Skip to content
Startup

Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus: Atur Tarif Antar Makanan, Status, Kemitraan

Michael Moore - wartanaya.com 3 mins read

Regulasi yang selama ini hanya menyasar layanan transportasi penumpang ojek online (ojol) kini akan diperluas jangkauannya. Pemerintah menyiapkan Peraturan

Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus: Atur Tarif Antar Makanan, Status, Kemitraan

Cakupan Perpres Ojol Diperluas: Tarif Pengantaran Makanan dan Barang Masuk Regulasi

Wartanaya.com – Regulasi yang selama ini hanya menyasar layanan transportasi penumpang ojek online (ojol) kini akan diperluas jangkauannya. Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital agar mencakup pula aktivitas pengantaran barang serta makanan melalui platform digital.

Target Penerbitan dan Harmonisasi Antar-Kementerian

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kementeriannya akan mengoordinasikan proses harmonisasi antar-lembaga terkait draf regulasi tersebut. Ia menyampaikan target waktu penerbitan dalam pernyataan usai rapat koordinasi di Gedung DPR/MPR pada Selasa (18/8).

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama pada awal bulan depan sudah terbit.”

Dengan demikian, dokumen final Perpres Ojol diharapkan keluar pada akhir Agustus atau paling lambat awal September.

Penurunan Komisi Aplikator dari 20% Menjadi 8%

Salah satu poin yang sudah pasti tertuang dalam regulasi baru adalah penyesuaian komisi yang dipungut aplikator atas layanan pengantaran penumpang. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pada 1 Mei bahwa angka maksimal 20% akan dipangkas menjadi 8%. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan keputusan menteri terkait penurunan komisi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Katadata.co.id, aturan itu tercatat sebagai Kepmenhub Nomor 532 Tahun 2026. Namun, per Jumat (7/8) pukul 12.19 WIB, dokumen tersebut belum tercantum di laman JDIH Kemenhub.

Pembagian Kewenangan Tarif: Kemenhub dan Komdigi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tarif angkutan penumpang tetap berada di bawah kewenangan Kemenhub, sebagaimana praktik yang berlaku selama ini. Sementara itu, tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan diampu oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa draf awal Perpres Ojol memang hanya menyentuh transportasi penumpang.

“Namun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden maupun oleh pimpinan DPR, maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang.”

Komdigi Siapkan Aturan Turunan dan Libatkan Stakeholder

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan kementeriannya telah menerima mandat untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam kerangka Perpres tersebut. Komdigi sudah melakukan pembahasan bersama ekosistem yang selama ini menopang aktivitas pengantaran digital.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi tengah menyusun keputusan menteri yang akan menjadi aturan turunan. Proses penyusunan itu akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya platform dan pengemudi ojol.

“Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi.”

Status Pengemudi Ojol sebagai Pengusaha Mikro

Beberapa kementerian telah menyepakati bahwa pengemudi ojol akan diklasifikasikan sebagai pengusaha mikro. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa penetapan status tersebut mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi yang sebelumnya telah berdialog dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro.”

Maman menambahkan bahwa status usaha mikro memberi pengemudi ruang fleksibilitas dalam menjalankan aktivitasnya sekaligus membuka akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif yang ditujukan bagi pelaku UMKM.

Kementerian UMKM juga akan menaungi pelaku usaha transportasi online. Maman menyatakan akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan aplikator serta sejumlah asosiasi ojol.

“Kami akan mengajak bertemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas asosiasi ojol dan juga aplikator. Saya pikir, ekosistem yang terlibat seperti UMKM merchant yang berjualan di dalam ekosistem transportasi online ini juga (perlu dipastikan untuk) bisa tumbuh dan terjaga pendapatan ekonominya.”

Frequently Asked Questions

What is Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus?

Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus matter?

Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion