Yogi Didakwa Jual Internet Starlink di Mentawai Tanpa Izin, Komdigi Buka Suara
Pengadilan Negeri Padang tengah mengadili perkara pidana nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg yang terdaftar sejak Rabu (22/7/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah
Warga Mentawai Diadili atas Penjualan Internet Starlink Tanpa Izin, Komdigi Sampaikan Sikap
Wartanaya.com – Pengadilan Negeri Padang tengah mengadili perkara pidana nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg yang terdaftar sejak Rabu (22/7/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Yogi Gilang Arya Setia, penduduk Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Ia didakwa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi tanpa memperoleh izin dari pemerintah pusat.
Dakwaan menyebut aktivitas penjualan internet berlangsung dari waktu yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada tahun 2024 hingga 1 Oktober 2025, berlokasi di Dusun Sikakap Timur. Mekanisme yang digunakan Yogi adalah menyambungkan koneksi satelit Starlink lalu menjualnya kepada warga setempat dalam bentuk voucer kuota data.
Barang Bukti yang Disita
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, aparat menyita satu unit perangkat internet Starlink beserta satu modem Starlink tipe Gen3-V4. Perangkat pendukung jaringan turut diamankan, meliputi MikroTik RouterBoard 1100AHX4, converter HTB-31000, router Ruijie Reyee AX3100, inverter, dan baterai berkapasitas 12 volt/200 Ah.
Di samping perangkat keras, ratusan voucer internet turut tercatat sebagai barang bukti. Rinciannya: 257 lembar voucer berkuota 2 GB seharga Rp 10 ribu, 253 lembar voucer berkuota 6 GB seharga Rp 23 ribu, serta 58 lembar voucer bonus berkuota 10 GB. Perkara ini ditangani Jaksa Penuntut Umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra.
Komdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Lihat Konteks Infrastruktur
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kementeriannya tetap menghormati jalannya persidangan dan tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap perkara tersebut. Namun, ia menyoroti kondisi telekomunikasi di wilayah Sikakap sebagai konteks penting.
Menurut Meutya, Desa Sikakap memang sudah terjangkau sinyal 4G, tetapi belum tersambung jaringan serat optik. Layanan 4G di kawasan itu pun masih bergantung pada satu operator saja, sehingga kualitas konektivitasnya jauh di bawah wilayah lain.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu,” kata Meutya, Selasa (25/8).
Ia menegaskan bahwa kebutuhan warga terhadap internet berkualitas tidak dapat dipisahkan dari konteks kasus Yogi.
“Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.
Pendekatan Solutif: Pembinaan, Bukan Sekadar Sanksi
Komdigi, lanjut Meutya, tidak memandang persoalan ini semata-mata sebagai pelanggaran ketentuan. Kementerian juga mempertimbangkan inovasi dan kreativitas warga di lapangan dalam menghadirkan layanan konektivitas.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi,” kata Meutya.
Oleh karena itu, Komdigi memilih jalur pembinaan bagi kegiatan penyediaan konektivitas yang belum berizin. Langkah konkret yang ditawarkan antara lain membantu pelaku memenuhi aspek perizinan, atau menjembatani mereka dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang sudah mengantongi izin agar dapat beroperasi sebagai bagian dari ekosistem resmi, termasuk berstatus reseller.
“Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin,” katanya.
“Bisa jadi mereka kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” ujar Meutya.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan,” ujarnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Yogi Didakwa Jual Internet Starlink di Mentawai?
Yogi Didakwa Jual Internet Starlink di Mentawai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Yogi Didakwa Jual Internet Starlink di Mentawai matter?
Yogi Didakwa Jual Internet Starlink di Mentawai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
