Tarif Resiprokal RI-AS Belum Final, Pemerintah Tunggu Pembahasan Section 301
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat belum mencapai tahap finalisasi. Satu
Proses Tarif Resiprokal RI–AS Masih Menunggu Penyelesaian Isu Excess Capacity
Wartanaya.com – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat belum mencapai tahap finalisasi. Satu persoalan dalam kerangka Section 301 masih menggantung dan menjadi prasyarat sebelum kesepakatan dapat diratifikasi.
Isu Excess Capacity Jadi Sisa Pekerjaan Rumah
Dari dua poin yang tercakup dalam Section 301, persoalan kelebihan kapasitas (excess capacity) masih dalam tahap pembahasan. Menurut Airlangga, pihak Indonesia sudah menyampaikan respons atas isu tersebut dan kini menunggu langkah selanjutnya dari Washington.
“Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas. Nah, excess kapasitas kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa,” kata Airlangga.
Forced Labor Sudah Dituntaskan dengan Tarif 10 Persen
Poin kedua dalam Section 301, yakni soal forced labor, telah rampung. Dalam kesepakatan itu, Indonesia memperoleh tarif sebesar 10 persen, sedangkan negara-negara lain yang disebut Airlangga dikenakan tarif 12,5 persen.
“Yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, di mana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5%,” kata dia.
Jalur Menuju Ratifikasi: Amandemen Dulu, Baru Peluncuran
Setelah seluruh klausul Section 301 terselesaikan, pemerintah akan menempuh proses amandemen sebelum akhirnya melakukan ratifikasi formal atas kesepakatan tarif tersebut.
“Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amandemen, mungkin amandemennya, baru kita ratifikasi,” kata Airlangga.
Terkait tenggat waktu, Airlangga menyebut pemerintah menargetkan seluruh rangkaian proses tersebut tuntas pada 2026.
“Direncanakan sih tahun ini selesai,” katanya.
Konteks Regional: Hanya Sedikit Negara yang Mendapat Tarif 10 Persen
Airlangga menambahkan bahwa Indonesia bukan satu-satunya pihak yang memperoleh tarif 10 persen dalam skema ini. Dari sekitar 60 negara yang terlibat, jumlah negara yang masuk kategori tarif 10 persen tidak mencapai 15.
“Ada beberapa negara dari 60, tapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 15,” kata Airlangga.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (24/8).
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tarif Resiprokal RI AS Belum Final?
Tarif Resiprokal RI AS Belum Final is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tarif Resiprokal RI AS Belum Final matter?
Tarif Resiprokal RI AS Belum Final matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
