dalam RDPU yang berlangsung pada 20 Juli 2026, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai bahwa perampasan aset semestinya diposisikan sebagai upaya terakhir (ultima ratio). Sementara itu, ahli hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB memang dikenal dalam praktik internasional, tetapi berisiko disalahgunakan apabila tidak dibarengi standar pembuktian yang ketat. Ia juga menyoroti sejumlah rumusan dalam RUU yang masih berpotensi multitafsir, sehingga menuntut verifikasi dan mekanisme perlindungan yang lebih kuat.
Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge merekomendasikan penetapan standar pembuktian yang eksplisit serta pembatasan syarat NCB secara ketat. Ia turut mengusulkan mekanisme escrow asset untuk hasil penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap terbit.
3. Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik
Regulasi ini juga dituntut memastikan bahwa kewenangan negara tidak menjangkau pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Komisi III telah menerima masukan agar perampasan aset tidak merugikan pasangan, keluarga, atau pihak lain yang memiliki hak sah atas aset terkait.
Setiap aset yang dijadikan objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan secara hukum dengan tindak pidana. Pada saat yang sama, regulasi perlu menyediakan ruang perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik, sehingga efektivitas perampasan berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi masyarakat yang tidak terlibat kejahatan.
4. Tata Kelola Aset Hasil Sitaan dan Rampasan
Pembahasan RUU tidak berhenti pada mekanisme perampasan semata, melainkan juga menyangkut tata kelola aset yang telah disita atau dirampas. Habiburokhman mengungkapkan adanya masukan agar pengelolaan aset tersebut ditangani oleh lembaga khusus, mengingat kompetensi yang dibutuhkan bersifat multidisipliner — mencakup manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, hingga ekonomi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung?
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung matter?
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
